Friday, 19 February 2016

PENGERTIAN NASAKH, NASIKH, & MANSUKH

NASAKH, NASIKH, & MANSUKH

 

1.      Pengertian Nasakh, Nasikh dan Mansukh
A. Nasakh

Belum ada kesepakatan diantara para ulama mengenai pengertian nasakh, baik menurut bahasa ataupun istilah, sehingga masih selalu ada beberapa penngertian untuk masing-masingnya. Menurut bahasa, kata nasakh sedikitnya mempunyai beberapa macam arti, sebagai berikut:

1.    Menghapus/ meniadakan (Al-Izalah Wal I`daam). Yakni kata nasakh itu berarti menghapuskan atau menghilankannya.

2.    Memindahkan sesuatu yang tetap sama (At-Tahwill Ma`a Baqaa`ihi fi Nafsihi). Yakni, nasakh itu berarti memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain, tetapi barang itu tetap sama saja.

3.    Menyalin/ mengutip (An-Naqlu Min Kitaabin IIaa Kitaabin). Yakni, nasakh diartikan dengan menyalin/mengutip tulisan dari buku ke dalam buku lain, dengan tetap adannya persamaan antara salinan/ kutipan dengan yang disalin/ dikutip.

Dengan arti mengubah dan membatalkan sesuatu dengan menempatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya (At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu). Yakni, nasakh itu diartikan dengan mengubah sesuatu ketentuan/ hukum, dengan cara membatalkan ketentuan hukum yang ada, diganti dengan hukum baru yang lain ketentuannya.

Para ahli bahasa berbeda pendapat ketika menyebutkan beberapa macam arti diatas. Manakah arti yang paling hakiki bagi makna nasakh? Apakah semua makna iyu memang makna yang sebenarnya? Dari sisi terminologi/ istilah, apabila memperhatikan kata naskhdalam istilah ulama al-Quran dan para mufasir, kita mendapati bahwa kata ini telah melewati berbagai perkembangan sehingga sampai menjadi arti khusus sampai sekarang. Proses ini dimulai sejak periode pertama ketika para sahabat mengataka nasakh hanya sekedar pertentangan satu ayat dengan ayat yang laindalam kejelasan ayatnya. Dari empat macam arti nasakh menurut bahasa tersebut, ternyata hanya ada satu arti naskh yang relevan dengan arti naskh menurut “istilah,” sebagaimana keterangan berikut. Yakni, arti At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu.

Sebab, inti pengertian nasakh menurut istilah adalah mengubah ketentuan hukum/ peraturan dengan cara membatalkan hukum/ peraturan yang pertama diganti dengan yang baru, ynag lain ketentuannya. Pengertian nasakh menurut “istilah” ini hanya sejalan dengan arti nasakh: At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu. Berbeda dengan arti nasakh: Al-Izalah Wal I`daam yang mempunyai arti ” menghapus atau meniadakan “. Arti ini tidak cocok dengan arti nasakh menurut istilah, yang harus ada penggantinya.

Begitu juga arti nasakh: At-Tahwill Ma`a Baqaa`ihi fi Nafsihi, yang hanya mempunyai arti “memindahkan.” Arti ini juga tidak cocok dengan arti menurut istilah. Sebab, arti memindahkan itu menunjukkan bahwa apa yang dipindahkan dari stu tempat ke tempat lain itu tetap sama adanya, sedangkan arti nasakh menurut “istilah” itu menunjukkan bahwa hukum/ peraturan yang diubah itu berbeda ketentuannya dengan hukum yang baru sebagai panggantinya. Juga arti nasakh: An-Naqlu Min Kitaabin IIaa Kitaabin, arti ini juga tidak cocok dengan arti nasakh menurut “istilah”. Sebab, salinan/ kutipan itu pada dasarnya tentu sama dengan yang disalin/ dikutip sehingga tidak relevan dengan arti nasakh menurut istilah, dimana ketentuan hukum/ peraturan baru itu tentu selalu berbeda dengan ketentuan hukum/ peraturan lama yang sudah diubah.

Yang terdapat dalam nasakh:

1. Nasakh terdapat pada perintah dan larangan.

2. Nasakh tidak terdapat dalam akhlak dan adab yang didorong Islam adanya.

3. Tidak terjadi pada aqidah, seperti

• Zat-Nya

• Sifat-Nya

• Kitab-kitab-Nya

• Hari akhir

Tidak pula mengenai khabar sharih (yang jelas dan nyata)

• Janji baik Allah SWT bagi orang bertakwa masuk syurga

• Janji jahat Allah SWT bagi orang yang mati kafir atau musyrik, masuk neraka

4. Tidak terjadi mengenai ibadat dasar dan mu`amalat, karena semua agama tidak lepas dari dasar-dasar ini.

 

B. Nasikh

Nasikh menurut bahasa berarti sesuatu yang menghapuskan menghilangkan, atau yang memindahkan atau yang mengutip/ menyalin serta mengubah dan mengganti. Jadi, hampir sama dengan pengertian nasakh menurt bahasa seperti yang diterangkan diatas. Bedanya, nasakh itu kata masdar, sedangakan nasikh ini isim fa’il, sehingga berarti pelakunya. Sedangkan pengertian nasikh menurut istilah, ada dua macam, yaitu:

1.    Nasikh ialah hukum syarak atau dalil syarak yang menghapuskan/ mengubah hukum/ dalil syarak yang terdahulu dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang baru yang dibawahnya.

2.    Nasikh itu ialah Allah SWT, bahwa sebenarnya yang menghapus dan menggantikan hukum syarak itu ialah Allah SWT, tidak ada yang lain. Sementara itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa ulama-ulama mutaqqaddimin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian nasikh secara terminologi. Para ulama itu memperluas arti nasikh hingga mencangkup:

ü     Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian

ü     Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian

ü     Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius

ü     Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut.

 

C. Mansukh

Mansukh menurut bahasa, berarti sesuatu yang dihapus/ dihilangkan/ dipindah ataupun disalin. Sedangkan menurut istilah menurut istilah para ulama, mansukh ialah hukum syarak yang diambil dari dalil syarak yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syarak baru yang datang kemudian.

Tegasnya, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syarak pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi.

 

Syarat-syarat Nasikh dan Mansukh

1.         Hukum yang dinasakhkan harus berupa hukum syarak, bukan hukum lain, seperti hukum akal atau hukum buatan manusia.

2.         Dalil yang digunakan untuk mengangkatkan hukum itu ialah dalil syara` yang datangnya kemudian dari teks yang dimansukhkan hukumnya.

3.         Dalil/ ketentuan nasikh harus terpisah dengan dalil/ ketentuan mansukhnya.

4.         Dalil nasikh harus lebih kuat atau sama kuat daripada dalil mansukh.

5.         Adanya dalil baru yang menghapus itu harus setelah ada tenggang waktu dari dalil hukum yang pertama.

6.         Antara dua dalil nasikh dan mansukh atau dalil I dan dalil II yaitu harus ada pertentangan yang nyata.

Disamping itu masih ada syarat-syarat Nasakh yang belum disepakati yakni:

1.   Nasakh dan mansukh tidak sejenis.

2.   Adanya hukum baru sebagai hukum yang dinasakhkan.

3.   Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang diganti.

4.   Cara mengetahui Naskh dan Mansukh

 

Ada tiga cara untuk mengetahui ketentuan dalil yang datang duluan atau kemudian, yaitu sebagai berikut:

1.        Dalam salah satu dalil nashnya harus ada yang menentukan datangnya lebih belakangan dari dalil yang lain.

2.        Harus ada kesepakatan (ijmak) dalam suatu masa dari sepanjang waktu yang menetapkan, bahwa salah satu dari dua dalil itu datang lebih dahulu dan yang lain datang kemudian.

3.        Harus ada riwayat shahih dari salah seorang sahabat yang menentukan mana yang lebih dahulu dari kedua dalil nash yang saling bertentangan tadi.

3 Beberapa pandangan terhadap Naskh

Pendapat para ulama tentang Nasakh dan dalilnya

Hukum-hukum Allah itu datang bergantian kepada Rasul-Nya untuk memperbaiki kehidupan manusia di bidang akidah dan muamalah. Khusus dalam bidang akidah, hukum-hukum syariat itu tetap tidak mengalami perubahan. Sebab, hukum akidah itu selau berdasar atas ketauhidan. Hal ini sesuai firman Allah dalam surat Al Anbiya ayat 25:

Artinya:

“ Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah Aku oleh kalian.”(Q.S Al Anbiya: 25)

 

Dilingkungan para ulama dari berbagai agama, ada berbagai pendapat mengenai nasakh diantaranya:

1.    Masalah nasakh tersebut, secara akal bisa terjadi dan secara sami’ talah terjadi. Pendapat ini merupakan ijmak kaum muslimin/ jumhur ulama, sebab munculnya Abu Muslimin Al-Ashfihani (wafat 322 M) dan orang-orang yang sepaham dengan dia. Pendapat ini juga mempunyai pendirian dari ijmak kaum nasrani sebelum abad ini, yang telah mengubah ijmak mereka. Pendapat ini juga mempunyai pendirian dari kaum’Ausiwyah’ yaitu sekelompok dari golongan Yahudi.

 

Menurut jumhur ulama, tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang diperbolehkannya nasakh dalam al Quran. Dalil mereka ialah sebagai berikut:

Artinya:

“Apa saja yang telah Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya.” (Q.S An Nahl: 101).

2.    Masalah Nasakh itu tidak mungkin terjadi menurut akal atau pandangan. Pendapat ini adalah dari seluruh kaum Nasrani masa sekarang ini, yang selalu menyerang Islam dengan dalih Nasakh ini. Pendapat ini dipilih oleh golongan Sam`uniyan dari kaum Yahudi. Mereka mengingkari adanya nasakh dengan alas an, nasakh itu kadang-kadang tanpa hikmah ada hikmahnya, tetapi baru diketahui setelah tidak diketahui sebelumnya.

3.    Nasakh itu menurut akal mungkin terjadi tetapi menurut syarak dilarang. Pendapat ini merupakan pendirian golongan Inaniyah dari kaum Yahudi dan pendirian Abu Muslim Al Asfihani. Mereka mengakui terjadinya nasakh menurut logika, tetapi mereka mengatakan nasakh dilarang dalam syarak.

4. Pembagian Naskh dan Contoh-Contohnya

Berdasar kejelasan dan cangkupannya, naskh dalam al Quran dibagi menjadi:

1.    Nasikh sharih yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu. Contohnya dalam surat Al Anfal [8]: ayat 65 yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh kafir:

Artinya :

“Hai Nabi, kabarkanlah semangat orang mukmim untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, pasti mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang sabar diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab orang-orang kafir adalah kaum yang tidak mengerti.” (Q.S Al Anfal [8]: 65)

 

Ayat ini menurut jumhur ulama dihapus oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmim melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalm surat yang sama:

 “Sekarang Allah telah meringankan kamu dan mengetahui pula bahwa kamu memiliki kelemahan . maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantara kamu terdapat seribu orang sabar, mereka dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.” (Q.S Al Anfal [8]: 66)

2.    Nasikh dhimmy yaitu jika terdapat dua nasikh yang saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, dan diketahui turunnya, maka ayat yang datang kemudian menghapus ayat yangterdahulu. Contohnya adalah ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meniggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibi-bapak serta karib-kerabatnya secara makruf.” (Q.S Al Baqarah [2]: 180)

Ayat ini pendukung teori nasikh dihapus oleh hadis la washiyyah li wariis (tidak ada wasiat bagi ahli waris)

3.    Nasikh kully yaitu penghapusan hukum sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya ketentuan iddah empat bulan sepuluh hari pada surat Al Baqarah [2] ayat 234 dihapus oleh ketentuan iddah satu tahun pad ayat 240 dalm surat yang sama.

4.    Nasikh juz`iy

Yaitu penghapusan hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individuatau penghapusan hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang muqayyad. Contohnya hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An Nur[24] ayat 4 dihapus oleh ketentuan li`an yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah bagi si penuduh pada ayat 6 dalam surat yang sama.

Adapun dari sisi otoritas , para ulam membagi nasakh menjadi:

1.    Nasakh Al-Quran dengan Al-Quran (Naskhul Qur`aam bil Qur`aani). Jenis nasakh pertama ini telah disepakati oleh seluruh orang yang mengetahui nasakh mengenai kebolehannya terjadinya nasakh. Contohnya seperti ayat 12 surat Al Mujadilah yang dinaskh dengan ayat 13 surat Al Mujadilah, seperti yang telah dijelaskan dimuka.

2.    Nasakh Al-Quran dengan sunnah (Naskhul Qur`aam bis Sunnati). Nasakh Al-Quran dengan sunnah ini boleh, baik sunnah yang ahad atau mutawir. Nasakh dengan hadis ahad tidak diperbolehkan oleh jumhur ulama. Sebab, adalah mutawir datangnya. Sedangkan hadis ahad itu hanya memberikan faedah yang dugaan saja. Contohnya dalam surat An_Najam ayat 3-4 yang dinasakh oleh surat An-Nahl ayat 44.

3.    Nasakh sunnah dengan Al-Quran (Naskhul Sunnah bil Qur`aani). Nasakh ini menghapuskan hukum yang ditetapkan berdasar sunnah diganti dengan hukum yang didasarkan Al-Quran. Contohnya seperti berpuasa wajib pada hari As syura yang ditetapkan berdasarkan sunah riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah r.a.

4.    Nasakh sunnah dengan sunnah (Naskhul Sunnah bis Sunnah). Yaitu hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil sunnah pula.

 

5. Macam-macam Nasakh dalam Al-Quran

1.        Menasakh bacaan ayat dan hukumnya sekaligus (Naskhut Tilaawati). Yaitu, menghapuskan bacaan ayat dan hukum isinya sekali, sehingga bacaan ayatnya sudah tidak ada. Contohnya adalah penghapusan ayat yang mengharamkan kawin dengan saudara sepersusuan karena bersama-sama menetek kepada seorang ibu dengan sepuluh kali susuan, yang dinasakh dan diganti dengan lima kali susuan. Hukum dari nasakh ini telah disepakati kebolehannya oleh para ulama yang menyetujui nasakh.

2.        Menasakh hukumnya tanpa menasakh bacaannya (Naskhul Hukmi Duunat Tilaawati), yakni tulisan dan bacaan ayatnya masih ada dan masih boleh dibaca, tetapi isi hukum ajarannya sudah dinasakh, sudah dihapuskan dan diganti dengan yang lain sehingga sudah tidak boleh diamalkan lagi. Contohnya dalam surat Al Baqarah 240 ynag berisi tentang isteri-isteri yang dicerai dari suaminay itu harus beriddah selam satu tahun . tetapi kemudian Allah SWT hukum ayat tersebut, sehingga keharusan beriddah selama satu tahun sudah tidak berlaku lagi.

3.        Menasakh bacaan ayat tanpa menasakh hukumnya (Naskhut Tilaawati Duunal Hukmi), yakni tulisan ayatnya sudah dihapus, sehingga sudah tidak dapat dibaca lagi, tetapi hukum isinya masih tetap berlaku dan harus daiamalkan.

6. Perdebatan dalam Nasakh

Para ulama berbeda pendapat perihal adanya nasikh dan mansukh dalam Al-Quran . Ada dua golongan yang berbeda pendapat:

1.    Golongan ke I menyatakan bahwa ada nasikh mansuk dalam Al-Quran . Yang termasuk golongan ini adalah:

• As Syafi’i (254 H)

• An Nahas (388 H)

• As Sayuti (911 H)

• Asz Syaukani (1280 H)

Alasan-alasan mereka:

·      Berdasar dalil Al-Quran sendiri dalam surat Al Baqarah 106 yang mengindikasikan pemberitahuan Allah SWT bahwa ada ayat yang diganti oleh ayat lain.

·      Karena adanya kenyataan, beberapa ayat memperlihatkan perlawanan antara lahiriyah ayat yang satu dengan yang lain.

2. Golonga ke II menyatakan bahwa tidak ada nasikh dan mansukh dalam Al-Quran . Yang termsuk golongan ini adlah:

• Abu Muslim Isfahan (322 H)

• Al Fakhur Razy (504-606)

• Muhammad Abduh (1325 H)

• Rasyid Ridha (1354 H)

• Dr. taufik Sidqi (1298 H)

• Ubay bib Ka’ab

 

 

Alasan-alasan mereka:

·           Tidak ada keterangan spesifik dan tegas dari Al-Quran .

·           Tdak ada keterangan hadis yang shorih/jelas yang meyakinkan perihal adanya ayat yang dimansukh itu dan ayat apa yang memansukh.

·           Melihat pendapat para ulama yangmenyatakan adanya nasikh dan mansukh tidak kompak.

·           Setelah direnungkan ternyata ayat yang nampaknya berlawanan itu masih bisa di kompromikan.

·           Tidak adanya hikmahnya nasikh dan mansukh dalam Al-Quran .