BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Narkoba
memang tidak di jelaskan secara rinci di dalam Al – Qur’an namun barang ini
dapat di kiaskan kedalam kategori khamr yang efek sampingny asama yaitu
memambukan, membuat ketagihan dan menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan
manusia bila pemakaiannya tidak sesuai dengan faedah/ketentuannya.
NamunNarkoba pun bias sangat berguna
dalam ilmu kedokteran dan pengobatan seperti contohnya :
· Kokain
digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius)
khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan.
· Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk narkoba
yang berguna bagi kesehatan.
1.2. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
Khamr dan Narkotika?
2.
Apa kesamaan
Khamr dengan Narkotika?
3.
Apa Dampak
narkoba terhadap kesehatan ?
4.
Apa Hukum Jual
Beli Narkotika ?
5.
Bgaimana Cara Mengatasi / Pencegahannya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Khamr dan Narkotika
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang
artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari
mengetahui keadaan yang benar. Ada beberapa pendapat para ulama mengenai
penjelasan dan hakikat Khamr, diantaranya :
1.
Pendapat
pertama, Khamr adalah nama lain anggur yang tidak dimasak (mentah), ketika
mendidih dan kuat. Setelah itu buih yang ada hilang, lalu tidak mendidih lagi
dan menjadi jernih serta memabukkan.
Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa arti memabukkan tidak akan sempurna melainkan dengan
hilangnya buih atau busa yang ada. Jadi, minuman tidak bias disebut Khamr tanpa
proses tersebut (menghilangnya busa).
2.
Pendapat kedua,
Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad menguraikan bahwa Khamr adalah juz anggur yang
mentah saat mendidih dan kuat, baik buihnya hilang atau tidak, sudah tidak
mendidih lagi atau masih mendidih. Arti kata memabukkan sudah terealisasi tanpa
ada unsure membuang buih tersebut. Ukuran yang memabukkan yang haram adalah
apabila dibuat dari bahan kurma dan anggur saja. Pendapat ini berdasarkan pada
dalil :
“Dan dari buah
kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.”
3.
Pendapat
ketiga, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam
Ahmad, Abu Sufyan, golongan zahiyah dan lainya menyatakan bahwa segala sesuatu
yang dianggap memabukkan adalah Khamr. Mereka tidak memedulikan bahan
pembuatanya, maka segala macam hal yang
memabukkan disebut Khamr secara nyata.
Narkotika atau obat bius yang bahasa
inggrisnya dixebut Narcotic adalah sebuah bahan obat yang mempunyaiefek kerja
pada umumnya bersifat membius (menurunkan kesadaran), merangsang (meninngkatkan
semangat kegiatan atau aktifitas), ketagihan (ketergantungan, mengikat)
menimbulkan daya hayal (halusinasi). Zat ini digolongkan menjadi dua macam :
1.
Narkotika dalam
arti sempit bersifat alami yaitu sebuah bahan obat opiaten, kokain, ganja.
2.
Narkotika dalam
arti luas bersifat alami dan synthesis yaitu semua bahan obat obatan yang
berasal dari papaver Somniferum (opium/candu, morphine, heroine, dsb) Eryth
Roxylon Coca (Cocaine), cannabisa sativa (ganja), golongan obat-obatan
depressants (obat-obat penenang), golongan obat-obatan stimulants (obat-obat
perangsang), dan golongan obat-obat hallucinogen (obat pemicu hayal).
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
narkotika, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Narkotika dalah zat/obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketrgantungan yang
dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan mentri kesehatan.
2.2
Kesamaan Khamr
dengan Narkotika
Meminum minuman keras yang
memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram dan merupakan sebagian
dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras
sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib
dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan,
diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak
sampai memabukkan.
Sabda Rasulullah saw:
“Sesuatu yang memabukkan,
banyak atau sedikitnya pun haram.” (Riwayat Nasai dan Abu Daud)
Firman Allah swt:
Al Maidah ayat 90. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
[434] Al
Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Sabda Rasulullah saw:
“Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Firman Allah swt:
“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raf: 157)
Q.S.
al-Baqarah: 219
219.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir,
[136] segala minuman yang
memabukkan.
Maka
menurut nash al-Qur’an, pada khamar itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat. Adapun yang dimaksud dengan manfaat di sini ialah manfaat ekonomi,
dari segi perdagangan dan produktivitas. Ada beberapa Negara yang penduduknya
menanam anggur untuk dijual dan dibuat khamar demi mendapatkan uang
berjuta-juta. Keuntungan-keuntungan inilah yang mendorong banyak orang pada
masa sekarang memperdagangkan khamar, dan mereka beranggapan bahwa hal ini
dapat menarik wisatawan.
Dari ayat di atas ditetapkanlah suatu kaidah Islamiyah:
“Segala sesuatu yang
madharatnya (bahayanya) lebih besar daripada manfaatnya adalah haram.”
Islam hanya menghalalkan sesuatu yang bermanfaat atau yang
kemanfaatannya lebih besar daripada madharatnya, dan mengharamkan segala
sesuatu yang hanya menimbulkan madharat atau sesuatu yang madharatnya lebih
besar daripada manfaatnya.
Jika kebiasaan meminum khamr
mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba
(narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat
menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan
merusak akal pikiran. Khamr dan narkoba merupakan dua jenis yang berbeda, tapi
mempunyai kesamaan dalam akibat yang ditimbulkannya.
Ganja , heroin, serta bentuk lainnya
baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotika)
adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara’ tanpa diperselisihkan lagi
diantara ulama. Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan
Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
“Khamar adalah segala
sesuatu yang menutup akal.”
Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya
yang biasanya dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.
2. Barang-barang tersebut,
seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan”, maka ia
tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan
dari Ummu Salamah:
“Bahwa
Nabi saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan
lemah)”.
Al-Mufattir adalah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak
bertenaga.
3. Bahwa benda-benda tersebut
seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia
termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan
diantara ketetapan syara’ : bahwa Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk
dan membahayakan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-A’raf: 157
“menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .”
3.
Menanam Candu
dan Ganja Dengan Maksud Menjual Atau Digunakan Sendiri
Menanam ganja atau candu dengan maksud akan membuat benda
memabukkan untuk dipakai sendiri atau diperjualbelikan adalah haram hukumnya.
Keterangan yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan
lain-lain dari Ibnu Abbas dari Rasulullah yang mengatakan:
“Sesungguhnya orang yang memerah anggur pada
hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya
khamar, maka sesungguhnya dia telah menceburkan diri ke neraka.”
Hadits ini menunjukkan haramnya
menanam ganja dan candu untuk maksud-maksud menjual dan menggunakannya sendiri.
Perbuatan seperti itu berarti mendukung kamaksiatan, yaitu menggunakan
benda-benda yang memabukkan atau memperjualbelikannya.
2.3
Dampak narkoba terhadap kesehatan
Jenis
narkoba yang beredar sekaran ini adalah
1.
Opiat (heroin, morfin,
ganja)
2.
Ganja
3.
Amfetamin (shabu,
ekstasi)
4.
Kokain
5.
Alkohol
6.
Benzodiazepin (pil
nipam, BK, mogadon)
Pengaruh
narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
· menekan
ataumemperlambat fungsi systemsaraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional
tubuh.
· dapat
membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa
bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2.
Stimulan
· merangsang
systemsaraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan
kesadaran.
· Obat
ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan,
mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3.
Halusinogen
· dapat
mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga
menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
· Keluhan umum bagi kesehatan badan:
ü Terganggunya
fungsi otak
ü Daya
ingat, menurun
ü sulit
berkonsentrasi;
ü Suka
berkhayal;
ü Intoksikasi
(keracunan)
ü Overdosis
ü Gejala
Putus Zat
ü Gangguan
perilaku/mental-sosial
· Keluhan khusus bagi kesehatan
badan:
ü berat
badan turun drastis
ü mata
terlihat cekung dan merah
ü muka
pucat,bibir kehitam-hitaman
ü buang
air besar dan kecil kurang lancar
ü sakit
perut tiba-tiba
ü batuk
dan pilek berkepanjangan
ü sering
menguap
ü mengaluarkan
keringat berlebihan
ü Mengalami
nyeri kepala
4.
Dampak tidak langsung narkoba:
ü banyak
uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan
ü Dikucilkan
dalam masyarakat dan pergaulan
ü Keluarga
akan malu besar
ü Kesempatan
belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah
ü Tidak
dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar
berbohong dan melakukan tindak kriminal.
2.4 Hukum
Jual Beli Narkotika
Dalam hadits Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya
Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta
dibawakan serta penuangnya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya,
yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya
yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya
adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah
bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para
pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil
penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi
hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga memerintahkan agar
mencari mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang.
Rasulullah bersabda :
“Dari
Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya : Pencaharian manakah yang
lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap
Jual-Beli yang bersih” (HR. Al-Bizaar dan dishahihkan oleh Hakim).
Dalam Hadits diatas bisa dijadikan dasar dalam Jual-Beli,
transaksi Jual-Beli yang bersih dan sesuai dengan Syarat dan Rukun Jual-Beli.
Karena Jual-Beli merupakan transaksi atau usaha yang baik dalam pertukaran
barang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh karena itu jangan
menjual-belikan barang haram seperti Narkotika secara Ilegal. Karena dapat
membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
2.5. Cara Mengatasi / Pencegahan
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk
pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui
keluarga, dll.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan
upaya penyembuhan (treatment).
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah
memakai dan dalam proses penyembuhan.
BAB
III
KESIMPULAN
Narkoba
merupakan barang yang masuk dalam kategori Haram Lidzatihi apabila dalam
penggunaanya berlebihan, karena dalam penggunaan yang berlebihan akan
menyebabkan tidak sadarnya diri atau mabuk dan Narkoba itu sendiri dikiaskan
dengan khamr dalam hukum Islam, akan tetapi Narkoba diperbolehkan dalam dunia
kesehatan.
Islam tidak mengharamkan
perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezhaliman, penipuan,
eksploitasi, atau mempromosikan hal-hal yang dilarang. Perdagangan Khamr,
Ganja, babi, patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi,
atau pun pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di
Ridhai Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram
dan Kotor. Narkotika, psitrofika dan
obat-obatan atau yang sering disebut
NARKOBA adalah sebuah zat yang dapat di kiaskan sebagai khamr modern, oleh
karena itu sama dengan pendahulunya, Narkoba sangat di larang di jual belikan
secara bebas.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Faruk, Asadullah, Hukum Pidana dalam Sistem
Hukum Islam. Bogor : Gharia Indonesia, 2009.
Fauzan, Saleh bin, Fiqh
Sehari-hari, Jakarta : Gema Insani Press, 2005.
http://lifestyle.okezone.com/read/2012/01/12/482/555889/narkotika-dalam-dunia-kesehatan
http://muslim.or.id/bahasan-utama-2/narkoba-dalam-pandangan-kesehatan.html
http://putera-bungsu.blogspot.com/2012/12/tinjauan-hukum-islam-tentang-jual-beli.html