MUNAQAHAT
A. Pengertian Akad
Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yang berarti perjanjian atau persetujuan juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan dan kesepakatan.
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan olehseseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
Dari uraian diatas dapat dinyatakan bahwa Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
B. Kedudukan, Fungsi, Ketentuan dan Pengaruh Aib dalam Akad.
Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina,tidak harus ditepati. Tidak sah akad yang disertai dengan syarat. Misalnya dalam akadjual beli aqid berkata: Aku jual barang ini seratus dengan syarat dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sekianaE|, atau aku jual rumah barang ini kepadamu tunai dengan harga sekian atau kredit dengan harga sekian, atau aku beli barang ini sekian asalakan kamu membeli dariku sampai dengan jangka waktu tertentu sekian. Akad yang dapat dipengaruhi Aib adalah akad akad-akad yang mengandung unsur pertukaran seperti jual beli atau sewa.
Cacat yang karenanya barang dagangan bisa dikembalikan adalah cacat yang bisa mengurangi harga/nilai barang dagangan, dan cacat harus ada sebelum jual beli menurut kesepakatan ulama. Turunnya harga karena perbedaan harga pasar, tidak termasuk cacat dalam jual beli.
C. Rukun Akad
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual belimereka adalah penjual dan pembeli.Ulama fiqh memberikan persyaratanatau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain :
· Ahliyah. Keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi.
· Wilayah. Wilayah bisa diartikan sebagai hak dan kewenangan seseorang yang mendapatkan legalitas syari untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu.
2. Maqud Alaih (objek transaksi)
Maqud Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
· Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
· Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
· Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
· Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
· Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.
Dalam ijab qobul terdapat beberapasyarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut:
a. adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
d. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.
Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
D. Syarat Akad
1. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara.Syarat ini terbagi menjadi dua bagian yakni umum dan khusus. Syarat akad yang bersifat umum adalah syarat-syarat akad yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umumyang harus dipenuhi dalam setiap akad adalah:
a. Pelaku akad cakap bertindak (ahli).
b. Yang dujadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
c. Akad itu diperbolehkan syaradilakukan oleh orang yang berhak melakukannya walaupun bukan aqid yang memiliki barang.
d. Akad dapat memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap imbangan amanah.
e. Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali sebelum adanya kabul.
f. Ijab dan kabul harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul, maka akad menjadi batal.
Sedangkan syarat yang bersifat khusus adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat ini juga sering disebut syarat idhafi (tambahan yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.
2. Syarat Pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorangsehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketentuan syara.
3. Syarat Kepastian Akad (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Seperti contoh dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum Nampak maka akad batal atau dikembalika
E. Pembagian Akad
Pembagian akad dibedakan menjadibeberapa bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1. Berdasarkan ketentuan syara
a. Akad shahih
akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syara pada asalnya dan sifatnya.
b. Akad tidak shahih
adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara. Dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad bathil dan fasid termasuk kedalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
Menurut ulama Hanafiyah, akad batal adalah akad yang tidak memenuhi memenuhi rukun atau tidak ada barang yang diakadkan seperti akad yang dilakukan oleh salah seorang yang bukan golongan ahli akad. Misalnya oranggila, dan lain-lain. Adapun akad fasid adalah akad yang yang memenuhi persyaratan dan rukun, tetapi dilarang syara seperti menjualbarang yang tidak diketahui sehingga dapat menimbulkan percekcokan.
2. Berdasarkan ada dan tidak adanya qismah:
a. akad musamah, yaitu akad yang telah ditetapkan syara dan telah adahukum-hukumnya, seperti jual beli,hibah, dan ijarah.
b. Ghair musamah yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara dan belum ditetapkan hukumnya.
3. Berdasarkan zat benda yang diakadkan :
a. benda yang berwujud
b. benda tidak berwujud.
4. Berdasarkan adanya unsur lain didalamnya :
a. Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksaan akadadalah pernyataan yang disertai dengan syarat-syarat dan tidak puladitentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
b. Akad mualaq adalah akad yand didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
c. Akad mualaq ialah akad yang didalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksaan akad, pernyataan yang pelaksaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tidanya waktu yang ditentukan.
5. Berdasarkan disyariatkan atau tidaknya akad :
a. Akad musyaraah ialah akad-akadyang debenarkan syara seperti gadai dan jual beli.
b. Akad mamnuah ialah akad-akad yang dilarang syara seperti menjual anak kambing dalam perut ibunya.
6. Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek dalam akad :
a. akad ainniyah ialah akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
b. Akad ghair aE~ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barangg karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah sah.
7. Berdasarkan cara melakukannya:
a. akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah.
b. Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad padaumumnya.
8. Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad :
a. akad nafidzah, yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
b. akad mauqufah, yaitu akad akadyang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujuipemilik harta)
9. Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan :
a. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapatdipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain.
b. Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak, dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
c. Akad lazimah yang menjadii hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti titipan boleh diambil orang yang menitip dari orang yang dititipi tanpa menungguu persetujuan darinya. Begitupun sebalikanya, orang yang dititipi boleh mengembalikan barang titipan pada orang yang menitipi tanpa harus menunggu persetujuandarinya.
10. Berdasarkan tukar menukar hak:
a. Akad muawadhah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balikseperti akad jual beli
b. Akad tabarruat, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
c. Akad yang tabaruat pada awalnya namun menjadi akad muawadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan kafalah.
11. Berdasarkan harus diganti dan tidaknya :
a. akad dhaman
b. Akad amanah
c. Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.
12. Berdasarkan tujuan akad :
a. tamlik: seperti jual beli
b. mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan mudharabah
c. tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn dan kafalah
d. menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah
e. mengadakan pemeliharaan seperti ida atau titipan
13. Berdasarkan faur dan istimrar :
a. akad fauriyah, yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
b. Akad istimrar atau zamaniyah, yaitu hukum akad terus berjalan, seperti Iarah.
14. Berdasarkan asliyah dan tabiiyah :
a. akad asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti jual beli dan Iarah.
b. Akad tahiiyah, yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan tanpa adanya hutang.
F. CONTOH PELAKSANAAN AKAD NIKAH
1. Khotbah Nikah
إن
الحمد لله ,
نحمده
ونستعينه ,
ونستغفره ,
ونعوذ بالله
من شرور
أنفسنا , ومن
سيئات
أعمالنا , من
يهده الله فلا
مضل له , ومن
يضلل فلا هادي
له , وأشهد أن
لاإله إلا
الله وحده
لاشريك له ,
وأشهد أن
محمدا عبده
ورسوله صلى
الله عليه
وسلم .
{ يا أيها
الذين آمنوا
اتقوا الله حق
تقاته ولا تموتن
إلا وأنتم
مسلمون }
{ يا أيها
الناس اتقوا
ربكم الذي
خلقكم من نفس
واحدة وخلق
منها زوجها وبث
منهما رجالا
كثيرا ونساء
واتقوا الله
الذي تسألون
به والأرحام
إن الله كان
عليكم رقيبا }
{ يا أيها
الذين آمنوا
اتقوا الله
وقولوا قولا سديدا
, يصلح لكم
أعمالكم
ويغفر لكم
ذنوبكم , ومن
يطع الله
ورسوله فقد
فاز فوزا
عظيما
}
Anak-anakku..,
Hari ini akan menjadi satu di antara
hari-hari yang paling bersejarah di dalam kehidupan kalian berdua. Sebentar
lagi kalian akan menjadi sepasang suami-isteri, yang darinya kelak akan lahir
anak-anak yang sholeh dan sholehah, dan kalian akan menjadi seorang bapak dan
seorang ibu, untuk kemudian menjadi seorang kakek dan seorang nenek, ……insya الله.
Rentang perjalanan hidup manusia yang begitu panjang … sesungguhnya singkat
saja. Begitu pula…liku-liku dan pernik-pernik kerumitan hidup sesungguhnya
jugalah sederhana. Kita semua.. diciptakan ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa tidak
lain untuk beribadah kepada NYA. Maka, jika kita semua berharap kelak dapat
berjumpa dengan ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa …dalam keadaan IA ridlo kepada
kita, hendaklah kita jadikan segala tindakan kita semata-mata di dalam rangka
mencari keridlo’an-NYA dan menyelaraskan diri kepada Sunnah Nabi-NYA Yang Mulia
-Shallallahu alaihi wa sallam-
فَمَنْ
كَانَ
يَرْجُوا
لِقَاءَ
رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ
عَمَلًا
صَالِحًا
وَلَا يُشْرِكْ
بِعِبَادَةِ
رَبِّهِ
أَحَدًا.
(Maka barangsiapa merindukan akan perjumpaannya dengan robb-nya, hendaknya ia
beramal dengan amalan yang sholeh, serta tidak menyekutukan dengan sesuatu
apapun di dalam peribadatahan kepada robb-nya.)
Begitu pula pernikahan ini, ijab-qabulnya, adanya wali dan dua orang saksi,
termasuk hadirnya kita semua memenuhi undangan ini…adalah ibadah, yang tidak
luput dari keharusan untuk sesuai dengan syari’at ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa.
Saya ingatkan, bahwa wanita
itu dinikahi karena empat alasan, sebagaimana sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam:
عن أبي
هريره رضي
الله عنه، عن
النبي صلى
الله عليه
وسلم قال:
تنكح
المرأة لأربع:
لمالها
ولحسبها
وجمالها ولدينها،
فاظفر بذات
الدين تربت
يداك
“Wanita dinikahi karena empat alasan. Hartanya, keturunannya,
kecantikannya,atau agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya selamatlah
engkau.” (HR:Muslim)
Kepada putriku…
Saya ingatkan kepadamu akan sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- :
عن أبي
هريرة؛ قال:-
قال رسول الله
صلى الله عليه
وسلم:
إذا
أتاكم من
ترضون خلقه
ودينه فزوجوه.
إلا تفعلوا
تكن فتنة في
الأرض وفساد عريض
“Jika datang kepadamu (-wahai para orang tua anak gadis-) seorang pemuda yang
kau sukai akhlaq dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan
terjadi fitnah dan menyebarnya kerusakan di muka bumi.” (HR: Ibnu Majah)
Dan semoga -tentunya- calon suamimu datang dan diterima karena agama dan akhlaqnya, bukan karena yang lain. Maka hendaknya kau luruskan pula niatmu. Sambutlah dia sebagai suami sekaligus pemimpinmu. Jadikanlah perkawinanmu ini sebagai wasilah ibadahmu kepada ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa.
Anak-anakku…,
Melalui rangkaian ayat-ayat suci Al
Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Yang Mulia, kami semua yang hadir di sini
mengantarkan kalian berdua memasuki gerbang kehidupan yang baru, bersiap-siap
meninggalkan ruang tunggu, dan mengakhiri masa penantian kalian yang lama. Kami
semua hanya dapat mengantar kalian hingga di dermaga. Untuk selanjutnya,
bahtera rumah-tangga kalian akan mengarungi samudra kehidupan, yang tentunya
tak sepi dari ombak, bahkan mungkin badai.
Karena itu, jangan tinggalkan jalan ketaqwaan. Karena hanya dengan ketaqwaan
saja ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa akan mudahkan segala urusan kalian,
mengeluarkan kalian dari kesulitan-kesulitan, bahkan mengaruniai kalian rizki.
Kepada semua, baik yang pernah mengalami peristiwa semacam ini, maupun yang
sedang menanti-nanti gilirannya, marilah kita do’akan mereka dengan do’a yang
telah diajarkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
بارك
الله لك وبارك
عليك وجمع
بينكما في خير
فأعتبروا
يا أولي
الأبصار
سبحانك
اللهم وبحمدك
أشهد ان لاإله
إلاأنت
أستغفرك
وأتوب إليك
2. naskah ijab kabul
Peran dalam pernikahan :
M. MAHFUZI : Mempelai laki-laki
SITI YULIANTI : Mempelai perempuan
ARIF RAHMAN : Penghulu
A. RIDANI : Ayah dari mempelai perempuan
ELJA FITRIATI : Dokumentasi
BAHRUL WAFA : Saksi 1
NOR ASYIFAH : Saksi II
PERWALIAN
Kalimat yang diucapkan seorang mempelai wanita kepada ayahnya diwakilkan ayahnya kepada penghulu
TEKS DIALOG
SITI YULIANTI : " Ayah, nikahkan saya dengan seorang laki - laki yang bernama M. MAHFUZI bin Abd. Salam dengan maharnya 50 Ribu rupiah beserta merta bertaklik talak wabil arya "
A. RIDANI : “ Ya, ayah nikahkan ikam dengan seorang laki-laki yang bernama M. MAHFUZI bin Abd. Salam dengan maharnya 50 Ribu rupiah beserta merta bertaklik talak wabil arya "
A. RIDANI : (sambil menghadap penghulu) “ Pak penghulu Bapak saya wakili atau saya ijinkan untuk menikahkan anak saya yang bernama SITI YULIANTI binti A. RIDANI dengan seorang laki-laki bernama M. MAHFUZI bin Abd. Salam dengan maharnya 50 Ribu rupiah” .
Fatmawati : ( pembacaan Khotbah Nikah ) …………..
M. MAHFUZI : " ( berhadapan dengan penghulu) "
“Nikahkan saya dengan seorang perempuan yang bernama SITI YULIANTI binti A. RIDANI dengan maharnya 50 Ribu rupiah tunai”
ARIF RAHMAN : “Ya, saya nikahkan M. Santoso bin Salman dengan engkau yang bernama SITI YULIANTI binti A. RIDANI dengan maharnya 50 Ribu rupiah tunai”
Saksi I, II : " sah "
Jamaah : " Barakallah”
M. MAHFUZI : Membaca Sighat Taqliq
3. Sighat Taqliq
Bismillahirrohmanirrohim
Wa Aufuu Bil-Ahdi Innal-Ahda Kaana Mas-Uulaa
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
2. Atau saya tiada memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan tersebut tadi kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan Ibadah Sosial.
(Nama Kota), (Tanggal)
Suami,
(Tandatangan)
(Nama Jelas Mempelai Pria)
Maka M. MAHFUZI dan dan SITI YULIANTI sejak hari ini telah resmi menjadi suami istri dan namanya tercatat di KUA. Serta pernikahannya sah menurut Hukum Dan Agama.
4. DO’A AKAD NIKAH
بَارَكَ
اللهُ لِي
وَلَكَ
وَباَرَكَ
عَلَيْكَ
وَجَمَعَ
بَيْنَكُمَا
فيِ خَيْرٍ.
اَللّهُمَّ
اَنْزِلِ
الرَّحْمَةَ
بَيْنَهُمَا
وَأَلِّفْ
بَيْنَهُمَا
كَمَا
أَلَّفْتَ بَيْنَ
أَدَمَ
وَحَوَى,
وَأَلِّفْ
بَيْنَهُمَا
كَمَا
أَلَّفْتَ بَيْنَ
اِبْرَاهِيْمَ
وَسَرَةْ, وَأِّلفْ
بَيْنَهُمَا
كَمَا
أَلَّفْتَ
بَيْنَ يُوْسُفَ
وَزُلَيْخَاء,
وَأَلِّفْ
بَيْنَهُمَا
كَمَا
أَلَّفْتَ بَيْنَ
سَيِّدِنَا
مُحَمَّدْ
وَخَادِجَةَ الْكُبْرَى.
اللَّهُمَّ
بِفَضْلِكَ
عُمَّناَ
وَبِلُطْفِكَ
حُفَّناَ
وَاجْعَلْ
هٰذَا
الْعـَقْدَا
عَقْدًا
مُبـَارَكًا
مَعْصُوْمًا.
وَأَلـِّفْ
بَيْنَهُمَا
اُلــْفَةً
وَقَرَارًا
دَائِمًا, وَلاَ
تَجْعَلْ
بَيـْنَهُمَا
فُرْقَةً وَفِرَارًا
وَخُصُوْمًا,
وَاكْفِهِمَا
مُؤْنـَةَ
الدُّنْيـَا
وَاْلاٰخِرَةِ.
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلـُكَ
أَنْ
تُلْقِيَ
بَيْنَهُمَا
الـْمَحَبَّةَ
وَالْوِلْدَادِ.
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
الْعَافِيَةِ
وَدَوَامَ
الْعَافِيَةِ
وَالشُّكْرَ
عَلىَ
الْعَافِيَةِ.
اَللَّهُمَّ
ارْزُقْ
لَهُمَا
اَوْلَادًا
صَالِحِيْنَ
وَاَرْزَاقًا
وَاسِعَةً
حَلاَلاً
طَيِّبًا.
وَاْلحَمْدُ
لِلَّهِ
رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atasdiskursus yang dibenarkan oleh syara dan memiliki implikasi hukum tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syariahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari
B. DAFTAR PUSTAKA
Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)
Rahmat Syafei. Fiqih Muamalah.(Bandung:Pustaka Setia,2006)
Saadi Abu Habieb, Ensiklopedi Ijmak, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. IV, 2009
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir,Surabaya: pustaka Progresif,cet 25 tahun 2002,
Al-Munjid, Beirut: Daar Al-Masyriq
Sayyid Sabiq, Fiqih sunnah, Beirut: Daar al-Fiqr,
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada