KARYA COM
BIRAYANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara ) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (
eksekutif , yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances .
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi,
untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan
demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara
lain:
·
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
dimasa orde baru?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah PKn .
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan
mengumpulkan informasi dariberbagai sumber buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal
17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui
UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham
atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara
rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara
Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskandari
kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik
mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda),
maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa
dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang
berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi
suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi
telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga
saat ini, ternyatapaham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia
terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu
dengan lainnya. Sejalan dengan diberlakukannya UUDSementara 1950 (UUDS 1950)
Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga
Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang
instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik
ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di
atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan
model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila
dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan
negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun
dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam
akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI
pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden
RI pada tanggal 11 Maret 1968. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno
sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi,
yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya
model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama
dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan
sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita
sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23
Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya
Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru,
sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua
aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara,
khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek
sifathubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan
terjadinya perubahanterhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan
dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini
dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi karena memang belum ada kesepakatan
mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini,
nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan
kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang
utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.2.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan
Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaanmasih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan PeralihanUUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolutpemerintah mengeluarkan
:
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambangatau
berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini perananparlemen, akuntabilitas
politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS
1950
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
*. Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai
politik
3. Berkembangnya pengaruh
PKI
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem
kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah
bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi
kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar
negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI
yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melaluiPelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakanPemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang
tertutup
3. Pemilu yang jauh dari
semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang
terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional (
krisisekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia
menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Pelaksanaan Demokrasi
Reformasi {1998 Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun
1999 dan tahun 2004.
2.3 Perbedaan
– Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
a.
Demokrasi Liberal.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi
Terpimpin.
Meskipun
secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MajelisPermusya-waratan Rakyat (MPR), namun
secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan
Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c. Demokrasi
Pancasila (Orba).
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru
kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk
kekuasaan-kekuasaan kepadalembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA,
Bepeka dsb.)
d. Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung
membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada
lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan
Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi Liberal
Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan
kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet.
Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negarasaja (Simbol Negara
saja).
b. Demokrasi Terpimpin.
Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan)
dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat
membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa
diberhentikan oleh MPRS.
c. Demokrasi Pancasila (Orba)
Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1. 1). Kekuasaan Presiden
sebagai KepalaPemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat
dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2. 2). Kecuali dalam hal
Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi
(pembentukan undang-undang) lebihkuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden
(Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR
(Legislatif), sebagai akibat adanya :
1. Campur tangan Pemerintah
didalam kehidupan kepartaian.
2. Dominasi Pemerintah didalam
penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi
calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3. Kewenangan Presiden didalam
pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi Reformasi.
1. Kekuasaan Presiden sebagai
KepalaPemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus
dibagi kepada DPR (Legislatif).
2. Kekuasaan Presiden dibidang
legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR
(Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh
DPR dapat berlakumeskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh
Presiden/Pemerintah.
3. Kekuasaan Presiden sebagai
KepalaPemerintahan (Eksekutif) menjadi
semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
3. Berkenaan dengan
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Demokrasi Liberal
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak.
b. Demokrasi Terpimpin
Semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan
DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat). (Ada Ketetapan MPRS
yang khusus menetapkan hal ini).
c. Demokrasi Pancasila (Orba)
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak
berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan
suara terbanyak.
Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakanagar
keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat
kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d. Demokrasi Reformasi
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam
prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak .
2. 4 Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti
penting sebagai berikut:
1) Untuk mendukung atau
mengubahpersonel dalam lembaga legislative
2) Membentuk dukungan yang
mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untukjangka
tertentu
3) Rakyat melalui perwakilannya
secara berkala dapat mengoreksi ataumengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta
demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman,
damai, dan tertib
5)
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia.
Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan
syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu
transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a)
tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk
menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b)
jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil
pemilu yang bebas
(c)
jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto
memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d)
kekuasaan eksekutif, legislatif, danyudikatif yang dihasilkan
melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan
lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi
mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance
ekonomidan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik
(penguatanbirokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas
horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan
sipil-militer yang menjamin adanya kontrolotoritas sipil atas militer di satu
pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal
17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui
UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham
atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga
saat ini, ternyatapaham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia
terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu
dengan lainnya.
Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu
itu RepublikIndonesia berusia 10 tahun.
3.2 Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai
pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara
yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi
tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan
manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya
saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan
distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan
bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak
seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan
mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan
negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi
rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa
menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakatbaru
yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana
masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi
tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama
antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/