BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Beragam persoalan selalu mengikuti proses
penyempurnaan pembangunan di bidang pendidikan Indonesia. Baik di bidang
pendidikan formal, non formal maupun informal. Semua bidang memiliki kendala
sendiri-sendiri. Pada jalur non formal (program pendidikan kesetaraan khususnya
kejar paket A dan B, misalnya, hingga kini masih banyak hambatan social
masyarakat. Hal ini disebabkan karena orang yang seharusnya mengikuti program
pendidikan ini mayoritas berusia di atas 44 tahun, sehingga rata-rata mereka
beranggapan, tak ada gunanya melanjutkan ke kesetaraan. Penyebab lainnya karena
adanya perasaaan malu di kalangan warga belajar sendiri karena program paket A
ini untuk kesetaraan sekolah dasar.
Meski menyadari adanya hambatan, namun
pemerintah tatap menjalankan program ini. Karena hal ini merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab dari pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan
kesempatan kepada setiap warga negaranya untuk mengakses pendidikan.
Karena begitu banyak persoalan-persoalan
yang ada pada pendidikan non formal khusuisnya pada program kesetaraan kejar
paket A dan B. maka dalam makalah ini akan membahas tentang program kesetaraan
kejar paket A dan B
B. Permasalahan
1. Pengertian
Pendidikan Kesetaraan
2. Peranan
dan Tujuan Pendidikan Kesetaraan
3. Kendala
yang dihadapai dalam Pendidikan Kesetaraan
4. Program
kejar Paket A
5. Program
Kejar Paket B
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pendidikan
Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan ini merupakan
kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu
sub system pendidikan non formal. Yang dimaksud pendidikan non formal adalah “
pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti
peraturan-peraturan yang tetap dan ketat”. Dengan adanya batasa pengertian
tersebut, rupanya pendidikan non formal tersebut berada antara pendidikan
formal dan pendidikan informal.1
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu
satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok
belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs,
dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan
sejenis lainnya.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan mengganti.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas,
maka salah satu upaya yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan guna
mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah melalui pendidikan kesetaraan.
Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket A (setara SD), Paket B
(setara SMP) dan Paket C (setara SMU).
2.
Peranan dan Tujuan
Pendidikan Kesetaraan
1. Peranan Pendidikan
Kesetaraan
Peran pendidikan Kesetaraan yang meliputi
program Paket A, dan B sangat strategis dalam rangka pemberian bekal
pengetahuan dan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Penyelenggaraan program ini terutama ditujukan bagi masyarakat putus sekolah
karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah-daerah
khusus, seperti daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah yang terisolir
yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai bahkan juga bagi TKI di
luar negeri dan calon TKI.
Memahami nilai dan manfaat program
pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi
salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada
program yang diselenggarakan dengan antusias.
Untuk skala nasional, penyelenggaraan
program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan
mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran
dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan
akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.3
2. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Tujuan pendidikan kesetaraan program kejar
paket A dan B adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga
belajar sehingga dpat memiliki pengetahuan , keterampilan dan sikap yang setara
dengan lulusan sekolah dasar dan juga lulusan SMP
3.
Kendala yang dihadapai
dalam Pendidikan Kesetaraan
Mengajak warga masyarakat untuk belajar di kelompok
belajar (Kejar) paket tidaklah mudah. Sesuai denga sebutannya yakni Kejar, kita
betul-betul harus mengejar para calon warga belajar ini. Memotivasi mereka dan
menjelaskan akan pentingnya pendidikan.
Untuk itu memang perlu memiliki kemampuan dalam melakukan pendekatan terhadap
sasaran didik ini. Maklumlah, mereka adalah orang-orang yang bermasalah.
Bermasalah dalam artian berkaitan dengan berbagai masalah seperti masalah
ekonomi sehingga membuat mereka tidak mampu melanjutkan pendidikannya di
pendidikan formal.
Faktor-faktor yang paling sering mempengaruhi kegagalan mereka melanjutkan
pendidikan formalnya antara lain yang paling signifikan adalah faktor ekonomi.
Oleh karena itulah faktor ekonomilah yang lebih mereka perhatikan dari pada
pendidikan. Pada saat melaksanakan proses belajar ini juga sarat dengan
menghadapi berbagai kendala seperti warga belajar yang bermalas-malasan.
Kendala lainya adalah masalah cuaca yang kurang bersahabat. Terutama sekali
saat-saat musim penghujan. Pada musim penghujan biasanya warga belajar malas
keluar rumah untuk diajak belajar.
Untuk memberikan semangat (motivasi) kepada warga belajar agar tetap senang
belajar, maka pengelola program pendidikan kesetaraan diharapkan juga
mendirikan Taman bacaan masyarakat, yaitu merupakan sarana belajar bagi masyarakat untuk memperoleh
informasi dan mengembangkan pengetahuan guna memenuhi minat dan kebutuhan
belajarnya yang bersumber dari bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya. Ini
semacam perpustakaan mini dan tersebar untuk menjangkau masyarakat yang jauh
dari layanan perpustakaan. Ada dua sasaran prioritas utama sasaran pendirian
taman bacaan masyarakat, pertama untuk peningkatan minat baca masyarakat dan
kedua untuk memelihara kemampuan keaksaraan masyarakat. Disamping itu,
diharapkan keberadaan TBM bisa menjadai tempat berkumpul warga masyarakat untuk
sekedar ngobrol mempererat silaturahim tukar informasi untuk memperkaya
wawasan. Dengan demikian TBM pun bisa berfungsi sebagai ruang publik untuk
melakukan sosialisasi diri, termasuk mempromosikan/mengenalkan program-program
pendidikan nonformal kepada masyarakat
4.
Problematika dalam kejar
paket
Dalam
Pelaksanaan Program Paket A setara SD dan Paket B Setara SUP, berbagai
permasalahan yang paling berat dihadapi, diuraikan sebagai berikut:
1.
Warga belajar
Permasalahan yang berkaitan dengan warga belajar
adalah: (a) lokasi tempat tinggal warga belajar saling berjauhan sehingga sulit
mendapatkan satu kelompok sebanyak 40 orang warga belajar; (b) latar belakang
sosial ekonomi warga belajar lemah sehingga frekuensi kehadirannya sangat
rendah; (c) warga belajar menjadi pencari nafkah keluarga, mereka hanya belajar
kalau waktu mengizinkan; (d) motivasi belajar rendah, mereka berpendapat tanpa
belajarpun mereka sudah mendapatkan uang.
2.
Tutor
Tugas tutor bukanlah mengajar tetapi membimbing warga
belajar dalam memahami materi pelajaran, sehingga proses pembelajaran dapat
berjalan dengan lancar. Untuk itu diperlukan tutor yang paham akan masalah
Pendidikan.
Masalah yang menghambat pelaksanaan Paket A Setara
dengan SD dan Paket B Setara dengan Paket SLTP adalah: (a) sulit mendapatkan
tutor yang memiliki latar belakang keguruan, khususnya tutor IPA dan Bahasa
Inggris; (b) honorarium yang diterima tutor tidak memadai yaitu dari Rp.
15.000,-/bulan untuk Tutor Paket A dan Rp. 20.000,-/bulan untuk Tutor Paket B
menjadi Rp. 50.000,-. Meskipun telah diadakan peningkatan honor, namun masih
belum layak; (c) usaha peningkatan kemempuan Tutor tidak merata, banyak Tutor
yang tidak pernah ditatar dan tempat tinggal Tutor jauh dari warga belajar.
Seorang Tutor
untuk mampu melaksanakan tugasnya dengan baik seharusnya dilengkapi dengan
kebiasaan seperti:
1.
Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan
belajar
2.
Kemampuan menyusun program
prmbelajaran yang berorientasi pada tujuan yang diinginkan warga belajar
3.
Kemampuan berkomunikasi agar mampu
menggunakan berbagai cara alam pembelajaran.
4.
Kemampuan menjalankan program dalam
arti kemampuan mengorganisir program.
5.
Kemampuan menilai hasil program.
Dengan demikian Tutor harus mengalami standar yang harus dicapai pada setiap
kurun waktu.
6.
Kemampuan menggunakan hasil
penilaian dalam usaha memperbaiki program di masa mendatang.
3.
Prasarana dan Sarana
1.
Prasarana
Permasalahan prasarana belajar yang dapat
dipertimbangkan sebagai penyebab hambatan belajar antara lain: (a) belum
memiliki gedung sendiri, tetapi masih memanfaatkan Balai Desa; gedung sekolah
yang kosong dan tempat pertemuan lainnya, sehingga tidak jarang meminjam tempat
tinggal tokoh masyarakat atau rumah warga belajar yang luas. Dengan
dilembagakannya PKBM sebagai tempat segala kegiatan yang ada di masyarakat,
maka dapat digunakan oleh warga belajar Kejar Paket P, dan B Setara; (b) lokasi
gedung sekolah jauh dari tempat tinggal warga belajar; dan (c) fasailitas
belajar kurang memadai.
2.
Sarana
Sarana belajar sebagai media yang digunakan untuk
belajar membawa berbagai hambatan antara lain: (a) jumlah modul terbatas, yaitu
1 modul untuk 3 orang warga belajar, yang seharusnya 1 modul untuk tiap warga
belajar, akibatnya mereka sukar untuk dapat melaksanakan proses belajar
mandiri; (b) terbatasnya jumlah buku yang dapat menambah wawasan warga belajar;
dan (c) kurang dimanfaatkannya sarana belajar lokal atau yang tersedia di
lokasi kegiatan.
3.
Pehabtanas.
Secara konseptual penilaian terhadap warga belajar Paket A Setara SD dan
Paket B Setara dengan SLTP dilaksanakan dalam bentuk evaluasi proses
pembelajaran modul, evaluasi sekelompok modul dan penilaian hasil belajar tahap
akhir akhir (Perhabnatas). Secara umum langkah penilaian tersebut di lapangan
sudah dilaksanakan, khusus untuk Perhabnatas materi pelajaran yang diujikan
meliputi PPKn, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan matematika untuk Paket A dan ke
lima bidang studi tersebut ditambah Bahasa Inggris untuk Paket B. pelaksanaan
pengembangan soal dan pemerikasaan hasil ujian tidak dikelola oleh perencana
dan pelaksana pembelajaran. Tugas ini dilakukan oleh Pusat Pengujian Balitbang
Depdiknas dengan maksud untuk menjamin objektivitas dan mutu lulusan.
Pelaksanaan Perhabnatas masih menghadapi beberapa
masalah, antara lain: (a) terbatasnya jumlah tenaga yang handal yang mampu
menangani Perhabnatas; (b) pendaftaran peserta ujian yang sering terlambat; (c)
pendaftaran peserta tidak sekaligus, akibatnya sering berbeda antara data yang
dikirim oleh daerah dengan data yang diterima di pusat; (d) data peserta yang
sering berubah-ubah, akibatnya menghambat dalam membuat pengumuman kelulusan;
(e) longgarnya pengawasan, akibatnya di beberapa daeah ditemukan adanya
kesenjangan pelaksanaan; dan (f) terlambatnya pengumuman akibat terlambat
pengembalian Lembar Jawaban Kerja (LJK) dari daerah ke pusat, yang dapat
mengakibatkan kurang kepercayaan peserta pada sistem yang dibangun.
Upaya
pemecahan problematika
Untuk mengatasi permasalahan harus diketahui cukup
permasalahannya dan menganalisis penyebab timbulnya permasalahan. Dalam
pengelolaan Program Kejar Paket B khususnya pengelolaan warga belajarnya dapat
dilakukan dengan cara pertimbangan atas dasar permasalahannya.
Lokasi tempat tinggal warga belajar yang berjauhan
sehingga sulit mendaptkan 40 orang warga belajar untuk dibentuk satu kelompok;
untuk mengatasinya diperlukan sistem pengelolaan yang baik yang dilakukan oleh
pengelola untuk mencari warga belajar yang merupakan tahap pertama dalam proses
pengelolaan warga belajar. Mencari warga belajar Paket B cukup sulit, namun
pengelola sedapat mungkin harus membuat warga masyarakat yang memang
membutuhkan program ini menjadi tertarik. Strategi sosialisasi yang berkesan
dan menarik sangat perlu direncanakan dengan baik oleh pengelola, sehingga
warga belajar di samping mendapatkan informasi juga mendapatkan manfaat dari
informasi tersebut.
Tingkat kehadiran rendah yang merupakan konsekuensi
dari kondisi ekonomi masyarakat yang rendah dan mengharuskan mereka bekerja
ekstra untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Seperti diketahui bahwa salah
satu karakteristik Pendidikan Luar Sekolah adalah hanya keluesan dalam
penentuan waktu pelaksanaan belajar mengajarnya. Untuk meningkatkan kehadiran
warga belajar perlu dilakukan penjadwalan yang sesuai dengan kondisi warga
belajar dan pemilihan waktu dilakukan semaksimal mungkin dapat diikuti oleh
semua warga belajar tanpa harus merugikan mereka dengan meninggalkan pekerjaan.
Untuk meningkatkan motivasi belajar cara lainnya
dengan mengadakan pelatihan atau kecakapan hidup, di samping mereka mendapatkan
materi pelajaran mereka juga memperoleh ketrampilan dan ketrampilan tersebut
diusahakan benar-benar menjadi kebutuhan warga belajar dan kalau bisa dapat
memanfaatkan potensi yang ada sehingga dengan ketrampilan ini dimana sebagian
modal atau bahan mentahnya sudah ada dapat meningkatkan ekonomi mereka.
Motivasi belajar yang rendah dan anggapan bahwa tanpa
belajar mereka dapat mencari uang merupakan permasalahan yang umum dalam
pembelajaran Program Kejar Paket b, jadi tugas pengelolaan adalah bagaimana
caranya membuat warga belajar menyadari pentingnya pendidikan bagi mereka dan
penciptaan suasana belajar pun perlu dilakukan dengan baik agar warga belajar
tidak bosan. Pelatihan ketrampilan yang sesuai dapat mengurangi anggapan yang
tidak benar mengenai arti penting Pendidikan bagi mereka.
Menurut Syarifudin,S.Pd selaku penyelenggara/
pengelola dari cabang PKBM Program Kejar Paket B di Desa Mahela Kec. Batang
Alai Selatan memaparkan bahwa dari yang dijelaskan di atas tadi benar adanya,
dan di Desa Sukolilan sudah direalisasikan sesuai peraturan yang ada. Seperti
dana yang diberikan oleh Pemerintah, buku/ modul yang masing-masing siswa
mendapatkan satu. Dari semua ketentuan yang ada sudah dikelola dengan baik.
Kemudian masalah yang dihadapi juga sama yang
dijelaskan di muka, yakni tepatnya pada warga belajar. Warga belajar adalah
pencari nafkah (memiliki kesibukan sendiri) sehingga siswa jarang masuk,
masuknya ada yang hanya pada saat semesteran, motivasi belajar masih rendah
(mungkin kurang kesadaran bahwa pendidikan kesetaraan itu penting).
Adanya pungutan uang ujian itu memang benar, akan
tetapi uang itu dijadikan Sebagai pemadatan atau tryout, dan dana yang
diberikan oleh pemerintah dirasa masih kurang, hanya sekitar 15 juta untuk
setahun.
4.
Program kejar Paket A
a.
Tujuan Program
Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dapat memiliki
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang setara dengan lulusan sekolah dasar.
b.
Warga Belajar
Peserta
program paket A setara SD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. tidak
bersekolah, usia 7-12 tahun
2. putus
sekolah SD/MI yang dibuktikan dengan surat keterangan/raport dari sekolah asal
3. prioritas
bagi warga masyarakat yang tidak mampu
c. Tutor
Tutor
terdiri dari tutor mata pelajaran dan tutor keterampilan dengan syarat sebagai
berikut:
1. memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat
2. menguasai subtansi materi yang akan diajarkan
3. sehat jasmani dan rohani
4. menguasai teknik pembelajaran partisipatif
5. mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan materi
yang diajarkan
6. memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor
7. telah mengikuti pelatihan tutor paket A
Dalam
melaksanakan tugasnya tutor berkewajiban untuk:
1.
membimbing kegiatan pembelajaran
secara klasikal termasuk pembelajaran ketrampilan yang telah disepakati sesuai
dengan jadwal
2.
menyusun bahan evaluasi
formatif (tugas mandiri, tugas kelompok, dan tes akhir modul
3.
mengelola kegiatan
pembelajaran di kelas, belajar kelompok, dan belajar mandiri.
4.
Melaksanakan kegiatan
evaluasi
5.
mengadministrasikan
materi evaluasi formatif dan evaluasi catur wulan
6.
mengisi buku raport
berdasarkan nilai yang tercantum dalam buku leger/ induk
7.
mengorganisasikan warga
belajar yang akan membentuk kegiatan usaha baik sendiri-sendiri maupun secara
kelompok
8.
membantu memfasilitasi
warga belajar yang akan melanjutkan pendidikan
d. Pengelola
Program
Pengelola
adalah orang yang memiliki kepedulian dibidang pendidikan luar sekolah, yang
ditunjuk untuk berperan sebagai koordinator.
Pengelola
yang diangkat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
jabatan kepala sekolah
dasar atau sederajat atau guru SD yang memiliki kemampuan memimpin
2.
mempunyai cukup
pengetahuan tentang program wajib belajar dan dikenal oleh para tutor
3.
mempunyai pergaulan yang
luas sehingga tidak mengalami kesulitan mencari fasilitator yang diperlukan
4.
mampu mengusahakan
fasilitas yang diperlukan untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar
e.
Penyelenggara
Yang
dimaksud penyelenggara adalah orang atau lembaga yang peduli terhadap
pendidikan luar sekolah, serta mampu dan mau melaksanakan pembelajaran paket A
setara SD. Penyelenggara bisa terdiri dari: perorangan, organisasi dan
lembaga/institusi.
Syarat
penyelenggara
1.
memahami program paket A
setara SD
2.
memiliki pemgalaman
dalam mengelola program pendidikan luar sekolah
3.
mampu mengusahakan
fasilitas, seperti gedung tempat belajar, meja, kursi belajar yang memadai
4.
mampu mengorganisasikan
tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pembelajaran program paket A
5.
mampu mengelola
penyelenggaraan pembelajaran pragram paket A
6.
memiliki ijin
penyelenggaraan pragram paket A dari kabupaten/kota
f.
Kurikulum
Kurikulum
paket A terdiri dari kurikulum nasional (inti) dan kurikulummuatan lokal.
Kurikulum inti disusun oleh direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Pemuda Depdiknas, memuat kompetensi dasar akademik. Kurikulum muatan lokal
disusun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kompetensi dasar
keterampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi warga
belajar.
Modul
program paket A minimal terdiri dari:
1.
Bahasa Indonesia, 27
modul
2.
matematika, 27 modul
3.
IPA, 27 modul
4.
IPS, 27 modul
5.
Bahasa Inggris
6.
PPKN, 9 modul
7.
Pendidikan Kesegaran
Jasmani
8.
Keterampilan Fungsional
Praktis
Selain
materi diatas warga belajar dapat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang
meliputi:
1.
keterampilan mata
pencaharian
2.
pramuka/ PMR
3.
Olah raga
4.
Kesenian
g.
jadwal
Penentuan
kalender akademik merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal pendidikan Luar
Sekolah, dan Pemuda penentuan jadwal pelaksanaan pragram merupakan tanggung
jawab Kabupaten/Kota.
h.
Sarana dan Prasarana
1.
Sarana belajar terdiri
dari : papan tulis, alat-alat tulis, penerangan, papan nama kelompok belajar,
kursi, meja, dll. Selain itu diperlukan sarana program pembelajaran terdiri
dari: daftar hadir warga belajar, daftar hadir turor, buku tamu, buku
administrasi kelompok, jadwal belajar/pertemuan, buku harian untuk menulis
laporan kemajuan warga belajar tiap bulan
2.
Prasarana yang dapat
digunakan untuk pembelajaran dapat menggunakan/ meminjam rumah penduduk, balai
desa, banguna milik swasta/pemerintah, gedung sekolah dan bangunan yayasan.
6. Program Kejar Paket B
a.
Tujuan Program
Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dapat memiliki
pengetahuan , keterampilan dan sikap yang setara dengan lulusan SLTP
b.
Warga Belajar
Peserta
program paket B setara SLTP adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1.
Lulusan sekolah dasar/
Madrasah Ibtidaiyah dan paket A setara SD yang dibuktikan dengan ijazah
2.
Drop out SLTP/MTs yang
dibuktikan dengan surat keterangan/raport dari sekolah
3.
Prioritas dari keluarga
yang tidak mampu
c.
Tutor
Tutor
terdiri dari tutor mata pelajaran dan tutor keterampilan dengan syarat sebagai
berikut:
1. memiliki
ijazah minimal D2 jurusan kependidikan
2.
menguasai subtansi materi yang akan diajarkan
3.
sehat jasmani dan rohani
4.
menguasai teknik pembelajaran partisipatif
5.
mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan materi yang diajarkan
6.
memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor
d. Pengelola
Program
Pengelola
adalah orang yang memiliki kepedulian dibidang pendidikan luar sekolah, yang
ditunjuk untuk berperan sebagai koordinator dan sekaligus dapat berfungsi
sebagai fasilitator dan tutor. Pengelola membawahai 1-3 penyelenggara paket B,
semua tutor dan fasilitator bertugas sebagai berikut:
1.
menyusun rencana program
pembelajaran
2.
mengorganisasikan
penyelenggaraan pragram
3.
memonitor penyelenggara
program
4.
memberikan bimbingan
teknis dan administratif dalam penyelenggaraan program kejar paket B
5.
memberi bimbingan teknis
kepada tutor dalam menyusun program pengajaran, penggunaan, modul dan membina
para tutor
6.
mengusahakan kebutuhan
fasilitas yang diperlukan seperti tenaga fasilitator untuk bidang studi kesenian,
agama, keterampilan dsb
7.
menyusun laporan tentang
kemajuan penyelengaraan kejar paket B yang menjadi binaanya minimal 1x1 bulan
dan dikirim kepada penilik PLS
e.
Penyelenggara
Yang
dimaksud penyelenggara adalah lembaga yang memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan
program pembelajaran, seperti Lembaga Masyarakat, Lembaga Kursus, Pondok
Pesantren, Yayasan, Badan Hukum dan Badan Usaha, Organisasi Kemasyarakatan
Sosial dan Profesi.
Syarat
penyelenggara
1.
memahami program paket B
setara SLTP
2.
memiliki pemgalaman
dalam mengelola program pendidikan luar sekolah
3.
mampu mengusahakan
fasilitas, seperti gedung tempat belajar, meja, kursi belajar yang memadai
4.
mampu mengorganisasikan
tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pembelajaran program paket B
5.
mampu mengelola
penyelenggaraan pembelajaran pragram paket B
6.
memiliki ijin
penyelenggaraan pragram paket B dari kabupaten/kota
f.
Kurikulum
kurikulum
paket B terdiri dari kurikulum nasional (inti) dan kurikulum muatan lokal.
Kurikulum inti disusun oleh direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Pemuda Depdiknas, memuat kompetensi dasar akademik. Kurikulum muatan lokal
disusun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kompetensi dasar
keterampilan bermata pencaharian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi warga
belajar.
Modul
program paket A minimal terdiri dari:
1.
Bahasa Indonesia, 27
modul
2.
matematika, 27 modul
3.
IPA, 27 modul
4.
IPS, 27 modul
5.
Bahasa Inggris
6.
PPKN, 9 modul
7.
Pendidikan Kesegaran
Jasmani
8.
Keterampilan Fungsional
Praktis
Selain
materi diatas warga belajar dapat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang
meliputi:
1.
keterampilan mata
pencaharian
2.
pramuka/ PMR
3.
Olah raga
4.
Kesenian
g.
waktu
Jumlah
jam belajar minimal yang harus terpenuhi untuk keseluruhan mata pelajaran dalam
setahun 2.184 jam, atau minimal 42 jam dalam satu minggu.
h.
Sarana dan Prasarana
1.
Sarana belajar terdiri
dari : papan tulis, alat-alat tulis, penerangan, papan nama kelompok belajar,
kursi, meja, dll. Selain itu diperlukan sarana program pembelajaran terdiri
dari: daftar hadir warga belajar, daftar hadir turor, buku tamu, buku
administrasi kelompok, jadwal belajar/pertemuan, buku harian untuk menulis
laporan kemajuan warga belajar tiap bulan
2.
Prasarana yang dapat
digunakan untuk pembelajaran dapat menggunakan/ meminjam rumah penduduk, balai
desa, banguna milik swasta/pemerintah, gedung sekolah dan bangunan yayasan.7
BAB III
ANALISIS
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan
Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi
standar proses, standar isi, dan
Pendidikan Kesetaraan adalah salah
satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok
belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs,
dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan
sejenis lainnya.
Sasaran pendidikan
kesetaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau
antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat
menempuh standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional
pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai kegiatan antara
lain: (1). Pengembangan dan penataan sistem pendataan, (2) Pengkajian dan
pengembangan standar pendidikan kesetaraan, (3). Pengembangan rintisan
penyelenggaran dan pembelajaran, (4). Pengembangan kurikulum dan metode
pembelajaran, (5). Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (6). BOP
Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C, (7). Sosialisasi, promosi dan
fasilitasi, serta (8). Pengendalian dan penjaminan mutu program.
Ijasah program pendidikan kesetaraan
kejar paket telah memiliki hak eligibilitas, yaitu penggunaan ijasahnya
diperlakukan sama dengan ijasah dari sekolah formal, baikitu untuk persyaratan
memasuki jenjang sekolah yang lebih tinggi maupun untuk memasuki dunia kerja.
Program pendidikan kesetaraan ini telah
menunjukkan perkembangan yang begitu pesat dan diminati oleh berbagai kalangan,
sehingga saat ini perlu dipikirkan penyeragaman standar pelayanan pendidikan,
agar mutu keluarannya setara dengan lulusan sekolah formal. Untuk mendukung
upaya tersebut, BPPNFI regional-4 telah menyusun beberapa pengembangan model
pembelajaran, diantaranya model pembelajaran melek ekonomi bagi peserta didik
kesetaraan paket B, pembelajaran academic skill melalui edutainment bagi
peserta didik paket A, penyelenggaraan kejar paket C pola SKK, pengembangan
media tes interaktif paket B dan standarisasi penyelenggara program pendidikan
kesetaraan.
konsep KEJAR yaitu bekerja sambil
belajar lebih cocok diterapkan dalam menjaring mereka. Berikan mereka mencari
pekerjaan dahulu, kemudian sisa waktu yang masih dimiliki inilah kita isi dan
ajak mereka belajar. Jadi, bekerja dulu belajar kemudian.
Jika tidak demikian, jangan harap kita akan berhasil mengajak mereka untuk
belajar. Bahkan kita akan mendapat tantangan keras terutama sekali oleh orang
tua dan keluarganya karena calon warga belajar ini merupakan tulang punggung
keluarga.
Kata-kata seperti misalnya : buat
apa belajar, itu tetangga kami yang sudah belajar sampai perguruan tinggi dan
kini sudah sarjana saja masih menganggur dan belum mendapat pekerjaan. Atau,
saudara mengajak anak saya belajar, lalu siapa yang mencari nafkah dan memberi
kami makan serta kebutuhan kami sehari-hari?
Diperlukan Sosialisasi
yang yang baik dari segenap pemangku kepentingan beserta insan PLS kepada
seluruh lapisan masyarakat, agar pendidikan kesetaraan dan pelaksanaan UNPK
paket B semakin baik.
Pemerintah Kota Medan, melalui Subdis PLS perlu lebih memberi perhatian
terhadap kualitas dan kuantitas pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan di kota Medan, baik dalam bentuk perhatian bantuan dana BOP, maupun
pendampingan Program-program PLS di lapangan. Kualitas pelaksanaan ujian
nasional paket B juga perlu diperhatikan, agar mutu lulusannya semakin lebih
baik sehingga benar-benar setara dengan jalur pendidikan formal, dengan
demikian di masa depan diharapkan kualitas manusia Indonesia semakin lebih baik
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan Kesetaraan
adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang
meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B
setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau
satuan sejenis lainnya.
a. Program Kejar paket A
Dalam program ini warga belajar yang telah
selesai mengikuti pembelajaran dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
(UNPK) akan memperoleh ijasah setara SD. Selain memperoleh bekal pengetahuan
umum, warga belajar juga dibekali ketrampilan seperti membuat kue, telur asin,
paving dll agar mereka mampu mandiri. Paket A SKB dilaksanakan di Bakipandeyan,
Desa Siwal, Gedongan dan Juron. Pembelajaran dilaksanakan sore .
b. Program Kejar paket B
Warga belajar yang telah selesai mengikuti
pembelajaran dan mengikuti UNPK akan memperoleh ijasah yang dihargai setara
dengan SMP. Pembelajaran PAKET B dilakukan setiap hari mulai jam 07.15 s/d
13.00, 3 hari untuk pembelajaran pengetahuan umum dan 3 hari untuk pembelajaran
ketrampilan. Adapun ketrampilan yang diberikan meliputi ketrampilan menjahit,
tata boga, las, tatah sungging, komputer, sablon dll
B. Saran
Alhamdulillah makalah ini dapat saya
selesaikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua yang membaca makalah ini.
Saya sadar, dalam pembuatan makalah ini
masih banyak kekeliruan dan masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu saya
harapkan kritik dari pembaca untuk perbaikan makalah selanjutnya. Terimakasih.
. . . . .
DAFTAR PUSTAKA
Hendro, Siswoyo, Program
DIKMAS/PLS
http://id.netlog.com/anakagungngurah/blog/blogid=6676
http://www.bpplsp-reg-1.go.id/buletin/read.php?id=64&dir=5&idStatus=0
http://www.skbskh.sch.id/utama.php?vidmenu=1
Joesoef,Soelaiman, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, Jakarta:
PT Bumi Aksara, 1992.
Prof.Drs.Soelaiman Joesoef, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah,
Jakarta: PT Bumi Aksara, 1992, hlm 79
http://www.skbskh.sch.id/utama.php?vidmenu=1 2010-03-24/
04:36 pm
http://www.bpplsp-reg-1.go.id/buletin/read.php?id=64&dir=5&idStatus=0 2010-03-24/
04:48 pm
http://id.netlog.com/anakagungngurah/blog/blogid=6676 2010-03-24/
05.30pm
http://nofripls07.blogspot.com/2009/09/program-pendidikan-dasar.html
Siswoyo Hendro,
Program DIKMAS/PLS, hlm16-25
http://idewi.blogspot.com/2010/06/makalah-pls.html