MUSYTARAK DAN
MURADHIF
Muradif ialah:هُوَ
اللَّفْظُ
الْمُتَعَدِّ
دُ لِمَعْنًى
وَاحِدٍ (dua kata atau lebih artinya satu) atau disebut sinonim
Contoh:
a. اَللَّيْثُ ,
اَلْاَسَدُ : singa
b. اَلْاُسْتَذُ,
اَلْمُدَرِّسُ,
اَلْمُعَلِّمُ,
اَلْمُعَؤَدِّبُ : pendidik, (guru)
c. اَلْهِرُّ,
اَلْقِطٌّ :
kucing
sedangkan musytarak ialah:
هُوَ
اللَّفْظُ
الَّذِى
يَدُلُّ عَلَ
مَعْنَيَيْنِ
اَوْاَكْثَرَ
(yaitu satu lafadz
mempunyai dua arti atau lebih)
contoh:
a.قُرُوْئٌ
: suci, haidh
b.يَدٌّ
: tangan secara keseluruhan,
telapak tangan, lengan tangan
c.ذَهَبَ
: pergi, hilang
d.
عَيْنٌ : mata, sumber mata air dan mata-mata
kaidah-kaidah yang
berhubungan dengan muradif dan musytarak
a.إِيْقِاعُ
كُلِّ مِنَ
اْلمُرَادِفَيْنِ
مَكَانَ الْاَخَرَ
يَجُوْزُ
إِذَا لَمْ
يَقُمْ عَلَيْهِ
طَالِعُ
شَرْعِىٌّ .
Artinya: mendudukkan dua muradif pada tempat yang lain diperbolehkan jika tidak ada ketetapan syara’.(Abdul
Hamid Hakim, H 79)
Menetapkan dua muradif pada
tempat yang lain itu dibolehkan jika dibenarkan oleh syara’. Al-Qur’an adalah
mu’jizat karenanya tidak boleh mengubahnya. Bagi malikiah takbir sholat tidak
boleh kecuali kata Allah Akbar. Imam syafi’i membolehkan dengan kata Allahul
Akbar. Sedangkan imam abu hanafiah membolehkan Allah Akbar diganti dengan Allah
al-Azim allah al-Ajal.
1.Penjelasan
dari lafadz Musytarak
Definisi
musytarak
Musytarak
ialah suatu lafal yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti
tersebut berbeda. Seperti lafal jaun yang artinya putih
atau hitam. Apabila arti yang sebenarnya satu dan yang lain arti majaz, maka
tidak dikatakan musytarak.
Sebab-sebab
timbulnya lafal musytarak
a.
Bermacam-macam suku bangsa Arab yag
terdiri dari dua golongan yaitu golonan Adnan dan golongan Qathan.
Masing-masing golongan terdiri dari suku yang bermacam-macam dan dusun yang
terpencar yang berbeda tempat lingkunannya. Kadang suatu suku membuat nama
untuk suatu pengertian. Kemudian suku lainnya menggunakan nama tersebut untuk
suatu pengertian lainnaya yang tidak dimaksud oleh suku pertama. Tatkala bahasa
Arab diambil orang lain dan dibukukan kedua pengeertian itu diambil begitu saja
tanpa memperhatikan hubungan dengan suku yang membuatnya.
b.
Antara kedua pengertian terdapat
arti dasar yang sama. Karena suatu lafal bisa digunakan untuk pengertian
tersebut. Inilah yang disebut isytarik ma’nawi (persekutuan batin).
Terkadang orang melupakan arti yang dapat mengumpulkan kedua pengertian
tersebut.
c.
Semula lafal digunakan untuk suatu
arti, kemudian berpindah kepada arti yang lain dengan jalan majaz, karena
adanya ‘alaqah (hubungnnya) . Alaqah ini dilupakan dan kemudian hilang maka
disangka kata tersebut digunakan untuk kedua arti yang sebenarnya (haqiqi)
tanpa mengetahui adanya alaqah.
4.
Hukum
lafal musytarak
Lafal musytarak tidak dapat
menunjukan salah satu artinya yang tertentu (dari arti lafal musytarak) selama
tidak dapat menunjukan salah satu artinya yang tertentu(dari arti lafal
musytarak) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya.
Apabila ada lafal musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki oleh
salah satu artinya maka dengn sendirinya lafal musytarak tersenut ditinggalkan.
Sebab tidak mungkin kita beramal sesuai dengan petunjuknya(lafal musytarak)
selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.
2.
Pengertian dan
hukum dari lafadz Murodif
Pengertian Muradif
Muradif ialah lafal
yang banyak tetapi artinya sama (synonym). Kadang-kadang ada beberapa
lafal yang berbeda namun hanya mempunyai satu arti seperti lafal asad
dan al llaits (artinya singa), hintah dan qamhum (artinya
gandum). Lafal yang seperti ini dinamakan lafal muradif. Mengenai lafal muradif
tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ bahwa lafal yang satu dapat
menempati tempat lafal yang lain selama tidak berubah makna dan arti
selama tidak ada larangan syara’ untuk mempergunakannya.
Hukum
Lafal Muradif
Meletakkan lafal muradif ditempat lafal lainnya diperbolehkan
apabila tidak ada larangan dari syara’. Pendapat lain mengatakan : Meletakkan
lafal muradif diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal-lafal
qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi, bahwa kita disuruh membaca
lafal-lafal itu sendiri. Lagi pula lafal-lafal qur’an itu adalah mukjizat murni
dari Allah yang tidak dapat dirubah dan tidak
terdapat pada lafal-lafal lainnya. Perbedaan pendapat tersebut hanya
mengenai lafal-lafal selain qur’an yaitu zikir-zikir dalam sholat dan
lafal-lafal lainnya. Imam Malik mengatakan bahwa tidak boleh membaca takbir,
kecuali dengan lafal Allahu Akbar. Demikian pula pendapat Imam Syafi’i. Akan
tetapi Imam Hanafi justru membolehkan
takbir dengan lafal yang sama artinya dengan Allahu Akbar, seperti Allah Al A’dzam atau Allah Al A’la atau Allah
Al Ajjal. Maka penyebab perbedaan pendapat ini ialah, apakah kita beribadah
dengan lafalnya ataukah dengan maknanya.
KESIMPULAN
Musytarak
ialah suatu lafal yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti
tersebut berbeda. Seperti lafal jaun yang artinya putih atau hitam. Muradif
ialah lafal yang banyak tetapi artinya sama (synonym). Kadang-kadang ada
beberapa lafal yang berbeda namun hanya mempunyai satu arti seperti lafal asad
dan al llaits (artinya singa),
Sumber :
http://allaylaa.blogspot.co.id/2014/10/mantuq-mafhum-musytarak-murodif-ushul.html
http://riskawandani.blogspot.co.id/2013/12/makalah-ushulfiqih-tawil-nsakh-muradif.html