BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Budaya minum
minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia,
bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras.
Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai
nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu
sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah
Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara
keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa
jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras
yang khas yaitu sake.
Semakin lama
hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di
masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang
tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan.
Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang
bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan
masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari
meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan
warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan
peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan
yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak
terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk
fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan
kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.
Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar
disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia.
Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan
yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam
keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini
akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan
manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang
serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin : 5-6).
Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan
makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk
memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal.
Sebagai bukti perhatian itu, khamar (minuman keras) yang menyebabkan kerusakan
akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan oleh Allah
B.
Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas penulis menarik beberapa poin-pois
masalah untuk dijadikan pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1. Apa
pengertian dari minuman keras ?
2. Bagaimana
unsur/ciri-ciri minuman keras ?
3. Bagaimana
bentuk minuman keras ?
4. Bagaimana
hukum minuman keras ?
5. Bagaimana
had meminum minuman keras
6. Bagaimana
hikmah menghindari minuman keras ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Minuman Keras
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari
kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu
makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Pada mulanya
khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena
dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja
(walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama
dengan khamr, yaitu haram diminum.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman
yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras,
mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman
yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini
didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya: “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Artinya : “Apapun yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)
Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum
remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa
depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman
beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan
merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda
untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi
Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman
beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan
kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan
alkohol) identik.
Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak,
selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.
B.
Unsur/Ciri-Ciri Minuman Keras
Minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol
(CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk
atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia
alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol
diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti
gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari
alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari
peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses
destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan
sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:
-
Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir
-
Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur
-
Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.
Di Bali sendiri minuman keras dibuat dari bahan aren. Aren ini kemudian
difermentasikan dengan cara tradisional maka didapatlah tuak, jika tuak ini diolah maka akan
diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang kemudian dinamakan arak.
Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering disebut dengan nama arak
api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut dengan api maka akan
langsung terbakar.
C.
Bentuk Minuman Keras
Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman
kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya,
penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi
pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol
bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan
spirit.
D.
Hukum Minuman Keras
Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang
menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak
negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan
berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera
merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri
sendiri.
Larangan minum
khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang
Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman
jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir
dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh
sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah,
akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang
pertama kali turun tentang khamr adalah :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.
[QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits
riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut
sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya
orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan
mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami
dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi
hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka
masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang
Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah,
karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih
keras dari sebelumnya, yaitu :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat
padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
[An-Nisaa' : 43]
Kemudian
orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila
sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari
ayat yang terdahulu :
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ
امَنُوْآ
اِنَّمَا اْلخَمْرُ
وَ
اْلمَيْسِرُ
وَ
اْلاَنْصَابُ
وَ اْلاَزْلاَمُ
رِجْسٌ مّنْ
عَمَلِ
الشَّيْطنِ
فَاجْتَنِبُوْهُ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ.
اِنَّمَا
يُرِيْدُ
الشَّيْطنُ
اَنْ
يُّوْقِعَ
بَيْنَكُمُ
اْلعَدَاوَةَ
وَ اْلبَغْضَآءَ
فِى
اْلخَمْرِ وَ
اْلمَيْسِرِ
وَ
يَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ
اللهِ وَ عَنِ
الصَّلوةِ
فَهَلْ اَنْتُمْ
مُّنْتَهُوْنَ.
المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum)
khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat,
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
[QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun
ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari
minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Dari ayat-ayat
diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan
pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah
SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin
Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum
khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah
hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Adapun
hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ
رض قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: مُدْمِنُ
اْلخَمْرِ
كَعَابِدِ
وَثَنٍ. ابن ماجه
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala”.
[HR. Ibnu Majah]
1.
Segala Yang
Memabukkan Hukumnya Haram
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ:
اِنَّ
اْلخَمْرَ
حُرِّمَتْ وَ
اْلخَمْرُ
يَوْمَئِذٍ
اْلبُسْرُ وَ
التَّمْرُ.
احمد و
البخارى و
مسلم
Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan,
dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar RA berkata
(berkhutbah) di mimbar Nabi SAW, “Amma ba’du, hai manusia, sesungguhnya
telah turun ketetapan haramnya khamr, dan khamr itu (terdiri) dari lima macam,
yaitu dari anggur, kurma kering, madu gandum, sya’ir (gandum Belanda), dan khamr
itu suatu minuman yang menutupi akal”. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim]
2. Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap
haram
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ رض
عَنِ
النَّبِيِّ ص
قَالَ: مَا
اَسْكَرَ
كَثِيْرُهُ
فَقَلِيْلُهُ
حَرَامٌ. احمد
و ابن ماجه و
الدارقطنى و
صححه
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam
jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”.
[HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].
3.
Ada
segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka
menganggap halal dan meminumnya.
عَنْ
عُبَادَةَ
بْنِ
الصَّامِتِ
قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ ص:
لَتَسْتَحِلَّنَّ
طَائِفَةٌ
مِنْ
اُمَّتِى
اْلخَمْرَ
بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا
اِيَّاهُ.
احمد
Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan
menggunakan nama lain”. [HR. Ahmad]
4. Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak
boleh dijual ataupun dihadiahkan.
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata
: Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia
menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan
atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, “Ya
Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?”. Lalu
orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, “Pergi dan juallah khamr
itu”. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya minuman yang telah
diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Lalu Rasulullah SAW
menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha’.
[HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
5.
Khamr tidak
boleh dijadikan cuka.
عَنْ
اَنَسٍ اَنَّ
النَّبِيَّ ص
سُئِلَ عَنِ
اْلخَمْرِ
يُتَّخَذُ
خَلاًّ
فَقَالَ: لاَ. احمد
و مسلم و ابو
داود و
الترمذى و
صححه
Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr yang dijadikan
cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad,
Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
6. Boleh minum perasan kurma atau anggur selama
tidak menjadi khamr (belum rusak).
عَنْ
عَائِشَةَ رض
قَالَتْ:
كُنَّا
نَنْبُذُ
لِرَسُوْلِ
اللهِ ص فِى
سَقَاءٍ
فَنَأْخُذُ
قَبْضَةً
مِنْ تَمْرٍ
وَ قَبْضَةً
مِنْ زَبِيْبٍ
فَنَطْرَحُهُمَا،
ثُمَّ
نَصُبُّ عَلَيْهِ
اْلمَاءَ
فَنَنْبُذُهُ
غُدْوَةَ
فَيَشْرَبُهُ
عَشِيَّةً وَ
نَنْبُذُهُ
عَشِيَّةً
فَيَشْرَبُهُ
غُدْوَةً. ابن
ماجه
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah membuatkan minuman
Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam kurma dan segenggam
anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya pada pagi hari kemudian diminum
pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada sore hari lalu diminum pada pagi
hari. [HR. Ibnu Majah]
]
Dari hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat
merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman
keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh
Allah SWT.
Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir
berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a apabila seorang
non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus
dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.
Apabila khamr berubah dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya
adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa,
warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya menjadi haram.
E.
Had /Hukuman Meminum Minuman Keras
Bagi
orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan
had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti
dalam sabda nabi SAW:
عَنْ
اَنَسٍ اَنَّ
النَّبِيَّ ص
اُتِيَ بِرَجُلٍ
قَدْ شَرِبَ
اْلخَمْرَ
فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ
نَحْوَ
اَرْبَعِيْنَ،
قَالَ: وَ
فَعَلَهُ
اَبُوْ
بَكْرٍ.
فَلَمَّا
كَانَ عُمَرُ
اسْتَشَارَ
النَّاسَ
فَقَالَ عَبْدُ
الرَّحْمنِ
بْنُ عَوْفٍ:
اَخَفُّ
اْلحُدُوْدِ
ثَمَانِيْنَ
فَاَمَرَ
بِهِ عُمَرُ.
احمد و مسلم و
ابو داود و
الترمذى و
صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada beliau
seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan
dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas berkata, “Cara seperti itu
dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta
pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata, “Hukuman
yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun menyuruh supaya didera 80
kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya]
عَنْ
اَنَسٍ اَنَّ
النَّبِيَّ ص
جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ
بِاْلجَرِيْدِ
وَ
النِّعَالِ: وَ
جَلَدَ
اَبُوْ
بَكْرٍ
اَرْبَعِيْنَ.
احمد و
البخارى و
مسلم
Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul (orang) karena
minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar mendera 40 kali.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ
عُقْبَةَ
بْنِ
اْلحَارِثِ
قَالَ: جِيْءَ
بِالنُّعْمَانِ
اَوِ ابْنِ
النُّعْمَانِ
شَارِبًا،
فَاَمَرَ
رَسُوْلُ
اللهِ ص مَنْ
كَانَ فِى
اْلبَيْتِ
اَنْ
يَضْرِبُوْهُ،
فَكُنْتُ
فِيْمَنْ
ضَرَبَهُ، فَضَرَبْنَاهُ
بِالنِّعَالِ
وَ اْلجَرِيْدِ.
احمد و
البخارى
Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man
pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr, lalu Rasulullah SAW
menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya, maka aku (‘Uqbah)
termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami pukul dia dengan sandal dan
pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
Dari ‘Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar, sesungguhnya dia pernah berkata
kepada ‘Utsman, “Banyak orang yang keberatan tentang masalah Walid itu”. Lalu
‘Utsman berkata, “Baiklah, kami akan mengambil darinya dengan benar, insya
Allah”. Kemudian ia memanggil ‘Ali seraya menyuruhnya untuk mendera Walid, maka
‘Ali mendera Walid sebanyak 80 kali. [Diringkas
dari Bukhari]. Dan dalam satu riwayat lain oleh Bukhari juga, “Ali mendera
40 kali”. Dan dapat dikompromikan antara kedua riwayat itu dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali, sesungguhnya ‘Ali bin Abu
Thalib mendera Walid dengan satu cemeti berujung dua. [HR. Syafi'i dalam
musnadnya]
Artinya
“Nabi telah mendera (peminum khamar) empat
puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua
ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)
Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah
berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera.
Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan
dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di
tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.
Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan
keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki
yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr,
dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari
satu bulan.
Bila seorang saksi memberi kesaksian atas minumanya, sedangkan yang lain
memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka dikenai had. Demikian
keputusan sahabat Umar di hadapan para sahabat. Ulama sepakat bahwa peminum
khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi hukuman setiap kali minum
tapi tidak dibunuh.
F.
Hikmahnya
Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:
a.
Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena
minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain.
Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama
syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan
menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.
b.
Menghindari dari lahirnya kejahatan social.
Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman
keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.
c.
Menjaga generasi penerus agar lebih baik.
d.
Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat
minum minuman keras terjadi tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap wanita
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata
khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan
atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Pada mulanya khamr adalah minuman keras
yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab
memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari
kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu
haram diminum.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman
yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras,
mendidih dan berbuih.
B.
Saran
Amalakanlah
ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Djariadin
Laburunci Buton. (2014) Minuman Keras [Online]. Tersedia: http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html.
Losaries, Imam.
(2013). Makalah Minuman-minuman Keras, [Online]. Tersedia: http://software-comput.blogspot.com/2013/04/makalah-minum-minuman-keras.html.
Manuel,
Franklin. (2013). Contoh Makalah Minuman Keras, [online]. Tersedia: http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-minuman-keras.html.
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html