I. PENDAHULUAN
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang
diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan
menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ),
hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut. Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan
antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa
hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat
dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional , diplomasi, hukum
internasional dan politik internasional .
II. PERANAN ORGANISASI
INTERNASIONAL DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. ASEAN ( Association of
South East Asian Nations)
A. TUJUAN & PRINSIP ASEAN
1. TUJUAN
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan melalui usaha dan semangat bersama untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
- Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
- Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat;
- Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
- Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.
2. PRINSIP
§ Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
§ Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
§ Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
§ Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
§ Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
§ Kerjasama efektif antara anggota
B. STRUKTUR ORGANISASI ASEAN
Untuk
melaksanakan hubungan dan kerja sama ASEAN telah dibentuk dua komite, yaitu komite
tetap dan komite sementara. Komite tetap membahas dan meningkatkan kerja sama diantara
anggota ASEAN secara tetap dan berkesinambungan. Komisi tidak tetap mengurusi, memelihara
dan meningkatkan hubungan perdagangan yang lebih baik dengan MEE dan bentuk-bentuk
kerja sama dengan negara lain. Selain komite, untuk memperlancar kerja sama
antaranggota maupun dengan negaranegara di luar ASEAN juga terdapat sekretariat
ASEAN. Terdapat dua sekretariat ASEAN yaitu sekretariat tetap dan sekretariat
nasional.
1) Sekretariat tetap ASEAN
Sekretariat tetap
ASEAN berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh seorang sekretaris tetap ASEAN.
Tugasnya adalah mengkoordinasi sekretariat-sekretariat nasional yang ada di masing-masing
negara anggota ASEAN.
2)
Sekretariat nasional ASEAN
Sekretariat nasional
ASEAN dibentuk di masing-masing negara anggota ASEAN dan dipimpin oleh seorang
sekretariat nasional ASEAN. Tugasnya memperlancar tugas-tugas yang dihadapi
oleh setiap negara anggota ASEAN.
C. Kerja Sama Asean
Untuk
memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri
menekankan pada kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia
internasional dalam seri lingkaran konsentris (concentric circles) yang terdiri
dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar
negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN +
3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga
mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni
Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam lingkaran
konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama
dengan like-minded developing countries.
Berikut Kerja sama Asean yang diemban Deplu:
1.
Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan,
stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia.
Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen
politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And
Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and
Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia
Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat
pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN
Regional Forum (ARF).
Beberapa kerjasama politik dan keamanan:
·
Traktat
Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance
in Criminal Matters/MLAT);
·
Konvensi
ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter
Terrorism/ACCT);
·
Pertemuan
para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan
untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog
serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
·
Penyelesaian
sengketa Laut China Selatan;
·
Kerjasama
Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme,
perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan
senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan
ekonomi internasional;
·
Kerjasama di
bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar
parlemen;
2. Kerja
Sama Ekonomi
Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan
hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara
anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup
kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan
Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
Beberapa
kerjasama ekonomi adalah:
·
Kerjasama di
sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN
Industrial Cooperation /AICO);
·
Kerjasama di
sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
(AFTA) melalui
pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff –
CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun
impor guna
menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
·
Perdagangan
Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
·
Kerjasama di
sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata,
dan keuangan;
·
Kerjasama di
sektor komoditi dan sumber daya alam;
·
Kerjasama di
sub-sektor pertanian dan kehutanan;
·
Kerjasama di
sektor energi dan mineral;
·
Kerjasama di
sektor usaha kecil dan menengah; dan
·
Kerjasama
dalam bidang pembangunan.
3. Kerja
Sama Fungsional
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup
bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan,
pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,
penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerjasama fungsional adalah:
·
Kerjasama
kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk
workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN
Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran
berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui
radio-radio
nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University
Network (AUN).
·
Kerjasama
pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
·
Kerjasama
kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan
sosial;
·
Kerjasama
ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;
·
Kerjasama
sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda,
penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian
dan administrasi.
D. Peranan ASEAN dalam rangka meningkatkan hubungan internasional
ASEAN
merupakan organisasi internasional dalam lingkup Asia Tenggara. ASEAN bermanfaat
bagi negara-negara anggota khususnya dan negara-negara bukan anggota di kawasan
Asia Tenggara. ASEAN dibentuk dengan misi perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan bersama negara-negara Asia Tenggara. ASEAN
merupakan jembatan penghubung bagi negara-negara Asia tenggara untuk melakukan
hubungan dan kerja sama baik antara anggota, negara-negara kawasan Asia
Tenggara yang bukan anggota maupun negara-negara lain di dunia. ASEAN juga
menjadi media bagi negara-negara Asia Tenggara untuk bekerja sama memecahkan
masalah demi tercapainya masyarakat damai, adil dan sejahtera di Asia Tenggara.
Meskipun ASEAN merupakan sarana untuk melakukan hubungan dengan dunia internasional,
namun ASEAN tetap memegang teguh ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan
bersama, antara lain:
- menentukan
sendiri nasibnya tanpa campur tangan dari pihak lain
- berkeinginan
mengembangkan hubungan damai dan saling menguntungkan dengan semua negara
di dunia
- terus
memperjuangkan kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah yang bebas dan
netral Atas dasar ketentuan tersebut ASEAN berusaha meningkatkan hubungan
yang lebih baik dengan negara-negara lain.
Dengan
demikian ASEAN mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan hubungan
Internasional
2. KAA ( Konferensi
Asia Afrika)
Pasca perang dunia II mendorong PBB
untuk menciptakan perdamaian dunia, namun organisasi terbesar di dunia tersebut
tidak mampu menciptakan perdamaian. Apalagi dengan adanya pertentangan antara
dua negara adidaya, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet yang mengancam
keamanan dan perdamaian dunia. Apabila pertentagan dua negara tersebut meningkat,
maka dapat mengakibatkan perang yang akan merugikan bangsa-bangsa di seluruh
dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia Afrika.
a.
Sejarah Konferensi
Asia Afrika
Pada tahun 1950-an, masih banyak
negara-negara di Asia Afrika yang berjuang melawan imperialisme untuk mencapai
kemerdekaan. Sebagai perwujudan politik luar negeri bebas aktif, maka bangsa
Indonesia mempunyai inisiatif untuk menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika
(KAA). Oleh karena itu diadakan pembicaraan pendahuluan yang sering dikenal dengan
Konferensi Panca Negara. Konferensi pendahuluan tersebut diadakan dua
kali, yaitu:
1)
Konferensi Kolombo di Sailan, Srilanka.
Konferensi di Sailan disebut Konferensi Panca Negara 1. Konferensi ini
memutuskan bahwa KAA-1 akan diselenggarakan di Indonesia dan Indonesia dipilih
sebagai penyelenggara.
2)
Konferensi Bogor tahun 1954, diadakan di
Bogor Indonesia. Konferensi Bogor disebut juga Konferensi Panca Negara II.
Konferensi ini memutuskan:
a)
KAA akan diselenggarakan di Bandung pada
tanggal 18-24 April 1955,
b)
negara-negara yang akan diundang sebanyak
30 negara,
c) menetapkan
rancangan agenda konferensi dan merumuskan tujuan pokok konferensi,
d) mendukung
tuntutan Indonesia atas Irian Barat.
o
Pelaksaanaan KAA
KAA dilaksanakan di gedung Merdeka Bandung pada
tanggal 18-24 April 1955. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 29
negara yang terdiri dari:
1)
Negara-negara pengundang, terdiri dari:
a)
Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Ali
Sastroamidjoyo,
b)
India diwakili oleh Perdana Menteri J. Nehru,
c)
Burma diwakili oleh Perdana Menteri U Nu,
d)
Sailan diwakili oleh Perdana Menteri Sir John
Kotelawala,
e)
Pakistan diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad Ali.
2)
Negara-negara anggota, terdiri dari:
a) Negara Asia,
antara lain Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Jepang, RRC, Vietnam Utara,
Vietnam Selatan, Nepal, Afganistan, Irak, Iran, Saudi Arabia, Syria(Suriah), Yordania,
Libanon, Turki, dan Yaman.
b) Negara
Afrika, antara lain Mesir, Sudan, Ethiopia, Liberia, Libia, dan Ghana (Pantai Emas)
b. Tujuan dan keputusan KAA
Tujuan diadakannya KAA antara lain:
1)
mengajukan kerja sama antara bangsa-bangsa Asia-Afrika
dalam lapangan sosial, ekonomi dan kebudayaan,
2)
menentang diskriminasi ras dan kolonialisme,
3)
memperbesar peranan Asia-Afrika di dunia dan ikut
mengusahakan perdamaian dunia
Keputusan KAA
antara lain:
1)
memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia-Afrika di
bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan, misalnya memajukan perdagangan antar
bangsa Asia-Afrika maupun dengan dunia Internasional, memajukan pengajaran, dan
pertukaran pelatih serta guru,
2)
membantu perjuangan menentang imperialisme ,
3) menjunjung
hak asasi manusia dan menentang diskriminasi ras,
4) ikut aktif
dalam mengusahakan perdamaian dunia.
c. Hasil KAA
Selain
keputusan keputusan tersebut KAA juga menghasilkan Deklarasi Bandung. Deklarasi
ini memuat sepuluh prinsip yang dikenal dengan sebutan Dasa Sila Bandung.
Isi dari deklarasi ini adalah:
1)
menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan
serta asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB,
2)
menghormati kedaulatan dan integritas semua anggota,
3)
mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa baik
besar maupun kecil,
4)
tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam
soal-soal daalm negeri negara lain,
5)
menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan
diri sendiri atau secara kolektif sesuai dengan piagam PBB,
6)
a) tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari
pertahanan kolektif untuk bertindak khusus bagi salah satu negara besar,
b) tidak
melakukan tekanan terhadap negara lain,
7)
tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi
ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan
negara lain,
8)
menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan
jalan damai seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian
hakim, ataupun cara damai lain lagi menurut pihak-pihak yang bersangkutan, yang
sesuai dengan piagam PBB,
9)
memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama,
10) menghormati
hukum dam kewajiban-kewajiban internasional.
d. Peranan KAA dalam rangka meningkatkan hubungan internasional
KAA mempunyai
peranan sangat penting dalam menjalin hubungan antara negara-negara anggota di
Asia Afrika maupun dengan negara di seluruh dunia. Dengan adanya bangsabangsa Asia
Afrika saling menjalin hubungan erat yang dimanifestasikan dalam bentuk persahabatan
dan persaudaraan. KAA juga merupakan semangat bangsa-bangsa Asia Afrika untuk
menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat menjaga eksistensinya. Selain
itu Konferensi Asia Afrika juga menjadi penegak antara blok Barat dan blok
Timur yang saling berlomba-lomba menanamkan pahamnya. Konferensi Asia Afrika
juga menjadi pendorong bagi negara-negara Asia Afrika yang belum merdeka
berjuang melepaskan diri dari penjajahan.
Dengan
demikian jelaslah bahwa keberadaan KAA mempengaruhi perdamaian bangsa-bangsa diseluruh
dunia. Pengaruh KAA tersebut antara lain:
1)
berkurangnya ketegangan dunia karena adanya persaingan
blok barat dan blok timur yang sama-sama kuat
2)
mulai dihapusnya diskriminasi ras di negara amerika
dan australia
3)
meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa Asia Afrika
untuk mencapai kemerdekaan
4)
Belanda bingung dalam menghadapi blok Asia Afrika di
PBB sebab blok Asia Afrika memberi dukungan Indonesia atas tuntutan terhadap
Irian Barat.
3. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan
Bangsa-bangsa merupakan salah satu organisasi internasional yang terbesar di
dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. PBB
saat ini mempunyai anggota sebanyak 191 negara. PBB sebagai organisasi seluruh
negara-negara di dunia, diharapkan mampu melakukan perannya yaitu untuk
menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
a. Sejarah
singkat berdirinya PBB
Tahun 1915,
Amerika Serikat berhasil menuangkan suatu konsep yang irumuskan oleh beberapa
tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga”. Tujuannya untuk menghindarkan ancaman
peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat
dijamin perdamaian internasional. Atas usul presiden Amerika Serikat, Wodrow
Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional
yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (Leaque of Nations). Tujuan Liga
Bangsa-bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan
meningkatkan kerja sama internasional.
Akan tetapi,
LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Perang
ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler dari Jerman
dan kaum fasis yang dipimpin Mussolini dari Italia. Pada saat Perang Dunia II berkecamuk,
sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerja sama antarbangsa untuk
mengatasi kerusuhan yang melanda dunia.
Presiden
Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevalt dan perdana menteri Inggris, Winston
Churchill mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter).
Piagam ini kemudian ditandatangani oleh 50 negara. Piagam Atlantik mendasari berdirinya
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Organisasi baru ini
menggantikan peran LBB .
Indonesia
masuk PBB pertama kali pada tanggal 28 September 1950 sebagai anggota ke-60.
Pada 7 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB. Pada 28 September
1966, Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB
b. Asas
organisasi dan tujuan PBB
Dalam
menjalankan roda organisasi, PBB menganut beberapa asas. Asas-asas tersebut yaitu:
1)
Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggotanya.
2)
Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
3)
Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan
4)
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan,
dan keadilan.
5)
Dalam hubungan internasional semua anggota harus
menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
Asas tersebut mendasari pelaksanaan roda
organisasi PBB guna mewujudkan tujuannya. Adapun tujuan PBB yaitu:
1)
memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
2)
mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan
antarbangsa,
3)
menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha
internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi,
4)
menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan
tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Struktur organisasi PBB
Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam
yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan
Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional
(International Court of Justice), dan Sekretaris Jenderal.
1) Majelis
Umum
Majelis Umum adalah alat perlengkapan PBB
tertinggi dengan sidang lengkap yang terdiri dari wakil-wakil semua negara
anggota. Setiap anggota dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang
umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Tiap bulan September
diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum. Sidang Umum mempunyai kekuasaan
untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB. Bahasa resmi yang digunakan dalam
sidang umum terdiri dari bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa
Spanyol, bahasa Arab, dan bahasa Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu:
a) berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
b) berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan,
c)
berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk
daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
d)
berhubungan dengan keuangan,
e)
penetapan keanggotaan,
f)
mengadakan perubahan piagam,
g)
memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan
Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Hakim Mahkamah Internasional.
2) Dewan
Keamanan
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap
ditambah 10 anggota tidak tetap. Terdapat 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB,
yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina. Anggota tetap
mempunyai hak veto. Adapun anggota tidak tetap dipilih untuk masa 2 tahun oleh
Majelis Umum.
Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk
menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian,
mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan ada
suatu komite staf militer yang diperbantukan pada Dewan Keamanan. Kepala staf
militer ditunjuk dari kepala staf militer di negara anggota tetap.
Dewan Keamanan memiliki tugas sebagai berikut:
a)
memelihara perdamaian dan keamanan dunia
internasional,
b)
mengamati dan mencegah terjadinya perselisihan,
c)
bersama majelis umum mengangkat hakim mahkamah
internasional,
d)
melakukan tindakan militer terhadap agresor,
e) mengawasi wilayah-wilayah yang sedang bersengketa.
3) Dewan
Ekonomi dan Sosial
Pada awalnya, Dewan Ekonomi dan Sosial
beranggotakan 18 negara. Kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang berlaku
tahun 1965, anggota dewan tersebut bertambah manjadi 27 negara. Dewan Ekonomi
dan Sosial dipilih oleh sidang umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya
tiga kali dalam setahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial tidak lepas dari
praktik kehidupan ekonomi dan sosial internasional. Tugas-tugas tersebut,
yaitu:
a)
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan
ekonomi dan sosial,
b)
mengembangkan ekonomi, sosial dan politik,
c)
memupuk hak asasi manusia,
d)
mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus
dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum dan anggota PBB.
4) Dewan
Perwalian
Dewan
Perwalian terdiri dari:
a)
anggota yang menguasai daerah perwalian,
b)
anggota tetap dewan keamanan,
c)
sejumlah anggota yang dipilih selama 3 tahun oleh
sidang umum.
Tugas dan
fungsi Dewan Perwalian adalah:
a)
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam
negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c)
Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
Piagam PBB menyatakan bahwa kolonialisasi harus
dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan
Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah
perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah
Internasional
Mahkamah
Internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antarnegara bukan
anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan
dan hukum internasional digunakan. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang
hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Adapun
syaratsyarat untuk dapat dipilih menjadi seorang hakim meliputi:
a)
mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang
kehakiman,
b)
mempunyai reputasi atau nama baik internasional dan
terhormat,
c)
mampu memeriksa dan mengadili setiap persoalan yang
diajukan,
d)
dalam mengambil keputusan berpedoman kepada sumber
hukum internasional.
6)
Sekretariat
Sekretariat
terdiri atas sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal pembantu yang bertugas
sebagai berikut:
a)
mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka
penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum dan badan-badan
utama lainnya,
b) melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan
sebaikbaiknya.
d.Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia
a. Peranan PBB bagi dunia internasional
1. Bidang keamanan
dan perdamaian
2. Bidang ekonomi
3. Bidang sosial,
budaya, kesehatan dan kemanusiaan
b. Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Ketika revolusi Nasional sedang berkobar
untuk melawan kolonial belanda di negara kita
2. Pada masa perang colonial ke-2 antara
Indonesia dan Belanda
3. Pada saat perjuangan pembebasan Irian
Barat.
III. DAFTAR PUSTAKA:
http://rizkaambarwigati.blogspot.com/2013/02/peranan-organisasi-internasionalaseanaa.html
http://tunas63.wordpress.com/2009/12/12/kerja-sama-asean/
http://bagus-barbar.blogspot.com/2012/06/peranan-pbb-dalam-meningkatkan-hubungan.html