Thursday, 26 November 2015

MAKALAH MINUMAN KERAS SERTA KEHARAMANNYA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras yang khas yaitu sake.

Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.

Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin : 5-6).

Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, khamar (minuman keras) yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan oleh Allah

 

B.     Rumusan Masalah

Dari paparan latar belakang di atas penulis menarik beberapa poin-pois masalah untuk dijadikan pembahasan dalam makalah ini, yaitu :

1.      Apa pengertian dari minuman keras ?

2.      Bagaimana unsur/ciri-ciri minuman keras ?

3.      Bagaimana bentuk minuman keras ?

4.      Bagaimana hukum minuman keras ?

5.      Bagaimana had meminum minuman keras

6.      Bagaimana hikmah menghindari minuman keras ?

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A.    Pengertian Minuman Keras

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.

Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.

Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :

Artinya:  Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

 Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:

Artinya : “Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)

 

Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik.

 

Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.

 

B.     Unsur/Ciri-Ciri Minuman Keras

Minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:

-          Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir

-          Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur

-          Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.

Di Bali sendiri minuman keras dibuat dari bahan aren. Aren ini kemudian difermentasikan dengan cara tradisional maka didapatlah  tuak, jika tuak ini diolah maka akan diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang kemudian dinamakan arak. Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering disebut dengan nama arak api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut dengan api maka akan langsung terbakar.

 

C.    Bentuk Minuman Keras

Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.

Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.

 

D.    Hukum Minuman Keras

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

 

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]

 

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]

 

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

 

Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]

 

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.

 

Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مُدْمِنُ اْلخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ. ابن ماجه

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala”. [HR. Ibnu Majah]

 

1.      Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar RA berkata (berkhutbah) di mimbar Nabi SAW, “Amma ba’du, hai manusia, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya khamr, dan khamr itu (terdiri) dari lima macam, yaitu dari anggur, kurma kering, madu gandum, sya’ir (gandum Belanda), dan khamr itu suatu minuman yang menutupi akal”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

 

2.      Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

 

3.      Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد

Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain”. [HR. Ahmad]

 

4.      Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.

 Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, “Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?”. Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, “Pergi dan juallah khamr itu”. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha’. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]

 

5.      Khamr tidak boleh dijadikan cuka.

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص سُئِلَ عَنِ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ: لاَ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه

Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]

 

6.      Boleh minum perasan kurma atau anggur selama tidak menjadi khamr  (belum rusak).

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ وَ قَبْضَةً مِنْ زَبِيْبٍ فَنَطْرَحُهُمَا، ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ  اْلمَاءَ فَنَنْبُذُهُ غُدْوَةَ فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَ نَنْبُذُهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً. ابن ماجه

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah membuatkan minuman Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam kurma dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya pada pagi hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada sore hari lalu diminum pada pagi hari. [HR. Ibnu Majah]

]

 

Dari hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.

Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.

Apabila khamr berubah dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya menjadi haram.

 

E.     Had /Hukuman Meminum Minuman Keras

            Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه

Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya]

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النِّعَالِ: وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul (orang) karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar mendera 40 kali. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ: جِيْءَ بِالنُّعْمَانِ اَوِ ابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ، فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ. احمد و البخارى

Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya, maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami pukul dia dengan sandal dan pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]

 

Dari ‘Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar, sesungguhnya dia pernah berkata kepada ‘Utsman, “Banyak orang yang keberatan tentang masalah Walid itu”. Lalu ‘Utsman berkata, “Baiklah, kami akan mengambil darinya dengan benar, insya Allah”. Kemudian ia memanggil ‘Ali seraya menyuruhnya untuk mendera Walid, maka ‘Ali mendera Walid sebanyak 80 kali. [Diringkas dari Bukhari]. Dan dalam satu riwayat lain oleh Bukhari juga, “Ali mendera 40 kali”. Dan dapat dikompromikan antara kedua riwayat itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali, sesungguhnya ‘Ali bin Abu Thalib mendera Walid dengan satu cemeti berujung dua. [HR. Syafi'i dalam musnadnya]

Artinya

“Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)

 

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

 

Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.

Bila seorang saksi memberi kesaksian atas minumanya, sedangkan yang lain memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka dikenai had. Demikian keputusan sahabat Umar di hadapan para sahabat. Ulama sepakat bahwa peminum khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi hukuman setiap kali minum tapi tidak dibunuh.

 

F.     Hikmahnya

Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:

a.    Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.

b.    Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.

c.    Menjaga generasi penerus agar lebih baik.

d.   Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap wanita

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

 

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.

Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.

 

B.     Saran

Amalakanlah ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Djariadin Laburunci Buton. (2014) Minuman Keras [Online]. Tersedia: http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html.

Losaries, Imam. (2013). Makalah Minuman-minuman Keras, [Online]. Tersedia: http://software-comput.blogspot.com/2013/04/makalah-minum-minuman-keras.html.

Manuel, Franklin. (2013). Contoh Makalah Minuman Keras, [online]. Tersedia: http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-minuman-keras.html.

http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html