Thursday 30 January 2020

MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANGAN DAN KONSEKUENSI HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Kita telah banyak mengenal macam narkoba yang sering disalahgunakan dalam mengkonsumsinya. Konsumsi narkoba yang salah, berakibat fatal bagi diri mereka, dan dampaknya dapat mengganggu ketenangan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Jumlah pengguna narkoba pada saat ini semakin meningkat dan jumlah yang telah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS juga semakin bertambah. Jika kita melihat realita yang ada pada saat ini adalah bahwa pengguna jarum suntik pun semakin bertambah dan tidak melihat dari segi usia yang ada, karena jumlah pengguna yang semakin bertambah dan tidak melihat dari segi umur, jenis kelamin dan ras. Dan semakin meningkatnya jumlah pengguna tersebut kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bahaya dari narkoba tersebut, sehingga kebanyakan dari mereka terus menggunakan drugs sampai sekian lama.

Bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian narkoba dapat bermacam-macam dan terkadang bagi pecandu itu sendiri kebanyakan tidak mengetahui organ tubuh mana saja yang dapat terserang, sehingga mereka tidak dapat mengetahui bahwa akibat dari pemakaian tersebut akan banyak sekali kerugian yang mereka dapatkan atau mereka derita, tidak hanya organ tubuh seperti otak, jantung dan paru-paru mereka yang terserang bahkan virus pun akan lebih mudah masuk kedalam tubuh mereka. Seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS dan juga penyakit menular lainnya dan bahaya ini tidak hanya menyerang fisik saja melainkan mental, emosional dan spiritual mereka.

 

 

B. Rumusan Masalah

1.    Jelaskan bagaimana Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika ?

2.    Jelaskan bagaimana Memahami Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika

     1. Memahami Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba dan Psikotropika

Katakan tidak pada narkoba atau Say No To Drugs” adalah kata-kata yang sangat bijak dan mempunyai makna yang sangat dalam. Bagaimana tidak, dengan mengatakan tidak pada narkoba, kamu berjanji kepada dirimu sendiri untuk menjauhi barang haram ini dan tidak pula terjerat oleh bujuk rayu orang-orang disekitar kamu yang mengajak untuk menjadi pecandu narkoba.

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja, Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat.

Ada banyak cara untuk menjauhkan dirimu dari pengaruh setan narkoba. Beberapa tips ampuh guna menjauhkan dirimu dari pengaruh dan bahaya narkoba, diantaranya sebagai berikut:

a.  Dekatkan diri dengan Tuhan

Perbanyaklah beribadah (sesuai dengan agama masing-masing). Niatkan dalam hati, bahwa dirimu tidak akan mendekati, menyentuh, apalagi memakai narkoba walau apapun yang terjadi. Saling berbagi dengan anggota keluarga, dalam arti kamu harus memperbanyak komunikasi dengan anggota keluarga, terutama dengan kedua orang tua. Bila kamu mempunyai masalah yang rumit dan tidak bisa kamu atasi sendiri, sebisa mungkin ceritakan dengan anggota keluargmu, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Sedapat mungkin kamu berteman dengan orang-orang yang berpikiran positif dan maju. Aura serta pengaruh orang-orang seperti ini sangat bagus untuk perkembangan diri dan pola pikir kita. Bagi yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba maka berhentilah sekarang, obat yang paling mujarab selain menjalani terapi detoksifkasi dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti adalah niat serta kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri bahwa kita ingin berhenti dan sembuh dari ketergantungan narkoba. Detoksifkasi =proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain).

b.     Mempererat hubungan dengan keluarga

Yang menjadi salah satu faktor penyebab terjerumus kedalam pemakaian narkoba yaitu adanya broken home atau permasalahan keluarga. Untuk itu ada baiknya jika hubungan keharmonisan keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah segera curhat atau bercerita kepada orang tua atau orang yang kalian anggap mampu membantu atau memberi jalan keluar atas permasalahan kalian. Dengan demikian kalian akan lebih lega.

c.      Pandai-pandailah memilih teman

Sering kali seseorang terjerumus kedalam narkoba karena memilih teman yang salah, masuk ke dalam pergaulan yang salah. Jangan takut dianggap engga keren, dianggap penakut atau ledek-ledekan semacamnya karena justru yang memakai narkoba itulah yang engga keren, hanya akan membuat kulit kusam, dan hal-hal negatif lainnya. Jika ada seorang teman yang menawarkannya padamu, katakan tidak dan jauhilah orang seperti itu. Teman yang baik tidak akan merusak masa depan temannya sendiri. Bukan berarti kita berteman pilih-pilih, tetapi ibarat kata orang bijak, “Kalau ada jalan yang bagus, mengapa harus kita pilih jalan yang rusak dan penuh lubang ?”.

d.     Pendidikan atau penyuluhan tentang narkoba

Jika tidak ingin terjerumus ke narkoba kamu harus mengetahui tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba. Untuk mengetahuinya dapat melalui baca buku atau majalah, mencari di internet dan ikut penyuluhan tentang narkoba.

e.     Kenali ancaman hukuman bagi pemakai, pembuat maupun pengedar

Pikirkanlah akibat yang akan ditimbulkan sebelum memakai narkoba. Akibat itu berupa akibat secara fsik bagi tubuh dan ancaman hukuman perundang-undangan bagi pemakai, pembuat dan pengedar.

f.     Jangan pernah mencobanya, walaupun hanya sedikit kecuali atas perintah  dokter atau demi pengobatan.

Hindari coba-coba. Jangan berfkir jika mencobanya dengan dosis yang sedikit maka tidak akan menimbulkan masalah. Justru dengan itu akan menjadi awal terjadinya masalah. Coba-coba akan menimbulkan kebiasaan dan lama-lama akan menjadi ketagihan dan ketergantungan.

g.     Jangan menghindari masalah, selesaikanlah

Ada beberapa orang yang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalahnya. Itu salah, amat sangat salah karena hanya akan menambah masalah bukan menyelesaikannya. Hadapilah masalah itu dan selesaikanlah, hidup itu memang selalu ada masalah jangan pernah menganggap bahwa masalah kita paling berat karena masih banyak orang-orang yang mempunyai hidup lebih menderita daripada kita tetapi dia masih bisa tersenyum.

h. Pilihlah kegiatan yang bermanfaat dan tidak merugikan diri sendiri.

Sibukan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti Pramuka, Kelompok Pecinta Alam, Palang Merah, Remaja Masjid, mengembangkan hobi positif, ikut organisasi sosial, dan lain-lain yang bermanfaat.

i.   Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok

Perlu diketahui bahwa kebanyakan orang memakai narkoba itu berawal dari merokok. Perokok memiliki kecenderungan untuk kumpul-kumpul atau nongkrong bersama teman sesama perokok, gank atau komunitas. Diantara mereka kemungkinan sudah ada yang memakai narkoba dan dapat mempengaruhi yang lain untuk memakai narkoba. Misalnya dengan berbagai ledekan jika orang yang tidak mau ngedrag atau makai narkoba tidaklah jantan dsb.

j.   Selalu katakan TIDAK untuk narkoba

Narkoba hanya akan membuat kamu rugi, masuk neraka, membuat kita cepat mati, dan ingat terdapat hukuman untuk penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar narkoba. Lebih baik menghindarkan daripada mengobati. Jadi katakan tidak pada narkoba adalah kata-

kata yang sangat inspiratif dan selalu mengingatkan kamu agar tetap waspada, dan menjaga diri dan keluarga kamu dari bahaya narkoba.

Secara tidak langsung apabila hal-hal tersebut dilakukan, kamu juga sudah memahami dan melaksanakan sebagian peraturan tentang undang-undang narkoba. Menggalakkan sosisalisasi UU Narkoba yang baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama – sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesian terutama ditingkat sekolah. Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter.

 

     2. Memahami Peraturan Perundangan Pengedar Narkoba dan Psikotropika

Narkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan sangat merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara pemerintah telah menerbitkan undang-undang narkotika. Yang terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Kandungan isi dari Undang-undang tersebut antara lain terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

a.  Pembinaan dan pengawasan

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60

(1)   Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.

(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud    pada ayat (1)

b.  Pengobatan dan rehabilitasi

BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu

 

c.   Pencegahan dan pemberantasan

BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tempat Kedudukan

d.  Peran serta masyarakat

           BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 105

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 106

Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan

 

B. Memahami Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika

    1. Memahami Konsekuensi Hukum Pengguna Narkoba dan Psikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba).

a.  Peredaran narkoba psikotropika

BAB VI PEREDARAN

Bagian Kesatu Umum

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.

b.  Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)

BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

 

   2. Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Narkoba dan Psikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)

a.  Ketentuan pidana

BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111

Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

 

 

b.  Penghargaan

BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 110

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

 

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja, Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat.

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku BSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.,2015. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta