Thursday, 26 November 2015

Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Perwakilan Diplomatikdan Konsuler

Perwakilan Diplomatikdan Konsuler

 

 

A. PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untukmenjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetapantara satu negara dengan negara lain.  Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan keduanegara.

Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan  kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.

Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruhwilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

 

B. FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)

            Menurut konvensi Wina 1961 :

  1. Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
  3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
  4. Memberikan laporan kepadanegara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerimaserta mengembangkan dan memperluas hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan diantara mereka.

 

C. PERWAKILAN NEGARA RI DILUAR NEGERI

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat dutadan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.

 

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :

  1. Mempertahankan kebebasanIndonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
  3. Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

Tugas pokok perwakilan diplomatik

Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lainatau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
  2. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranyadi negara lain.
  4. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.

Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional,dan kebiasaan internasional;
  4. Pengamatan, penilaian, danpelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
  5. Konsuler dan protokol;
  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
  8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

 

D. TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

  1. Duta besar berkuasa penuh , yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya,hendaklah dengan perantaraan menteri luar negeri. Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu: Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
  2. Duta , yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
  3. Menteri Residen , status menteri residen bukan sebagaiwakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
  4. Kuasa Usaha , adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:

a.       Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.

b.      Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaandari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat

  1. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :

a. Atase pertahanan

Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukandi kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

b.  Atase teknis

Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

 

E. MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK

            Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara penerima, atau menterilainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.

F. BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK

            Pada umumnya tugasseorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.

            Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:

1.      Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.

2.      Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadijika kedua belah negara dalamkondisi bertikai.

3.      Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.

4.      Selesainya tugas misi.

5.      Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang telah diberikan oleh negar.

 

G. KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

Para pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menghormati segala hukum yang berlaku di negara penerima
  2. Tidak mencampuri urusan dala negeri negara penerima.
  3. Tidak menggunakan gedung perwakilan diplomatikuntuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
  4. Tidak melakukan kegiatan profesional dan perdagangan untuk keuntungan pribadinyadinegara penerima.
  5. Bertindak sebagai saksi di depan negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk menyelesaikan suaru masalah.

 

H. PERWAKILAN KONSULER

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.

Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :

  1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
  2. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
  3. Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
  4. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang undangan negarapenerima

 

I. PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER

  1. PERWAKILAN DIPLOMATIK

a.       Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukanhubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.

b.      Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.

c.       Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima

d.      Mempunyai hak ekstraterotorial

2. PERWAKILAN KONSELUR

a.       Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah.

b.      Berhak mengadakan hunbungan non politik.

c.       Satu negara berhak memlikilebih dari satu perwakilan konsuler.

d.      Tidak mempunyai hak ekstrateritorial

 

 

Sumber;:
http://ditagilman.blogspot.com/2012/04/perwakilan-diplomatik-dan-konsuler.html