BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Metode
pendidikan terbagi dua, yaitu secara formal dan non formal. Pembahasan kali ini
terfokus pada pendidikan non formal, seperti Kejar Paket A, B atau C, yang
dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan
belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis
lainnya.
Sistem
pendidikan sekolah paket ini diberlakukan supaya bisa menyetarakan pendidikan
warga negara di Indonesia. Selain itu, biaya untuk menempuh pendidikan sekolah
paket ini juga tidak memberatkan rakyat kalangan menengah kebawah. Sasaran pendidikan kesetaraan
adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena
berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur
formal. Pendidikan kesetaraan meliputi
program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi
setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan
kedudukan.”
1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini ,saya
membatasi pembahasan saya berikut adalah batasan-batasan saya dalam
menulis makalah ini:
1.
Pengertian pendidikan kesetaraan
2.
Tempat
Pembelajaran
3.
Standar Kompetensi
4.
Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
5.
Macam-macam pendidikan kesetaraan
6.
Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan
7.
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
8.
Sasaran Pencapaian
9.
Tujuan Pendidikan Kesetaraan
10. Kualifikasi Akademik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan
kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang
tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal
dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk
setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA. Ada juga Program Keaksaraan
Fungsional (KF) untuk melayani warga yang buta huruf.
Pendidikan
kesetaraan dengan slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan
layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan
formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena
kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar
belakang yang lain.
Dalam
pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan
materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup
ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi
diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada
karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini
bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Pelaksanaan
pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi
beberapa kejar yang ada di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan
layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia
Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok
Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan
Masyarakat).
Pembelajaran
dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran
di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung
luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal
ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi
hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk
peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah
sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan
layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga
pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator
kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
1.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
2.
Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
3.
Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal
kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat
Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa
sub – direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A
setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau
Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah
SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang
lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara
dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
2.2 Tempat Pembelajaran
§ Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,
masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat
peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang
layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan
Non Formal) seperti:
§
Pusat
kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok
Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok
Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di
departemen-departemen lain.
2.3 Standar Kompetensi
§
Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama,
perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar
mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan
hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara
sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
§
Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika
(cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas
kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
2.4 Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
§ Kelompok usia 13-15
tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6
juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
§ Kelompok
usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan
2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Macam-macam
Pendidikan Kesetaraan
PAKET A
1.
Belum menempuh pendidikan di SD,
dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
2.
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
3.
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum,
dan keyakinan)
PAKET B
1.
Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan
di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44
tahun.
2.
Putus SMP/MTs,
3.
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
4.
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum,
dan keyakinan)
PAKET C
1.
Lulus Paket B/SMP/MTs,
2.
Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
3.
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
4.
Tidak dapat bersekolah karena
berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial, hukum dan keyakinan
2.6 Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan
Komponen pengembangan keterampilan hidup tidak
sepenuhnya diberikan untuk mempersiapkan lulusan Pendidikan Kesetaraan agar
dapat bekerja atau memulai bekerja sendiri dengan efisien.
Tujuan yang dinyatakan di dalam Paket B adalah
mempersiapkan peserta didik untuk bekerja, sementara Paket C diarahkan kepada
persiapan kewirausahaan. Kajian/Penilaian Cepat yang dilakukan oleh sebuah
lembaga masyrakat menemukan adanya perbedaan pandangan yang sangat besar antara
pegawai Dinas Pendidikan dan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
di provinsi, mulai dari pemahaman kesempatan kedua terkait Pendidikan
Kesetaraan hingga program pengembangan keterampilan non-formal, dan juga
pemahaman yang menggabungkan keduanya. Masing-masing tujuan tersebut
memiliki perbedaan yang mendasar dan membutuhkan kapasitas tutor dan konten
pembelajaran yang lebih spesifik.
2.7 Sasaran Pendidikan
Kesetaraan
§ Kelompok masyarakat
usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
§ Kelompok masyarakat
yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti
komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
§ Penduduk yang
terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
§ Potensi khusus
seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
§ Waktu seperti
pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
§ Geografi seperti
etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
§ Ekonomi seperti
penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin
perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
§ Keyakinan seperti
warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal
(madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan
anak Lapas.
2.8
Sasaran
Pencapaian
§
Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik
putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
§
Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses
terhadap sekolah formal tidak ada.
2.9
Tujuan
Pendidikan Kesetaraan
§ Memperluas akses
Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan
Paket B.
§ Memperluas akses
Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
§ Meningkatkan mutu,
relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
§ Menguatkan tata
kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan
Pendidikan Kesetaraan.
3.0
Kualifikasi
Akademik
§
Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat
untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
§
Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru
SMA/M Aliyah untuk Paket C.
§
Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
§
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan
kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
§
Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai
dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian
atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penjelasan di
atas dapat kita simpulkan bahwa Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan dalam
meningkatkan Sumber Daya Manusia Masih kurang baik, masih banyak yang harus di
perbaiki oleh Dinas Pendidikan dan juga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat) suatu Provinsi, agar para Lulusan dari Pendidikan Kesetaraan dapat
memilih untuk bekerja sesuai keahlian atau membuka sebuah usaha yang nanti nya
dapat menambah lapangan pekerjaan baru.
3.2 Saran
saran saya adalah
untuk menjadi Sumber Daya Manusia yang bermanfaat, seseorang harus keahlian apa
yang ia miliki, setelah ia tau maka langkah selanjut nya adalah latihlah
keahlian tersebut dengan pendidikan yang layak seperti Pendidikan Formal maupun
Non-Formal.
DAFTAR PUSTAKA
ja/
1.http://www.imadiklus.com/2012/10/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan.htmlPendidikan
Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A
setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan
fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.