BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya. Makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan di olah dengan cara yang benar menurut agama. Adapun makanan yang baik dapat dipertimbangjan dengan akal dan ukurannya untuk kesehatan. Artinya makanan yang baik adalah yang berguna dan tidak membahayakan bagi tubuh manusia dilihat dari sudut kesehatan. Maka, makanan yang baik lebih bersifat kondisional, tergantung situasi dan kondisi manusia yang bersangkutan.
Sebagai umat Islam sebagaimana telah diketahui bersama bahwa yang digunakan sebagai sumber hukum dalam melaksanakan perbuatan yang mencakup ibadah maupun muamalah adalah Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu di perlukan pemahaman dalam memaknai kedua sumber hukum tersebut yang notabenenya ke dua sumber hukum (Al Quran dan Hadits) adalah berbahasa arab dan bermakna global. Oleh karena dalam menafsirinya harus di perhatikan berbagai hal sehingga apa yang terkandung dalam Al Quran maupun Hadits tersebut sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya hal-hal yang perlu diperhatikan adalah tentang asbab an-nuzul dari ayat tersebut diturunkan, tentang makna lughot, serta munasabah dengan ayat-ayat yang turun sebelumnya maupun sesudahnya yang terkait.
Dari sini maka sebagai bagian dari pembelajaran menafsirkan ayat-ayat Al Quran maka pemakalah akan melakukan kajian tafsir surat al-Baqarah ayat 172-173. Semoga apa yang dihasilkan dari kajian tafsir ini menambah kasanah ilmu baru tentang tafsir ayat tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Kajian Tafsir Surat Al Baqarah ayat 172-173?
2. Apa Maksud dan perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 172 ?
3. Bagaimana Kandungan hukum surat Al Baqarah Ayat 172 -173 dan hadist-haditsnya?
4. Apa Manfaat Makanan Halal?
5. Apa Hikmah yang terkandung dalam S. Al Baqarah ayat 172 – 173 ?
BAB II
PEMBAHASAN
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya. Makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan di olah dengan cara yang benar menurut agama.
Adapun makanan yang baik dapat dipertimbangkan dengan akal dan ukurannya untuk kesehatan. Artinya makanan yang baik adalah yang berguna dan tidak membahayakan bagi tubuh manusia dilihat dari sudut kesehatan. Maka, makanan yang baik lebih bersifat kondisional, tergantung situasi dan kondisi manusia yang bersangkutan.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
2.1 Kajian Tafsir
Surat Al Baqarah Ayat 172-173
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
a. Makna Lughot
طيبت=جعله
طيبة:
menjadikan baik, nyaman
طيبت=عطر: meminyaki (harum)
طيبت= حسن : baik, bagus
فمن اضطر : barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya)
Akan tetapi makna yang terkandung dalam ayat tersebut adalah yang baik-baik.
غير با غ: tidak menghalalkannya (menurut Said Ibnu
Jubair), sedang menurut Assadi غير
با غ bermakna bukan karena memperturutkan selera ingin
memakannya.
ولا عاد : tidak boleh melampaui batas dalam
memakannya bila telah menemukan yang halal. Menurut Ibnu Abbas ولا عاد bermakna
tidak boleh sekenyangnya, sedangkan Assadi berpendapat bahwa makna ولا عاد sama
dengan al-‘udwan yang bermakna melampaui batas.
b. Asbabun
Nuzul
Penjelasan tentang makanan-makanan yang
di haramkan tersebut dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat Jahiliyah,
baik di Mekkah maupun di Madinah, yang memakannya. Mereka misalnya membolehkan
memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan bahwa yang disembelih
atau dicabut nyawanya oleh manusia halal, maka mengapa haram yang di cabut
sendiri nyawanya oleh Allah?
Penjelasan tentang keburukan ini di
lanjut kan dengan uraian ulang tentang mereka yang menyembunyikan kebenaran,
baik menyangkut kebenaran Nabi Muhammad, urusan kiblat, haji dan umroh, maupun
menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan Allah menyangkut makanan.
Orang-orang Yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap, orang-orang Nasrani
membenarkan sedikit minuman keras, kendati dalam kehidupan sehari-hari tidak
sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banyak.
2.2 Maksud dan perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 172
Allah menegaskan agar seorang mukmin makan makanan yang baikyang diberikan Allah dan bersyukur kepada Allah Karena memang dialah yang yang berhak disembah dan menerima syukur.
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesua tu, sepenuhnya adalah hak Allah SWT. Karena dialah yang berkuasa, dalam ayat 173 menegaskan makanan yang diharamkan itu ada 4 macam, yaitu:
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah .
Bangkai , darah , daging babi dan segala barang haram yang mengubah akal dihalalkan bagi orang yang terpaksa. Yang dimaksud dengan orang yang terpaksa adalah orang yang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan menemukan makanan yang halal dan menahan rasa lapar yang dapat menyebabkan kematian atau penyakit, dan disana tidak terdapat makanan, meskipun dia sendiri tidak khawatir mengalami kematian ataupun menjadi lemah da mengalami bahaya atau jatuh sakit.
2.3 Kandungan hukum surat Al Baqarah Ayat 172 -173 dan hadist-haditsnya
1) Tentang bangkai dalam ayat tersebut, apakah yang diharamkan itu memakannya atau memanfaatkannya?
Bangkai :Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
· Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
· Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
· Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
· An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya
Dalam surat Al-Baqarah ini, predikat “ haram “ itu disandarkan kepada dzatiyah bangkai dan darah . ulama fiqih berbeda pendapat, apakh yang diharamkan itu memakannya saj atau berbagai jenis pemanfaatannya, karena setelah diharamkan memakannya, lalu juga diharamkan memanfaatkan apa saja yang merupakan bagian dari bangkai tersebut, selain yang dikecualikan oleh dalil. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa yang diharamkan itu hanya memakannya saja dengan dalil firman Allah “ makanlah dari sebaik- baik rizki yang kami berikan kepada mu”.
(QS. 2:172). Dan ayat yang berikutnya yaitu “ tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya.....” ( QS. 2.173 )
Al –Jashash berkata: keharaman disini meliputi berbagai segi pemanfaatannya, sehingga tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk memberi makan anjing dan binatang – binatang buas lainnya, karena itu juga termasuk memanfaatkannya, padahal Allah mengharamkan bangkai mengharamkan bangkai secara mutlak yang disandarkan kepada dzatiyah bangkai itu sendiri, maka tidak boleh sama sekali memanfaatkan apa saja yang berasal dari bangkai itu kecuali kalau dikecualikan oleh suatu dalil tersendiri, maka kita wajib taslim ( patuh ).
2) Hukum bangkai belalang dan ikan
Ayat tersebut ( QS. 2 : 173 )menyebutkan haramnya bangkai , darah, daging babi dan apa yang disembelih ( dengan menyebut ) selain Allah.
Yang dimaksud “ maitah “ ( bangkai ) ialah binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada yang menbunuhnya atau terbunuh tanpa disembelih secara syar’i. Orang jahiliyah memperkenalkan makanan bangkai, maka setelah diharamkan oleh Allah, mereka memperdebatkannya kepada orang – orang islam dan berkata : kalian tidak boleh makan apa yang dibunuh oleh Allah , dan kalian hanya boleh makan apa yang disembelih dengan tangan kalian sendiri. Kemudian turunlah ayat “ sesungguhnya syetan itu membisikkan kepada kawan – kawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu
Menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentu termasuk orang – oreng yang musyrik”. (QS. Al An’am/ 6 : 121 )
“ Bangkai” hukumnya “ haram” berdasarkan nash yang qath’i, tetapi ada beberapa hadits yang mentakhshishnya. Antara lain :
a. Sabda Nabi SAW
احل
لنا ميتتان
ودمان:السمك
والجرد واليل
والطحال
Artinya: dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, hati dan limpa. (HR. Ahmad, Ibnu majah dan Daruquthni )
b. Dan sabda Nabi SAW tentang laut
sebagai berikut:
هوالطهورماؤه
الحل ميتته
Artinya :” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya “(HR. Imam Malik – dalam Al Muwattho’ )
c. Dan diriwayatkan dalam buku Bukhari – Muslim dari Jabir Bin Abdillah, bahwa ia diperintah keluar bersama Abu Ubaidah Bin Jarrah dengan mengendarai seekor unta milik orang quraisy, kami membawa bekal sekantong kurma, kemudian kami berangkat ke pantai, lalu kami melihat ( benda )seperti bukit pasir yang besar,kemudian kami datanginya, tiba – tiba itu adalah seekor ikan yang biasa disebut “ anbar “ (ikan paus). Kemudian Abu Ubaidah berkata :Itu bangkai ! lalu ia berucap lagi : tetapi kini utusan Rasulullah SAW, sedang kalian berada dalam keadaan terpaksa,maka silahkan makan. Jabir berkata : kemudian kami bermukim disitu selama sebulan sehingga kami menjadi gemuk-gemuk, lalu ia melanjutkan hadits ini lalu berkata : kemudian setelah tiba di Madinah, kami menghadap Rasulullah SAW,kami ceritakan apa yang kami alami , kemudian beliau bersabda :
هورزقااخرجه
الله لكم فهل
معكم من لحمه شئ
فتطعموننا؟
قال :
فارسلنا الي
رسول الله ص
منه فاكله
Artinya :
Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadamu, apakah kamu masih menyimpan sedikit dagingnya untuk kami makan ? Jabir berkata : kemudian kami mengirim untuk rasulullah SAW (barang sedikit ) dari daging tersebut, lalu ia (Rasulullah ) memakannya.( HR. Bukhari dan Muslim )
d. Hadits Abi Aufa yang berbunyi :
غزون
مع رسول الله
ص.سع عزوات
تاكل الجراد
Artinya : “ kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh kali, dimana kami ( selalu ) makan belalang”. ( HR. Muslim .( lihat Al qurthubi, 2.200)
3) Hukum janin yang induknya telah disembelih.
Abu hanifah berpendapat, tidak boleh dimakan, kecuali kalau keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih tersendiri, karena janin yang sudah mati dalam perut adalah bangkai, padahal Allah berffirman “ sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai “. (Qs. 16. 115 )
Ulama’ yang mendukung pendapat Abu Hanifah berkata : hadits itu bisa dibawa kepada arti lain, yaitu bahwa sembelihan janin itu adalah seperti sembelihan induknya seprti perkataan seseorang,
قولي قولك ومذهبي مذهبك
Maksudnya : “ Perkataanku seperti perkataanmu dan madzhabku seperti madzhabmu.”
4) Hukum memanfaatkan bangkai selain untuk dimakan
Menurut jumhur, haram memanfaatkannya, mereka berdalil dengan firman Allah “ Diharamkan bagimu bangkai.” (Qs. 5 : 3) yakni memanfaatkannya, baik dimakan atau lainnya, dan sabda Nabi SAW, yang berbunyi:
لعن
الله
اليهود,حرمت
عليهم الشحوم
فجعلوهافباعوهاواكلواثمانها
Artinya :
Semoga Allah melaknat orang – orang yahudi, diharamkan bagi mereka gajih,tetapi mereka memaksanya lalu menjualnya danmemanfaatkan harganya. (HR. Atha’ dari Jabir (lihat : Ahkamul Qur’an, Al- Jashash, 1 : 136)
Hadits ini menunjukkan bahwa, bila Allah telah mengharamkan sesuatu maka ia mengharamkan pula harganya, maka tidak boleh menjual dan memanfaatkan bangkai- apanya saja – kecuali kalau ada nash yang mengecualikannya.
5) Hukum darah yang masih tertinggal dalam urat – urat dan daging
Ulama’ sepakat bahwa darah itu haram lagi najis, tidak boleh dimakan dan tidak boleh dimanfaatkan, Allah SWT menyebut darah dalam ayat tersebut secara mutlak, dan dikuatkan lagi dalam firmannya “ atau darah yang mengalir “ ( Qs. 6.145 )
Maka apa yang telah bercampur dengan daging tidak dianggap haram menurut ijma’ ulama’, demikian juga hati dan limpa. Meskipun termasuk jenis darah.
Al Qurthubi berkata : darah itu haram selagi tidak bercampur dengan daging dan urat – urat. Aisyah r.a pernah berkata :
كنا
نطبخ
البرمةعلى
عهدرسول الله
ص.تعلوهاالصفرةمن
الدم فناءكل
وننكره
Artinya : Kami pernah memasak (daging) dalam kuali, di masa Nabi SAW. Kuali itu mendidih kekuning – kuningan dari warna darah, kemudian kami memakannya dan kami tidak mengingkarinya. (lihat : tafsir Al Qurthubi, 2 : 204 )
6) Apa yang diharamkan pada babi ?
Menurut nash ayat, yang diharamkan adalah dagingnya, maka sebagian golongan dzahiriyah berpendapat bahwa yang diharamkan itu hanya dagingnya saja. Tidak termasuk gajihnya. Karena Allah berfirman : “ dan daging babi “ sedangkan jumhur berpendapat bahwa gajihnya juga haram karena daging itu meliputi gajihnya, dan itulah pendapat yang benar. Adapun Allah menyebut “ daging “ secara khusus itu untuk menunjukkan bahwa yang diharamkan itu dzatiyah babi itu sendiri, baik desembelih secara syar’i atau tidak.
7) Sejauh mana orang yang dalam keadaan terpaksa boleh makan bangkai ?
Jumhur berpendapat tidak boleh makan sampai kenyang. Karena kebolehan itu hanya terpaksa. Mak harus diukur menurut keperluannya saja. Firman Allah “ sedang ia tidak mengingkarinya dan tidak melampaui batas “. ( Qs. 2 : 173 ) disini jumhur menafsirkan “ ghaira ‘adin “ sebagai “tidak menginginkan makan bangkai tanpa didesak oleh keadaan’ dan “ wala ‘adin “ tidak melampaui batas keadaan dharurat”
2.4 Manfaat Makanan Halal
Perintah Allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal tentu bermanfaat bagi pelakunya antara lain:
1) Makanan yang halal dapat menyehatkan badan dan terpeliharanya diri dari sumber rizki.
2) Menyebabkan amal ibadah diterima Allah
3) Dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa
4) Termasuk golongan orang sholeh dan berakhlak mulia.
Kita harus selalu ingat bahwa begitu penting artinya makanan bagi manusia, oleh karena itu sudah semestinya mereka selektif dalam memilih setiap makanan. Kalau tidak makan justru dapat mengganggu kesehatan. Tubuh manusia membutuhkan makanan yang sehat / baik. Makanan dikatakan sehat / baik apalagi memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Makanan harus bersifat higienis yaitu tidak mengandung kuman penyakit
2) Makanan mudah dicerna oleh alat – alat pencernaan.
2.5 Hikmah yang terkandung dalam S. Al Baqarah ayat 172 – 173
A. Diharamkan
Bangkai dan Hikmahnya
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang
sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai
itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk
persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah
yang sangat besar sekali.
· Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
· Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
· Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
· Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
· Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
B. Hikmah
Diharamkannya Darah
Makanan kedua yang diharamkan ialah
darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka
jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab
Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang
mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia
yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana
halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau
lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas
ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu
dikumpulkan kemudian diminum.
C. Hikmah
Diharamkannya Daging Babi
Hikmah dari pengharaman memakan
daging babi ini. Kita tinjau beberapa Mudharat (kerugian) mengkonsumsi daging
babi dari berbagai sudut pandang kajian ilmiah, beberapa diantaranya :
· Babi adalah
hewan yang sangat Rakus dan kotor
Seperti yang diketahui babi adalah binatang yang tidak memiliki kelenjar keringat. Dengan demikian, segala jenis ekskresi diproses secara internal fisiologis. Proses ekskresi kulit pada babi terjadi dibawah lapisan kulit. Proses ini akan menyebabkan babi selalu kepanasan. Oleh karena itu ia membutuhkan pendingin dari luar. Air contohnya. Tapi ditempat-tempat tertentu air adalah sesuaru yang sulit ditemukan. Jadi bagaimana solusinya bagi babi? Jangan khawatir, karena babi ini ternyata punya tehnik tersendiri untuk mendinginkan tubuhnya. Tehnik ini disebut ” berkubang”. Dan hebatnya, kubangan yang paling disukainya babi adalah kotorannya sendiri.Babi juga adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Kita mungkin pernah mendengar pameo ” rakus seperti babi.”. Pameo ini sepenuhnya tepat. Karena babi memang memiliki kecenderungan untuk memakan apa saja yang di depannya. Jika perlu juga memakan makanan yang tak layak dimakan sekalipun seperti sampah atau busuk-busukan bahkan jika dibiarkan ia akan memakan kotoran hewan maupun kotorannya sendiri. Babi akan terus makan hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
· Daging Babi mengandung Urid Acid (Asam Urat) dengan kadar yang tinggi (98%)
·
Dalam daging babi terdapat cacing pita yangapa bila di konsumsi manusia
akan membahayakan karena banyak menimbulkan penyakit.
D. Hikmah diharamkannya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Adapun
keharaman suatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain Allah, tidaklah
ini diharamkan karena zatnya. Tapi, disebabkan oleh ketidaktulusan jiwa dan
tidak adanya bulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong yang najis. Karena
adanya kaitan akidah dengan segala yang diharamkan. Sungguh Allah telah
mendorong kepada manusia agar hanya ber-tawajjuh kepada Allah semata-mata tanpa
ada persekutuan.
Dari sini jelas sekali hubungan antara pengharaman dan penghalalan dengan
penegasan Allah. Maka, disini ada hubungan yang kuat antara akidah pengesaan
Allah dengan masalah halal dan haram bahkan dari segi segala hukum syara’ yang
lain
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan oleh agama dari segi hukumnya. Makanan yang halal hakikatnya adalah makanan yang didapat dan di olah dengan cara yang benar menurut agama.
2. Bahwa makanan halal adalah makanan – makanan yang dihalalkan oleh Allah dan juga didapat dari rizki / usaha yang baik dan halal pula.
3. Allah memerintahkan orang mukmin agar memakan makanan halal dan bersyukur kepada Allah. Adapun makanan yang diharamkanNya adalah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain menyebut selain asma Allah.
4. Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan..
5. Diharamkan memakan Bangkai (kecuali hewan air/laut dan belalang), darah, daging babi dan hewan yang disembilih dengan menyebut nama selain Allah swt.
Apabila
dalam keadaan terpaksa diperbolehkan memakannya dengan ketentuan tidak dalam
keadaan dan tujuan maksiat, tidak berlebihan dan mereka tidak menginginkannya,
karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Manfaat Makanan Halal
Perintah Allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal tentu bermanfaat bagi pelakunya antara lain:
1) Makanan yang halal dapat menyehatkan badan dan terpeliharanya diri dari sumber rizki.
2) Menyebabkan amal ibadah diterima Allah
3) Dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa
4) Termasuk golongan orang sholeh dan berakhlak mulia.
Tubuh manusia membutuhkan makanan yang sehat / baik. Makanan dikatakan sehat / baik apalagi memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Makanan harus bersifat higienis yaitu tidak mengandung kuman penyakit
2) Makanan mudah dicerna oleh alat – alat pencernaan.
3.2
Saran
Dengan makalah ini kita bisa mengetahui makanan yang dianjurkan oleh Allah, sebagaimana yang telah dikemukakan dan dijelaskan oleh para ulama’ diatas beserta dalil-dalil mereka. Maka kita harus bersyukur kepada Allah yang telah memberi ni’mat di bumi ini, terutama dalam makanan- makanan yang halal. Dan dengan makalah ini, semoga kita bisa mengambil hikmah dan manfaat dari padanya. Amiinn Ya Robbal Alamiinnn..
DAFTAR PUSTAKA
· Al ghazali, Imam. 1995. Ihya’ Ulumuddin. Jakarta: Pustaka Amani
· Rusyd, Ibnu. 2002. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: pustaka Amani
· Yahya, Abu Zakariya bin Syarif An-Nawawi. 1997. Riyadhush Shalihin. Surabaya: Al-Hidayah - See more at: http://manbaulilmiwalhikami.blogspot.com/2014/01/makalah-yang-halal-dan-baik.html#sthash.8U7ppKCt.dpuf
· http://moezlemah-afaasyiq.blogspot.com/2011/10/makanan-halal-dan-haram.html