BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah, terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat mencukupi dengan
uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi
untuk memebeli berbagai keperluan yang dianggap tiodak penting, namun untuk
keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara
seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam
jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga
perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah,
karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke
tetangga, Lintah darat, sampai pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga
kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga
tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan sehingga dapat terpenuhi.
B.
Rumusan
masalah
1. Jelaskan
pengertian bank dan jenisnya ?
2. Apa
itu pegadaian ?
3. Apa
saja kah jenis-jenis pegadaian ?
4. Bagaimana
mekanisme kerja pada pegadaian ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. BANK
1. Pengertian
Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang
berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa
pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. Macleod,
tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang
membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G.
Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang
berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A.
Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan
pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
2. Jenis-Jenis Bank
Dalam
praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun
jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi
fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a.
Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut
UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah
sebagai berikut.
· Bank
umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis
bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Bank
milik pemerintah
Bank
milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara
Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank
Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa
Tenggara Barat.
2. Bank
milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional
merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank
Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank
Universal.
3. Bank
milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank
yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4. Bank
milik asing
Bank milik asing merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak
asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank,
American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank,
Hongkong Bank, Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank
5. Bank
milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank
yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara
mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran
adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c.
Dilihat dari Segi Status
Jenis
bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
Bank devisa
Bank
nondevisa
d.
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan
cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
2.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Penjelasan
mengenai jenis-jenis bank :
a.
Bank Sentral
Bank
sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
b.
Bank Umum
Bank
umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d.
Bank Syariah
Bank
Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah Islam.
B. Pegadaian
1) Sejarah Pegadaian
a)
Era
Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat
Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang
memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie
stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi
menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti
menjadi "pacth stelsel"
yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah
daerah.
b)
Era
Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik
Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer
Belanda II memaksa
kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali
lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah
status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan
Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990
(yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi
menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian, pada tahun 2011, perubahan status
kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011.
Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke
pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
2. Pengertian
Pegadaian
a) Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang- Undang Hukum
perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya
mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga
kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang
melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit.
Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai
memiliki ciri- ciri diantaranya:
1.Terdapat barang- barang berharga
yang digadaikan.
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan.
3. Barang yang digadaikan dapat
ditebus kembali.
Nah, di atas merupakan pengertian
usaha gadai secara menyeluruh atau secara umum. Seperti disebutkan di atas
bahwa terdapat dua macam pegadaian, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian
syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai keduanya, maka akan kami bahas hal
tersebut di bawah ini.
a.
Pegadaian Konvensional dan Pegadaian
Syariah
1.
Pengertian
1.1 Pegadaian
Konvensional
-
Pengertian
pegadaian meurut ahli adalah :
menurut Susilo (1999). Pegadaian dalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian. Pegadaian adalah suau badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar
hukum gadai.
-
Gadai
menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX
pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau
orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya
setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh
orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang
diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang
tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.
1.2 Pegadaian
Syariah
-
Definisi
Ar-Rahn
Dalam fiqh muamalah, perjanjian
gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya
adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan
pengertian gadai menurut hukum syara adalah:
Menjadikan sesuatu barang yang
mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang
memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut.
Istilah rahn memiliki akar yang kuat
dalam al-Quran sebagaimana firman Allah:
Tiap diri terikat (tergadai) dengan
apa yang telah diperbuatnya (Q.S Mudatsir : 38)
-
Ar-Rahn
Menurut Para Ahli
Istilah rahn menurut Imam
Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas
suatu manfaat barang yang diagunkan.
Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai
“harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat
mengikat“,
Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan rahn dengan
“menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin
dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“.
Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam
arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat
dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar
hutangnya.
-
Ar-Rahn
Menurut Undang-Undang
Hukum
Tidak semua orang memiliki
kepercayaan untuk memberikan pinjaman/utang kepada pihak lain. Untuk membangun
suatu kepercayaan, diperlukan adanya jaminan (gadai) yang dapat dijadikan
pegangan.
Jumhur ulama menyepakati kebolehan
status hukum gadai. Agar gadai tersebut dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, maka diperlukan adanya petunjuk (fatwa) dari institusi
yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai kewenanagan untuk
memberikan fatwa adalah Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Terkait dengan gadai, fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan adalah:
- Fatwa
Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.25/DSN-MUI/III/2002 tentang
rahn.
- Fatwa
Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.26/DSN-MUI/III/2002 tentang
rahn emas.
- Fatwa
Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan ijarah
- Fatwa
Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang
wakalah
- Fatwa
Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.43/DSN-MUI/VII/2004 tentang
ganti rugi.
Dan fatwa-fatwa tersebut agar berlaku mengikat, maka perlu
ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui otoritas yang terkait menjadi produk
hokum yang berlaku formal.
Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal
26 Juni 2002 bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai
berikut.
3. Tujuan Usaha Pegadaian
1.
Membantu
orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2. Untuk masyarakat yang ingin
mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk
mengetahui nilai barang.
3. Menyediakan jasa pada masyarakat
yang ingin menyimpan barangnya.
4. Memberikan kredit kepada masyarakat
yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5. Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.
6. Mencega praktik ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas
dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku
8. Membina perekonomian rakyat kecil
dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
9. Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan
masyarakat.
10. Membina pola pengkreditan supaya
benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat
produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
4. Jenis-jenis Barang yang bisa
digadaikan
Barang dan perhiasan : yaitu semua
perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan
intan, mutiara.
a. Barang-barang elektronik: laptop,
TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
b. Kendaran : sepeda, sepeda motor,
mobil.
c. Barang-barang rumah tangga
d. Mesin,mesin jahit, mesin motor
kapal.
e. Tekstil
f. Barang-barang lain yang dianggap
bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun
surat-surat berharga lainnya.
5. Manfaat Pegadaian
1. Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari
perum pegadaian adalah ketersediaan dana
dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat
itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian,
nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran nilai suatu barang
bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2. Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang
diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
Pegadaian;
c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian
sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan Beraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk:
1) Dana pembangunan semesta (55%);
2) Cadangan umum (5%);
3) Cadangan tujuan (5%);
4) Dana sosial (20%).
BAB
III
KESIMPULAN
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pegadaian itu sendiri terdapat dua (2) macam, yaitu pegadaian
konvensional dan pegadaian syariah.
Sedangkan istilah-istilah pada keduanya pun memiliki perbedaan, seperti
gadai pada konvensional dan rahn pada syariah.
Prosedur peminjaman pada pegadaian pun lebih cepat dan biaya yang
dikenakan relative kecil sehingga mampu menarik perhatian nasabah atau rahin.
Untuk sekarang ini, pegadaian konvensional lebih marak atau lebih banyak
beredar di masyarakat luas dan lebih banyak diketahui dibandingkan pegadaian
syariah dikarenakan keberadaan komponen-komponen
pendukung produkrahn yang terbatas, seperti sumberdaya penafsir, alat untuk
menafsir, dan gudang penyimpanan barang jaminan. Oleh karena itu, tidak semua
bank mampu memfasilitasi keberadaan rahn ini, tetapi jika keberadaan rahn sangat dibutuhkan dalam
sistem pembiayaan bank, maka bank tersebut memiliki ketentuan sendiri mengenai
rahn, misalnya dalam hal barang jaminan ukurannya dibatasi karena alasan
kapasitas gudang penyimpanan barang jaminan terbatas.
Dan juga produk dari pegadaian syariah itu
sendiri yang belum dikenal oleh masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Modul Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank Semester 5
Terbitan Politeknik Negeri Samarinda
http://Pegadaian%20(perusahaan)%20-%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.html
http://Pegadaian%20syariah%20%20pegadaian%20syariah%20lengkap.html
http://pegadaiansyariahlala.blogspot.com/2013/05/pegadaian-syariah-lengkap.html
http://pegadaiansyariah.com/produk-pegadaian-syaria
http://pegadaian/Mekanisme%20Kerja%20Pegadaian%20Konvensional%20dan%20Syariah.html