Saturday, 31 October 2015

MAKALAH PENGARUH PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A B C

KARYA KOMPUTER BIRAYANG

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

                 Metode pendidikan terbagi dua, yaitu secara formal dan non formal. Pembahasan kali ini terfokus pada pendidikan non formal, seperti Kejar Paket A, B atau C, yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.               

                Sistem pendidikan sekolah paket ini diberlakukan supaya bisa menyetarakan pendidikan warga negara di Indonesia. Selain itu, biaya untuk menempuh pendidikan sekolah paket ini juga tidak memberatkan rakyat kalangan menengah kebawah. Sasaran pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal. Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”

 

1.2 Batasan Masalah

        Dalam makalah ini ,saya  membatasi pembahasan saya berikut adalah batasan-batasan saya dalam menulis makalah ini:

1.      Pengertian pendidikan kesetaraan

2.      Tempat Pembelajaran

3.      Standar Kompetensi

4.      Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan

5.      Macam-macam pendidikan kesetaraan

6.      Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan

7.      Sasaran Pendidikan Kesetaraan

8.      Sasaran Pencapaian

9.      Tujuan Pendidikan Kesetaraan

10.   Kualifikasi Akademik

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1   Pengertian Pendidikan Kesetaraan

                Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA. Ada juga Program Keaksaraan Fungsional (KF) untuk melayani warga yang buta huruf.

                Pendidikan kesetaraan dengan slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.

                Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.

                Pelaksanaan pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi beberapa kejar yang ada di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).

                Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.

Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):

“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”

Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan  Pendidikan  beserta  indikator kinerja kuncinya.  Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:

1.      Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,

2.      Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan

3.      Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah  membentuk   Direktorat  Pendidikan  Kesetaraan   yang  tadinya berupa   sub – direktorat   pada    Direktorat   Pendidikan   Masyarakat, dikukuhkan  melalui Program pendidikan  kesetaraan  telah  berperan penting dan sangat signifikan dalam   memberikan  layanan  pendidikan  bagi   mereka   yang  putus sekolah,  anak-anak   yang   kurang   mampu,  anak-anak   dari   etnis minoritas,  anak-anak  di  daerah   terpencil,  anak-anak  jalanan,  dan peserta didik dewasa.

Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).

Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja

 

2.2  Tempat Pembelajaran

§     Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,  masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:

§           Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.

 

2.3   Standar Kompetensi

§   Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).

§   Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.

 

2.4     Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan

            Kelompok Usia  15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :

§  Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.

§  Kelompok  usia  16-18  tahun  terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

 

2.5  Macam-macam Pendidikan Kesetaraan

PAKET A

1.      Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.

2.      Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,

3.       Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum,          dan keyakinan)

 

PAKET B

1.              Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas    kelompok     usia 15-44 tahun.

2.              Putus SMP/MTs,

3.              Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,

4.              Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum,              dan keyakinan)

PAKET C

1.             Lulus Paket B/SMP/MTs,

2.             Putus SMA/M.A, SMK/MAK,

3.             Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,

4.             Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial, hukum dan keyakinan

2.6   Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan

Komponen pengembangan keterampilan hidup tidak sepenuhnya diberikan untuk mempersiapkan lulusan Pendidikan Kesetaraan agar dapat bekerja atau memulai bekerja sendiri dengan efisien.

Tujuan yang dinyatakan di dalam Paket B adalah mempersiapkan peserta didik untuk bekerja, sementara Paket C diarahkan kepada persiapan kewirausahaan. Kajian/Penilaian Cepat yang dilakukan oleh sebuah lembaga masyrakat menemukan adanya perbedaan pandangan yang sangat besar antara pegawai Dinas Pendidikan dan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di provinsi, mulai dari pemahaman kesempatan kedua terkait Pendidikan Kesetaraan hingga program pengembangan keterampilan non-formal, dan juga pemahaman yang menggabungkan keduanya. Masing-masing tujuan tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dan membutuhkan kapasitas tutor dan konten pembelajaran yang lebih spesifik.

 

2.7     Sasaran Pendidikan Kesetaraan

§   Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

§   Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.

§   Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:

§   Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,

§   Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,

§   Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,

§   Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,

§   Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

 

 2.8    Sasaran Pencapaian

§   Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di   atas usia sekolah.

§   Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal    tidak ada.

 

2.9     Tujuan Pendidikan Kesetaraan

§  Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.

§  Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.

§  Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.

§  Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

 

 

 

3.0    Kualifikasi Akademik

§   Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.

§   Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.

§   Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.

§   Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.

§   Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)

 

BAB III

PENUTUP

 

 3.1    Kesimpulan

                Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik, masih banyak yang harus di perbaiki oleh Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan Kesetaraan dapat memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah usaha yang nanti nya dapat menambah lapangan pekerjaan baru.

 

3.2  Saran

                saran saya adalah untuk menjadi Sumber Daya Manusia yang bermanfaat, seseorang harus keahlian apa yang ia miliki, setelah ia tau maka langkah selanjut nya adalah latihlah keahlian tersebut dengan pendidikan yang layak seperti Pendidikan Formal maupun Non-Formal.

 

DAFTAR PUSTAKA

ja/

1.http://www.imadiklus.com/2012/10/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan.htmlPendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang   mencakup program      Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C  setara SMA/MA dengan penekanan   pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian  profesional peserta didik.