Sunday, 1 November 2015

MURADHIF DAN MUSYTARAK

KARYA K0MPUTER BIRAYANG

MUSYTARAK DAN MURADHIF

 

Muradif ialah:هُوَ اللَّفْظُ الْمُتَعَدِّ دُ لِمَعْنًى وَاحِدٍ   (dua kata atau lebih artinya satu) atau disebut sinonim

Contoh:

a.  اَللَّيْثُ , اَلْاَسَدُ  : singa

b.  اَلْاُسْتَذُ, اَلْمُدَرِّسُ, اَلْمُعَلِّمُ, اَلْمُعَؤَدِّبُ : pendidik, (guru)

c.  اَلْهِرُّ, اَلْقِطٌّ : kucing

sedangkan musytarak ialah:

 هُوَ اللَّفْظُ الَّذِى يَدُلُّ عَلَ مَعْنَيَيْنِ اَوْاَكْثَرَ   (yaitu satu lafadz mempunyai dua arti atau lebih)

contoh:

a.قُرُوْئٌ    : suci, haidh

b.يَدٌّ        : tangan secara keseluruhan, telapak tangan, lengan tangan

c.ذَهَبَ     : pergi, hilang

d. عَيْنٌ     : mata, sumber mata air dan mata-mata

   

 kaidah-kaidah yang berhubungan dengan muradif dan musytarak

       a.إِيْقِاعُ كُلِّ مِنَ اْلمُرَادِفَيْنِ مَكَانَ الْاَخَرَ يَجُوْزُ إِذَا لَمْ يَقُمْ عَلَيْهِ طَالِعُ شَرْعِىٌّ .

Artinya: mendudukkan dua muradif pada tempat yang lain diperbolehkan    jika tidak ada ketetapan syara’.(Abdul Hamid Hakim, H 79)

      Menetapkan dua muradif pada tempat yang lain itu dibolehkan jika dibenarkan oleh syara’. Al-Qur’an adalah mu’jizat karenanya tidak boleh mengubahnya. Bagi malikiah takbir sholat tidak boleh kecuali kata Allah Akbar. Imam syafi’i membolehkan dengan kata Allahul Akbar. Sedangkan imam abu hanafiah membolehkan Allah Akbar diganti dengan Allah al-Azim allah al-Ajal.

 

1.Penjelasan dari lafadz Musytarak

Definisi musytarak

Musytarak ialah suatu lafal yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda. Seperti lafal jaun yang artinya putih atau hitam. Apabila arti yang sebenarnya satu dan yang lain arti majaz, maka tidak dikatakan musytarak.

Sebab-sebab timbulnya lafal musytarak

a.        Bermacam-macam suku bangsa Arab yag terdiri dari dua golongan yaitu golonan Adnan dan golongan Qathan. Masing-masing golongan terdiri dari suku yang bermacam-macam dan dusun yang terpencar yang berbeda tempat lingkunannya. Kadang suatu suku membuat nama untuk suatu pengertian. Kemudian suku lainnya menggunakan nama tersebut untuk suatu pengertian lainnaya yang tidak dimaksud oleh suku pertama. Tatkala bahasa Arab diambil orang lain dan dibukukan kedua pengeertian itu diambil begitu saja tanpa memperhatikan hubungan dengan suku yang membuatnya.

b.        Antara kedua pengertian terdapat arti dasar yang sama. Karena suatu lafal bisa digunakan untuk pengertian tersebut. Inilah yang disebut isytarik ma’nawi (persekutuan batin). Terkadang orang melupakan arti yang dapat mengumpulkan kedua pengertian tersebut.

c.         Semula lafal digunakan untuk suatu arti, kemudian berpindah kepada arti yang lain dengan jalan majaz, karena adanya ‘alaqah (hubungnnya) . Alaqah ini dilupakan dan kemudian hilang maka disangka kata tersebut digunakan untuk kedua arti yang sebenarnya (haqiqi) tanpa mengetahui adanya alaqah.

4.             Hukum lafal musytarak

Lafal musytarak tidak dapat menunjukan salah satu artinya yang tertentu (dari arti lafal musytarak) selama tidak dapat menunjukan salah satu artinya yang tertentu(dari arti lafal musytarak) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya. Apabila ada lafal musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki oleh salah satu artinya maka dengn sendirinya lafal musytarak tersenut ditinggalkan. Sebab tidak mungkin kita beramal sesuai dengan petunjuknya(lafal musytarak) selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.

 

2.      Pengertian dan hukum dari lafadz Murodif

                          Pengertian Muradif

 Muradif ialah lafal yang banyak tetapi artinya sama (synonym). Kadang-kadang ada beberapa lafal yang berbeda namun hanya mempunyai satu arti seperti lafal asad dan al llaits (artinya singa), hintah dan qamhum (artinya gandum). Lafal yang seperti ini dinamakan lafal muradif. Mengenai lafal muradif tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ bahwa lafal yang satu dapat menempati tempat lafal yang lain selama tidak berubah makna dan arti selama tidak ada larangan syara’ untuk mempergunakannya.

 Hukum Lafal Muradif

  Meletakkan lafal muradif ditempat lafal lainnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan dari syara’. Pendapat lain mengatakan : Meletakkan lafal muradif diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal-lafal qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi, bahwa kita disuruh membaca lafal-lafal itu sendiri. Lagi pula lafal-lafal qur’an itu adalah mukjizat murni dari Allah yang tidak dapat dirubah dan tidak  terdapat pada lafal-lafal lainnya. Perbedaan pendapat tersebut hanya mengenai lafal-lafal selain qur’an yaitu zikir-zikir dalam sholat dan lafal-lafal lainnya. Imam Malik mengatakan bahwa tidak boleh membaca takbir, kecuali dengan lafal Allahu Akbar. Demikian pula pendapat Imam Syafi’i. Akan tetapi  Imam Hanafi justru membolehkan takbir dengan lafal yang sama artinya dengan Allahu Akbar, seperti  Allah Al A’dzam atau Allah Al A’la atau Allah Al Ajjal. Maka penyebab perbedaan pendapat ini ialah, apakah kita beribadah dengan lafalnya ataukah dengan maknanya.

 

 

KESIMPULAN

 

Musytarak ialah suatu lafal yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda. Seperti lafal jaun yang artinya putih atau hitam. Muradif ialah lafal yang banyak tetapi artinya sama (synonym). Kadang-kadang ada beberapa lafal yang berbeda namun hanya mempunyai satu arti seperti lafal asad dan al llaits (artinya singa),

 

 

Sumber :

http://allaylaa.blogspot.co.id/2014/10/mantuq-mafhum-musytarak-murodif-ushul.html

http://riskawandani.blogspot.co.id/2013/12/makalah-ushulfiqih-tawil-nsakh-muradif.html