Sunday, 8 November 2015

MAKALAH AGAMA LARANGAN BERPERASANGKA BURUK

KARYACOM.BIRAYANG

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar belakang masalah

Sebagian dugaan adalah dosa yakni digan yang tidak mendasar , Biasanya dugaan yang tidak mendasar yang mengakibatkan dosa adalah dugaan buruk terhadap orang lain . Q.S. Al - Hujurat 12 derngan tegas telah melarang melakukan dugaan buruk yang tanpa mendasar, karena akan dapat menjerumuskan seseorang kedalam dosa , Dengan menghindari dugaan dan prasangka buruk , maka kita akan hidup tenang dan tentram serta produktif. Ayat tersebut juga membentengi setiap anggota masyarakat dari tuntutan tewrhadap yang baru bersifat prasangka . tersangka belum dinyatakan bersalah , belum terbukti kesalahannya , bahkan seseorang tidak dapat dituntut sebelum terbukti kebenaran dugaan yang di hadapkan kepadanya memang bisikan – bisikan yang terlintas di dalam benak tentang sesuatu dapat di toleransi asal bisikan tersebut tidak ditingkatkan menjadi dugaan dan prasangka buruk . berangkat dari beberapa maslah di atas alangkah baiknya kita mendalami makna dan tafsir dari qu’an Surat Al – Hujurat ayat 12

 

 

 

B. RUMUSAN MASALAH .

Berdasarkan latar belakang diatas dapat kami rumuskan beberapa masalah

1.      Apa pengertian prasangka ?

2.      Apa Asbabun Nuzul Q.S. Al - Hujurat 12 ?

3.      Apa kandungan pokok ayat Q.S. Al - Hujurat 12 ?

4.      Bangaimana pandangan para mufassir terhadap Ayat Q.S. Al - Hujurat 12 ?

5.      Jelaskan hadist prasangka !

6.      Bagaimana cara mengindari prasangka?

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian

Prasangka buruk dalam Islam disebut su’ul zhan (سوء الظنّ). Lawannya adalah husnul zhan (حسن الظنّ) yaitu prasangka baik atau berbaik sangka. Prasangka buruk merupakan pendapat anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui, menyaksikan, atau menyelidiki sendiri. Hal ini sebenarnya dapat merusak ukhuwah dan tali silaturrahim, karena dapat menimbulkan fitnah dan itu dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, hal ini sangat ditentang dalam Islam. Bahkan Allah mengumpamakan dosa fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan.

 

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

 

1.Azbabun Nuzul

Dalam suatu riwayat di kemukakan bahwa ayat ini ( Qs. Al _ hujarat ( 12) turun berkenaan dengan Salman Al - Farisi yang apabila ia telah selesai makan maka ia suka langsung tidur , dan mendengkur . pada waktu itu ada orang yang menggunjingi perbuatannya maka turunlah ayat ini ( Q.S. Al - Hujurat 12 ) yang melarang seseorang mengumpat dan menceritakan aib orang lain

 

2.Tafsir Mufrodat ( Kata – Kata Kunci )

1.       Kata Ijtanibu ( اجتنيبوا) di abbil dari kata jenabah ( جنب) yang berarti samping mengesampingkan sesuatu berarti menjauhkan dari jangkauan tangan . Dari sini kata tersebut diartikan jauhi penambahan huruf tha’ ) pada kata tersebut berfungsi penekanan yang menjadikan kata ijtanibu berarti bersungguh - sungguh , upaya sungguh snguh untuk menghindari prasangka buruk

2.       Kata Katsiran ( كثيرا ) / banyak bukan berarti kebanyakan sebagai mana di pahami atau di terjemahkan sementara oleh para mufassir .tiga dari sepuluh menurut para mufassir sudah berarti banyak , sedangkan enam dari sepuluh berarti kebanyakan atau banyak sekali . jika demikian bisa saja “ banyak dari dugaan adaklah dosa dan banyak pula yang bukan dosa yang bukan dosa adalah yang dermikian bisa saja banyak dari dugaan adalah dosa dan banyak pula dugaan yang tidak dosa * dugaan yang mengakibatkan dosa adalah dugaan yang mengantarkan seseorang menuju keharaman atau kkepada sesuatu yang di haramkan baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan .dugaan yang bukan disa adalah rincian hokum- hokum keagamaan . karena ada sebagian hukum- hukum keagamaan berdasarkan kepada argumentasi yang inter pretasinya bersifat dzanni (dugaan ) dan tentu saja apa yang berdasarkan dugaan hasilnyapun adalah dugaan .

3.       kata ( تجسسوا ) tajassasu terambil dari kata ( جس ) jassa ,yakni upaya mencari tahu dengan cara tersembunyi . dari sini mata- mata dinamakan ( جاسوس ) jasus

4.       4. kata ( يغتب) yaghtab terambil dari kata ( غيبة) ghibah yang berasal dari kata ( غيب) ghaib yakni tidak hadir .

5.       5. kata ( التواب) attawwab sering kali diartikan penerima taubat , tetapi arti ini belum mencerminkan secara penuh kandungan kata tawwab , walaupun kita tidak dapat menilainya keliru .

3.Kandungan Pokok Ayat .

1.       Menggambarkan betapa buruknya menggunjing

2.       ayat ini mencerminkan apa yang pada hakekatnya tidak di senangi *

3.       ayatini juga mempertanyakan kepada setiap orang “sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya sendiri

4.       ayat ini juga menegaskan bahwa saudara itu dalam keadaan mati yakni tidak bisa membela diri

4.Pandangan Para Mufassir Dan Analisis

Dalam komentarnya tentang bahaya berburuk sangka dan hasud atau menggunjing

Thabathaba’I mengatakan bahwa ghibah merupakan perusakan bagian dari masyarakat satu persatu sehingga dampak positif yang diharapkan dari wujuudnya suatu masyarakat menjadi gagal dan berantakan . yang diharapkan dari wujudnya masyarakat adalah hubungan harmonis antar masyarakat dimana setiap orang dapat bergaul dengan penuh rasa aman dan damai masing- masing orang mengenal anggauta masyarakat lainnya sebagai seorang manusia yang di senangi tidak di benci atau dihindari .adapun bila seseorang di kenal dengan sifat yang mengundang kebencian atau memperkenalkan aibnya maka akan terputus hubungan dengan orang itu sebesar kebencian atau aib yang ia tebarkan dan ini pada gilirannya akan melemahkan hubungan kemasyarakatan sehingga gunjingan tersebut bagaikan rayap yang mengotori anggauta badan yang digunjing sedikit demi sedikit sehingga berahir dengan kematian

Menurut Thabathaba’I tujuan manusia dalam usahanya membentuk masyarakat adalah agar masing- masing orang yang hidup didalamnya dapat dikenal dengan suatu idenditas yang baik sehinga mereka dapat berinteraksi sosial dengan baik . menggunjing dapat mengakibatkan masyarakat kehilangan idenditasnya serta menjadikan salah seorang dari anggauta masyarakat itu tidak berfunfsi sebagai mana yang di harapkan dan jika budaya menggunjing ini meluas maka pada akhirnya berbalik dari kebaikan kepada keburukan sehingga sirnalah ketenangan , keamanan dan kedamaian .

Menurut Thabathaba’I ( ulama’ yang beraliran syiah ) Dia memperoleh kesan dari saudaranya dalam kontek larangan bergunjing larangan bergunjing haya berlaku jika yang digunjing adalah seorang muslim karena persaudaraan yang di kenal disini adalah persaudaraan seiman pendapat yang serupa telah di kemukakan oleh ulama lainnnya.

 

C. Hadist Prasangka

Dari Surat Al – Hujuraat {49} 12 . adalah diwajibkan bagi setiap orang mukmin untuk selalu hati – hati dan berpikir ( berangan – angan ) di dalam setiap prasangka ( dhon ) karena prasangka itu ada beberapa macam hal itu ada kalanya prasangka yamg wajib di ikuti contohnya prasangka dalam bidang amaliyah dan prasangka kebaikan kepada Allah seperti di kuatkan dalam hadist qutsyi

 انا عند ظن عبدى بى فلا يظن بى الا خيرا و ظن ا لخير فى المؤ منونdan ada kalanya prasangka itu haram untuk diikutinya seperti prasangka buruk pada sifat ketuhanan , berburuk sangka pada nabi dan berburuk sangka pada orang mukmin dan seabagian dhon ( prasangka ) itu mubah hukumnya seperti berprasangka di dalam urusan mata pencaharian .

Selain dari itu seorang mukmin diwajibkan untuk tidak selalu mencari keburukan orang lain atau bahkan merasa yakin terhadap keburukan orang lain, serta orang mukmin juga di wajibkan untuk tidak selalu membicarakan kejelekan orang lain atau menggunjingnya . Sehingga dalam ayat tersebut pantaslah jika di umpamakan memakan danging orang mati yang hukumnya tidak halal untuk di makan kecuali dalam keadaan darurot dan dalan ayat itu merupakan larangan bagi orang mukmin bukan menjadi larangan bagi orang kafir.

Allah swt. Melarang hamba- hambanya yang beriman berperanngka buruk pada keluarganya dan terhadap orang lain . karena sebagian prasangka itu merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan janganlah kamu mencari – cari kesalahan orang lain Alloh memperumpamakan orang yang menggungjing selain saudaranya yang mukmin seperti orang yang memakan daging saudaranya yang mati . Tentu tak seoorangpun diantara kamu suka berbuat demikian maka bertaqwalah kamu ke [pada Allah sesungguhnya Ia menerinma taubat lagi penyaiyang .

Diriwayatkan oleh malik dari Abu Hurairah RA, bahwa rasulullah SAW bersabda

اياكم والظن فان الظن الحديث ولا تجسسوااولا تجسسوا ولا نتافسوا ولاتحاسدوا ولا تباعضوا ولا تدابروا وكونوا عبادالله اخونا( متفق عليه )

Artinya

Jauhilah prasangka karena prasangka itu adalah cerita yang paling dusta , dan janganlah kamu saling memaki, saling mencari kesalahan , saling membanggakan , saling ber iri ,saling membenci , dan jadilah kamu hamba – hamba allah yang bersaudara .

Diriwayatkan oleh abu ya’la dari barra’ ban azib bahwa rasulullah bersabda dalam satu khotbahnya :

يا معشرمن امن بلسانه ولا تفتبوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهيم فانه كن يتبع عورة اخيه يتبع الله عوراته ومن يتبع الله عورته يفضحه في جوف بيته ( الحد يث)

Artinya

Wahai orang- orang yang beriman dengan lidahnya, janganlah kamu menggunjingi orang- orang islam dan janganlah kamu mencari aurat (hal yang dirahasiakan ) mereka . karena barang siapa mencari- cari aurat saudaranya allah akan mencari auratnya dan siapa yang dicari auratnya oleh allah pasti akan terbukalah auratnya itu walaupun ia ditengah- tengah rumahnya

 

Disisi lain islam mengundang anggauta masyarakat untuk bekerja sama menciptakan kesejahteraan bersama . menggunjing salah seorang anggauta masyarakat dapat melumpuhkan masyarakat itu , seperti yang dikemukakan juga oleh thabathaba’I disisi lain bukankah menggunjing atau berprasangka adalah perbuatan yang tidak baik ? . melakukan sesuatu perbuatan buruk kepada siapapun , pastilah tidak direstui agama bukankah mengunjing merupakan pekerjaan yang tidak adil sedangkan agama memerintahkan untuk menegakkan keadilan kepada siapapun walaupun ,kepada orang –orang kafir.

ولايجر منكم شنان قوم ان صد كم عن المسجد الحرام ان تعتدوا وتعا ونوا على البر والتقوى ولا تعا ونوا على الاثم والعد وان

Artinya Janganlah sekali – kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang halangi kamu dari m,asjidil haram ,mendorongmu berbuat aniaya ( kepada mereka dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggran ( Qur’a, Al- Maidah { 5 } 3 )

 

 

D. Cara Menjauhi Sifat Prasangka Buruk

Setidaknya ada beberapa cara untuk menghilangkan munculnya prasangka buruk, Yaitu:

1.         Mendahulukan prasangka baik daripada prasangka buruk. Ini dapat diartikan dengan selalu berpikir positif kepada orang lain. Segala sesuatu yang kita dengar dan lihat dapat menimbulkan prasangka baik atau buruk. Tergantung dari cara kita menanggapinya. Oleh karena itu, selalu dahulukan prasangka baik adalah pilihan utama. Dengan berprasangka baik, maka kita tidak akan terkotori oleh bisikan-bisikan setan yang terus membumbui pemikiran kita dengan prasangka buruk.

2.         Mencari alasan-alasan positif bagi orang lain saat mereka melakukan kekeliruan. Semua manusia pasti melakukan kesalahan. Namun tidak mesti kesalahan itu kita tanggapi dengan cara yang buruk. Bisa jadi kesalahan tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan. Tinggalkan sikap mencari-cari kesalahan orang lain.

3.         Jjauhi sikap suka menggali-gali rahasia dan membicarakan aib orang lain.  Sikap ini sangat berdekatan dengan prasangka buruk. Dari sikap inilah muncul prasangka buruk yang pada akhirnya menimbulkan fitnah.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

A. Kesimpulan

Prasangka buruk dalam Islam disebut su’ul zhan (سوء الظنّ). Lawannya adalah husnul zhan (حسن الظنّ) yaitu prasangka baik atau berbaik sangka. Prasangka buruk merupakan pendapat anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui, menyaksikan, atau menyelidiki sendiri. Hal ini sebenarnya dapat merusak ukhuwah dan tali silaturrahim, karena dapat menimbulkan fitnah dan itu dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, hal ini sangat ditentang dalam Islam. Bahkan Allah mengumpamakan dosa fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan.

 

Dariseluruh wacana diatas kami dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT   melarang  hamba – hambanya untuk berperasangka buruk kepada orang lain dan mencari – cari kesalahan orang lain sera menggunjing atau membicarakan aib orang lain dan Allah menyuruh hamba- hambanya bertaqwa kepada Allah serta bertaubat atas segala kesalahan – kesalahannya karena Allah penerima Taubat dan lagi maha penyaiyang

 

B. Saran

Dan dari ayat ini kita dapat pelajaran yang bermanfaat diantranya kita bisa mengetahui bahwa berperasangka buruk mencari-cari kesalahan orang lain serta menggunjing merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan dibenci Allah SWT sehingga kita sebagai orang yang beriman harus bisa menghindari dan menjauhi perbuatan – perbuatan tersebut .

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

.Bahraisy Salim H. Dan Bahreisy Said H. Terjemahan singkat Ibnu Katsier Jilid 7

Sholeh Kh q dan dahlan HAA “ Asababun NUsul “ ( CV Di Penogoro Bandung 2000 )

Shihab Quraish M. “ Tafsir al Misbah “ Jakarta lentera hati 2002)

Syaih Muhammad Nawawi al Jawi “ Tafsir Nawawi al tafsir Munir li mualimil Tanzil al – Musyafirul an wujuhi muhasinit al takwil “ Jus Stani ( Daral fikr )