Friday, 30 October 2015

MAKALAH AQIDAH AKHLAK NARKOBA

KARYA KOMPUTER BIRAYANG

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1  LatarBelakang

Narkoba memang tidak di jelaskan secara rinci di dalam Al – Qur’an namun barang ini dapat di kiaskan kedalam kategori khamr yang efek sampingny asama yaitu memambukan, membuat ketagihan dan menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan manusia bila pemakaiannya tidak sesuai dengan faedah/ketentuannya.

NamunNarkoba pun bias sangat berguna dalam ilmu kedokteran dan pengobatan seperti contohnya :

·      Kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan.

·      Kodein merupakan analgesic lemah. Kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Oleh karena itu, kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat

·      Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin mempunyai rasa pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau cairan berwarna putih. Morfin, terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotika. Apabila rasa nyerimakin hebat makadosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi (ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akandioperasi.Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk narkoba yang berguna bagi kesehatan.

 

1.2. Rumusan masalah

1.        Apa pengertian Khamr dan Narkotika?

2.        Apa kesamaan Khamr dengan Narkotika? 

3.        Apa Dampak narkoba terhadap kesehatan ?

4.        Apa Hukum Jual Beli Narkotika ?

5.        Bgaimana  Cara Mengatasi / Pencegahannya ?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Definisi Khamr dan Narkotika

Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Ada beberapa pendapat para ulama mengenai penjelasan dan hakikat Khamr, diantaranya :

1.    Pendapat pertama, Khamr adalah nama lain anggur yang tidak dimasak (mentah), ketika mendidih dan kuat. Setelah itu buih yang ada hilang, lalu tidak mendidih lagi dan menjadi jernih serta memabukkan.  

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa arti memabukkan tidak akan sempurna melainkan dengan hilangnya buih atau busa yang ada. Jadi, minuman tidak bias disebut Khamr tanpa proses tersebut (menghilangnya busa).

2.    Pendapat kedua, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad menguraikan bahwa Khamr adalah juz anggur yang mentah saat mendidih dan kuat, baik buihnya hilang atau tidak, sudah tidak mendidih lagi atau masih mendidih. Arti kata memabukkan sudah terealisasi tanpa ada unsure membuang buih tersebut. Ukuran yang memabukkan yang haram adalah apabila dibuat dari bahan kurma dan anggur saja. Pendapat ini berdasarkan pada dalil :

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.”

3.    Pendapat ketiga, Imam Malik, Imam Syafi’I,  Imam Ahmad, Abu Sufyan, golongan zahiyah dan lainya menyatakan bahwa segala sesuatu yang dianggap memabukkan adalah Khamr. Mereka tidak memedulikan bahan pembuatanya,  maka segala macam hal yang memabukkan disebut Khamr secara nyata.  

 

Narkotika atau obat bius yang bahasa inggrisnya dixebut Narcotic adalah sebuah bahan obat yang mempunyaiefek kerja pada umumnya bersifat membius (menurunkan kesadaran), merangsang (meninngkatkan semangat kegiatan atau aktifitas), ketagihan (ketergantungan, mengikat) menimbulkan daya hayal (halusinasi). Zat ini digolongkan menjadi dua macam :

1.      Narkotika dalam arti sempit bersifat alami yaitu sebuah bahan obat opiaten, kokain, ganja.

2.      Narkotika dalam arti luas bersifat alami dan synthesis yaitu semua bahan obat obatan yang berasal dari papaver Somniferum (opium/candu, morphine, heroine, dsb) Eryth Roxylon Coca (Cocaine), cannabisa sativa (ganja), golongan obat-obatan depressants (obat-obat penenang), golongan obat-obatan stimulants (obat-obat perangsang), dan golongan obat-obat hallucinogen (obat pemicu hayal).

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang narkotika, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Narkotika dalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketrgantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan mentri kesehatan.

 

2.2    Kesamaan Khamr dengan Narkotika

Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.

Sabda Rasulullah saw:

 “Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun haram.” (Riwayat Nasai dan Abu Daud)

Firman Allah swt:

Al Maidah ayat 90.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434]  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

 

Sabda Rasulullah saw:

‏‏ “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim)

Firman Allah swt:

 “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf: 157)

Q.S. al-Baqarah: 219

219.  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

[136]  segala minuman yang memabukkan.

 Maka menurut nash al-Qur’an, pada khamar itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat. Adapun yang dimaksud dengan manfaat di sini ialah manfaat ekonomi, dari segi perdagangan dan produktivitas. Ada beberapa Negara yang penduduknya menanam anggur untuk dijual dan dibuat khamar demi mendapatkan uang berjuta-juta. Keuntungan-keuntungan inilah yang mendorong banyak orang pada masa sekarang memperdagangkan khamar, dan mereka beranggapan bahwa hal ini dapat menarik wisatawan.

 

Dari ayat di atas ditetapkanlah suatu kaidah Islamiyah:

 “Segala sesuatu yang madharatnya (bahayanya) lebih besar daripada manfaatnya adalah haram.”

Islam hanya menghalalkan sesuatu yang bermanfaat atau yang kemanfaatannya lebih besar daripada madharatnya, dan mengharamkan segala sesuatu yang hanya menimbulkan madharat atau sesuatu yang madharatnya lebih besar daripada manfaatnya. 

Jika kebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran. Khamr dan narkoba merupakan dua jenis yang berbeda, tapi mempunyai kesamaan dalam akibat yang ditimbulkannya.

Ganja , heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotika) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara’ tanpa diperselisihkan lagi diantara ulama. Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

 “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.”

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang biasanya dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan”, maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah:

‏‏ “Bahwa Nabi saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)”.

Al-Mufattir adalah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga.

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’ : bahwa Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-A’raf: 157

 “menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .”

3.    Menanam Candu dan Ganja Dengan Maksud Menjual Atau Digunakan Sendiri

Menanam ganja atau candu dengan maksud akan membuat benda memabukkan untuk dipakai sendiri atau diperjualbelikan adalah haram hukumnya. Keterangan yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lain-lain dari Ibnu Abbas dari Rasulullah yang mengatakan:

 “Sesungguhnya orang yang memerah anggur pada hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya khamar, maka sesungguhnya dia telah menceburkan diri ke neraka.”

Hadits ini menunjukkan haramnya menanam ganja dan candu untuk maksud-maksud menjual dan menggunakannya sendiri. Perbuatan seperti itu berarti mendukung kamaksiatan, yaitu menggunakan benda-benda yang memabukkan atau memperjualbelikannya.

 

2.3 Dampak narkoba terhadap kesehatan

Jenis narkoba yang beredar sekaran ini adalah

1.    Opiat (heroin, morfin, ganja)

2.    Ganja

3.    Amfetamin (shabu, ekstasi)

4.    Kokain

5.    Alkohol

6.    Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

 1. Depresan

·      menekan ataumemperlambat fungsi systemsaraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.

·      dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri

2. Stimulan

·      merangsang systemsaraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.

·      Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3. Halusinogen

·      dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

·      Keluhan umum bagi kesehatan badan:


ü Terganggunya fungsi otak

ü Daya ingat, menurun

ü sulit berkonsentrasi;

ü Suka berkhayal;

ü  Intoksikasi (keracunan)

ü  Overdosis

ü  Gejala Putus Zat

ü  Gangguan perilaku/mental-sosial


·      Keluhan khusus bagi kesehatan badan:


ü berat badan turun drastis

ü mata terlihat cekung dan merah

ü muka pucat,bibir kehitam-hitaman

ü buang air besar dan kecil kurang lancar

ü  sakit perut tiba-tiba

ü  batuk dan pilek berkepanjangan

ü  sering menguap

ü  mengaluarkan keringat berlebihan

ü  Mengalami nyeri kepala


4.      Dampak tidak langsung narkoba:

ü  banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan

ü  Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan

ü  Keluarga akan malu besar

ü  Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah

ü  Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

 

2.4  Hukum Jual Beli Narkotika

Dalam hadits Rasulullah Saw:

“Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga memerintahkan agar mencari mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang.

Rasulullah bersabda :

“Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya : Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih” (HR. Al-Bizaar dan dishahihkan oleh Hakim).

Dalam Hadits diatas bisa dijadikan dasar dalam Jual-Beli, transaksi Jual-Beli yang bersih dan sesuai dengan Syarat dan Rukun Jual-Beli. Karena Jual-Beli merupakan transaksi atau usaha yang baik dalam pertukaran barang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh karena itu jangan menjual-belikan barang haram seperti Narkotika secara Ilegal. Karena dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.

 

2.5. Cara Mengatasi / Pencegahan

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan.

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Narkoba merupakan barang yang masuk dalam kategori Haram Lidzatihi apabila dalam penggunaanya berlebihan, karena dalam penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan tidak sadarnya diri atau mabuk dan Narkoba itu sendiri dikiaskan dengan khamr dalam hukum Islam, akan tetapi Narkoba diperbolehkan dalam dunia kesehatan.

Islam tidak mengharamkan perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezhaliman, penipuan, eksploitasi, atau mempromosikan hal-hal yang dilarang. Perdagangan Khamr, Ganja, babi, patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan Kotor. Narkotika, psitrofika dan obat-obatan atau yang sering  disebut NARKOBA adalah sebuah zat yang dapat di kiaskan sebagai khamr modern, oleh karena itu sama dengan pendahulunya, Narkoba sangat di larang di jual belikan secara bebas.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al Faruk, Asadullah, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam. Bogor : Gharia Indonesia, 2009.

Fauzan, Saleh bin, Fiqh Sehari-hari, Jakarta : Gema Insani Press, 2005.

http://lifestyle.okezone.com/read/2012/01/12/482/555889/narkotika-dalam-dunia-kesehatan

http://muslim.or.id/bahasan-utama-2/narkoba-dalam-pandangan-kesehatan.html 

http://putera-bungsu.blogspot.com/2012/12/tinjauan-hukum-islam-tentang-jual-beli.html