Thursday, 5 November 2015

DEMOKRASI MASA ORDE BARU

Pelaksanaan pendidikan agama islam di SDN Hinas Kiri pada anak usia 6 sampai 12

KARYA COM BIRAYANG

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif , yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances .

Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:

·               Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia dimasa orde baru?

 

1.3 Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  PKn .

 

1.4 Metode Penulisan

Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dariberbagai sumber buku dan browsing di internet.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1. Sejarah Demokrasi di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).

Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskandari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.

Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyatapaham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya. Sejalan dengan diberlakukannya UUDSementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.

Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.

Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan  krisis disegala aspeknya.

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifathubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahanterhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.

Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.

 

2.2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :

1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaanmasih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan PeralihanUUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolutpemerintah mengeluarkan :

·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.

·         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.

·         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama

a. Masa Demokrasi Liberal 1950  1959

Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambangatau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa  demokrasi ini perananparlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.

Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:

·               Dominannya partai politik

·               Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

·               Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

 

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

·               Bubarkan konstituante

·               Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950

·               *. Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

1. Dominasi Presiden

2. Terbatasnya peran partai politik

3. Berkembangnya pengaruh PKI

 

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan

2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR

3.      Jaminan HAM lemah

4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan

5.      Terbatasnya peranan pers

6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

 

 

 

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998

Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melaluiPelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakanPemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada

2. Rekrutmen politik yang tertutup

3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis

4. Pengakuan HAM yang terbatas

5. Tumbuhnya KKN yang merajalela

 

Sebab jatuhnya Orde Baru:

1.      Hancurnya ekonomi nasional ( krisisekonomi )

2.      Terjadinya krisis politik

3.      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba

4.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

5.      Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998  Sekarang).

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

1.      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi

2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum

3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN

4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

 

2.3 Perbedaan – Perbedaan Demokrasi

1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.

a.   Demokrasi Liberal.

      Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).

b.   Demokrasi Terpimpin.

      Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MajelisPermusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden

c.   Demokrasi Pancasila (Orba).

      Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepadalembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)

d. Demokrasi Reformasi.

      Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)

2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan

            a. Demokrasi Liberal

Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negarasaja (Simbol Negara saja).

b. Demokrasi Terpimpin.

Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).

Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.

c. Demokrasi Pancasila (Orba)

Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :

1.      1). Kekuasaan Presiden sebagai KepalaPemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).

2.      2). Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebihkuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).

 

Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :

1.      Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.

2.      Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).

3.      Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.

d. Demokrasi Reformasi.

1.      Kekuasaan Presiden sebagai KepalaPemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).

2.      Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN)  lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlakumeskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.

3.      Kekuasaan Presiden sebagai KepalaPemerintahan (Eksekutif)  menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.

3.  Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan

a. Demokrasi Liberal

Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR)  diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.

b.  Demokrasi Terpimpin

Semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat). (Ada Ketetapan MPRS yang khusus menetapkan hal ini).

c.   Demokrasi Pancasila (Orba)

Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.

Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakanagar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.

d.  Demokrasi Reformasi

Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak .

 

2. 4   Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi

a. Pengertian Pemilihan Umum

Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:

1)      Untuk mendukung atau mengubahpersonel dalam lembaga legislative

2)      Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untukjangka tertentu

3)      Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi ataumengawasi kekuatan eksekutif.

 

b. Tujuan Pemilihan Umum

Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah

1)            Melaksanakan kedaulatan rakyat

2)            Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat

3)            Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.

4)            Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib

5)            Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

 

Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.

Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika

(a)          tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih

(b)         jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas

(c)          jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan

(d)         kekuasaan eksekutif, legislatif, danyudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.

 

Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :

(a)    kinerja atau performance ekonomidan politik dari rezim demokratis

(b)   institusionalisasi politik (penguatanbirokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)

(c)    restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrolotoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.

 

BAB III

PENUTUP

 

 

3.1 Kesimpulan

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)  berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).

Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyatapaham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.

Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu RepublikIndonesia berusia 10 tahun.

 

3.2 Saran

Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.

Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.

Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakatbaru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/