BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita telah banyak mengenal macam narkoba yang sering
disalahgunakan dalam mengkonsumsinya. Konsumsi narkoba yang salah, berakibat
fatal bagi diri mereka, dan dampaknya dapat mengganggu ketenangan, ketertiban,
dan keamanan masyarakat.
Jumlah pengguna narkoba pada saat ini semakin
meningkat dan jumlah yang telah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS juga
semakin bertambah. Jika kita melihat realita yang ada pada saat ini adalah
bahwa pengguna jarum suntik pun semakin bertambah dan tidak melihat dari segi
usia yang ada, karena jumlah pengguna yang semakin bertambah dan tidak melihat
dari segi umur, jenis kelamin dan ras. Dan semakin meningkatnya jumlah pengguna
tersebut kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bahaya dari narkoba tersebut,
sehingga kebanyakan dari mereka terus menggunakan drugs sampai sekian lama.
Bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian narkoba dapat
bermacam-macam dan terkadang bagi pecandu itu sendiri kebanyakan tidak
mengetahui organ tubuh mana saja yang dapat terserang, sehingga mereka tidak
dapat mengetahui bahwa akibat dari pemakaian tersebut akan banyak sekali
kerugian yang mereka dapatkan atau mereka derita, tidak hanya organ tubuh
seperti otak, jantung dan paru-paru mereka yang terserang bahkan virus pun akan
lebih mudah masuk kedalam tubuh mereka. Seperti virus Hepatitis C, virus
HIV/AIDS dan juga penyakit menular lainnya dan bahaya ini tidak hanya menyerang
fisik saja melainkan mental, emosional dan spiritual mereka.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan bagaimana Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna Narkoba
dan Psikotropika ?
2. Jelaskan bagaimana Memahami Konsekuesi Hukum
Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna Narkoba dan
Psikotropika
1. Memahami
Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba dan Psikotropika
Katakan
tidak pada narkoba atau “Say No To Drugs” adalah kata-kata yang sangat
bijak dan mempunyai makna yang sangat dalam. Bagaimana
tidak, dengan mengatakan tidak pada narkoba, kamu berjanji kepada dirimu
sendiri untuk menjauhi barang haram ini dan tidak pula terjerat oleh bujuk rayu orang-orang disekitar kamu yang mengajak untuk menjadi
pecandu narkoba.
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja,
Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan
tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari
pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di
dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat.
Ada
banyak cara untuk menjauhkan dirimu dari pengaruh setan narkoba. Beberapa tips
ampuh guna menjauhkan dirimu dari pengaruh dan bahaya narkoba, diantaranya
sebagai berikut:
a. Dekatkan diri dengan Tuhan
Perbanyaklah beribadah (sesuai dengan agama masing-masing).
Niatkan dalam hati, bahwa dirimu
tidak akan mendekati, menyentuh, apalagi memakai narkoba walau apapun yang terjadi.
Saling berbagi dengan anggota
keluarga, dalam arti kamu harus memperbanyak komunikasi dengan anggota
keluarga, terutama dengan kedua orang tua. Bila kamu mempunyai masalah yang
rumit dan tidak bisa kamu atasi sendiri, sebisa mungkin ceritakan dengan
anggota keluargmu, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Sedapat mungkin
kamu berteman dengan orang-orang yang berpikiran positif dan maju. Aura serta
pengaruh orang-orang seperti ini sangat bagus untuk perkembangan diri dan pola
pikir kita. Bagi yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba maka berhentilah
sekarang, obat yang paling mujarab selain menjalani terapi detoksifkasi dari
tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti
adalah niat serta kemauan yang kuat
dari dalam diri sendiri bahwa kita ingin berhenti dan sembuh dari
ketergantungan narkoba. Detoksifkasi =proses menghilangkan racun (zat narkotika
atau adiktif lain).
b. Mempererat
hubungan dengan keluarga
Yang
menjadi salah satu faktor penyebab terjerumus kedalam pemakaian narkoba yaitu
adanya broken home atau permasalahan keluarga. Untuk itu ada baiknya
jika hubungan keharmonisan keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah segera
curhat atau bercerita kepada orang tua atau orang yang kalian anggap mampu
membantu atau memberi jalan keluar atas permasalahan kalian. Dengan demikian
kalian akan lebih lega.
c. Pandai-pandailah
memilih teman
Sering
kali seseorang terjerumus kedalam narkoba karena memilih teman yang salah,
masuk ke dalam pergaulan yang salah. Jangan takut dianggap engga keren,
dianggap penakut atau ledek-ledekan semacamnya karena justru yang memakai
narkoba itulah yang engga keren, hanya akan membuat kulit kusam, dan hal-hal
negatif lainnya. Jika ada seorang teman yang menawarkannya padamu, katakan
tidak dan jauhilah orang seperti itu. Teman yang baik tidak akan merusak masa depan temannya sendiri. Bukan berarti kita
berteman pilih-pilih, tetapi ibarat kata orang bijak, “Kalau ada
jalan yang bagus, mengapa harus kita pilih jalan yang rusak dan penuh lubang
?”.
d. Pendidikan
atau penyuluhan tentang narkoba
Jika
tidak ingin terjerumus ke narkoba kamu harus mengetahui tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bentuk narkoba dan akibat
yang ditimbulkan karena pemakaian
narkoba. Untuk mengetahuinya dapat melalui baca buku atau majalah,
mencari di internet dan ikut penyuluhan tentang narkoba.
e. Kenali
ancaman hukuman bagi pemakai, pembuat maupun
pengedar
Pikirkanlah
akibat yang akan ditimbulkan sebelum memakai narkoba. Akibat itu berupa akibat
secara fsik bagi tubuh dan ancaman hukuman
perundang-undangan bagi pemakai, pembuat dan pengedar.
f. Jangan pernah mencobanya, walaupun hanya sedikit kecuali atas perintah dokter atau demi pengobatan.
Hindari
coba-coba. Jangan berfkir jika mencobanya dengan dosis yang sedikit maka tidak
akan menimbulkan masalah. Justru dengan itu akan menjadi awal terjadinya
masalah. Coba-coba akan menimbulkan
kebiasaan dan lama-lama akan menjadi ketagihan dan ketergantungan.
g. Jangan
menghindari masalah, selesaikanlah
Ada
beberapa orang yang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalahnya. Itu
salah, amat sangat salah karena hanya akan menambah masalah bukan
menyelesaikannya. Hadapilah masalah itu dan selesaikanlah, hidup itu memang
selalu ada masalah jangan pernah menganggap bahwa masalah kita paling berat
karena masih banyak orang-orang yang
mempunyai hidup lebih menderita daripada kita tetapi dia masih bisa
tersenyum.
h. Pilihlah kegiatan yang bermanfaat dan tidak merugikan diri sendiri.
Sibukan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat,
seperti Pramuka, Kelompok Pecinta Alam, Palang Merah, Remaja
Masjid, mengembangkan hobi positif, ikut organisasi sosial, dan lain-lain yang
bermanfaat.
i. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok
Perlu
diketahui bahwa kebanyakan orang memakai narkoba itu berawal dari merokok.
Perokok memiliki kecenderungan untuk kumpul-kumpul atau nongkrong bersama teman
sesama perokok, gank atau komunitas.
Diantara mereka kemungkinan sudah ada yang memakai narkoba dan dapat mempengaruhi yang lain untuk memakai narkoba.
Misalnya dengan berbagai ledekan jika orang yang tidak mau ngedrag atau makai
narkoba tidaklah jantan dsb.
j. Selalu katakan TIDAK untuk narkoba
Narkoba hanya akan membuat kamu rugi, masuk neraka,
membuat kita cepat mati, dan ingat terdapat hukuman untuk
penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar narkoba. Lebih baik menghindarkan
daripada mengobati. Jadi katakan tidak pada narkoba adalah kata-
kata yang sangat inspiratif dan
selalu mengingatkan kamu agar tetap waspada, dan menjaga diri dan keluarga kamu
dari bahaya narkoba.
Secara tidak langsung apabila hal-hal tersebut
dilakukan, kamu juga sudah memahami dan melaksanakan sebagian peraturan tentang undang-undang narkoba. Menggalakkan
sosisalisasi UU Narkoba yang baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan
Narkotika Nasional (BNN) bersama – sama Polri
serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di
Indonesian terutama ditingkat sekolah. Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakit
atau hal lain yang dianjurkan dokter.
2. Memahami Peraturan Perundangan Pengedar Narkoba dan Psikotropika
Narkotika
merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan
penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai
dengan standart pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi
perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan sangat
merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai
budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Untuk
mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat
merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara pemerintah
telah menerbitkan undang-undang narkotika. Yang terakhir adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Kandungan isi dari Undang-undang tersebut antara lain terkait dengan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pembinaan dan pengawasan
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60
(1)
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
(2)
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
b. Pengobatan dan rehabilitasi
BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu
c. Pencegahan dan pemberantasan
BAB XI PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN Bagian
Kesatu
Kedudukan dan Tempat Kedudukan
d. Peran serta masyarakat
BAB
XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104
Masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan
B. Memahami Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
1. Memahami Konsekuensi Hukum Pengguna Narkoba dan Psikotropika (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba).
a. Peredaran narkoba psikotropika
BAB VI PEREDARAN
Bagian Kesatu Umum
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.
b. Penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkoba)
BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
2. Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Narkoba dan Psikotropika (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)
a. Ketentuan pidana
BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111
Apabila
putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak
pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang
tidak dapat dibayar.
b. Penghargaan
BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum
dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
Pasal 110
Pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KESIMPULAN
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja,
Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan
tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari
pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di
dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat.
Prekursor
Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan
untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan
dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
Tentang Narkotika dibuat Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 40 tahun 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Buku BSE Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.,2015. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan / Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta