Friday, 26 February 2016

MAKALAH PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL


BAB 1

I. PENDAHULUAN

1. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional , diplomasi, hukum internasional dan politik internasional .

 

II.    PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

 

1. ASEAN ( Association of South East Asian Nations)

A. TUJUAN & PRINSIP ASEAN

1. TUJUAN

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan melalui usaha dan semangat bersama untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
  1. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat;
  1. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
  2. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

 

2. PRINSIP

§  Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara

§  Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar

§  Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

§  Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai

§  Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan

§  Kerjasama efektif antara anggota

B. STRUKTUR ORGANISASI ASEAN

Untuk melaksanakan hubungan dan kerja sama ASEAN telah dibentuk dua komite, yaitu komite tetap dan komite sementara. Komite tetap membahas dan meningkatkan kerja sama diantara anggota ASEAN secara tetap dan berkesinambungan. Komisi tidak tetap mengurusi, memelihara dan meningkatkan hubungan perdagangan yang lebih baik dengan MEE dan bentuk-bentuk kerja sama dengan negara lain. Selain komite, untuk memperlancar kerja sama antaranggota maupun dengan negaranegara di luar ASEAN juga terdapat sekretariat ASEAN. Terdapat dua sekretariat ASEAN yaitu sekretariat tetap dan sekretariat nasional.

         1) Sekretariat tetap ASEAN

Sekretariat tetap ASEAN berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh seorang sekretaris tetap ASEAN. Tugasnya adalah mengkoordinasi sekretariat-sekretariat nasional yang ada di masing-masing negara anggota ASEAN.

         2) Sekretariat nasional ASEAN

Sekretariat nasional ASEAN dibentuk di masing-masing negara anggota ASEAN dan dipimpin oleh seorang sekretariat nasional ASEAN. Tugasnya memperlancar tugas-tugas yang dihadapi oleh setiap negara anggota ASEAN.

 

C. Kerja Sama Asean

Untuk memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri lingkaran konsentris (concentric circles) yang terdiri dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam lingkaran konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries.

Berikut Kerja sama Asean yang diemban Deplu:

1. Kerja Sama Politik dan Keamanan

Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia.  Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia  Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).

Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).
Beberapa kerjasama politik dan keamanan:

·            Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);

·            Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);

·            Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang  bertujuan untuk mempromosikan  perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;

·            Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;

·            Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;

·            Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

2. Kerja Sama Ekonomi

Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).

Beberapa kerjasama ekonomi adalah:

·       Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);

·       Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui
pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff – CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna
menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;

·       Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);

·       Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;

·       Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;

·       Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;

·       Kerjasama di sektor energi dan mineral;

·       Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan

·       Kerjasama dalam bidang pembangunan.

3. Kerja Sama Fungsional

Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.

Beberapa kerjasama fungsional adalah:

·       Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita  melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio
nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).

·       Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;

·       Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;

·       Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;

·       Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.

 

 

D. Peranan ASEAN dalam rangka meningkatkan hubungan internasional

ASEAN merupakan organisasi internasional dalam lingkup Asia Tenggara. ASEAN bermanfaat bagi negara-negara anggota khususnya dan negara-negara bukan anggota di kawasan Asia Tenggara. ASEAN dibentuk dengan misi perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan bersama negara-negara Asia Tenggara. ASEAN merupakan jembatan penghubung bagi negara-negara Asia tenggara untuk melakukan hubungan dan kerja sama baik antara anggota, negara-negara kawasan Asia Tenggara yang bukan anggota maupun negara-negara lain di dunia. ASEAN juga menjadi media bagi negara-negara Asia Tenggara untuk bekerja sama memecahkan masalah demi tercapainya masyarakat damai, adil dan sejahtera di Asia Tenggara. Meskipun ASEAN merupakan sarana untuk melakukan hubungan dengan dunia internasional, namun ASEAN tetap memegang teguh ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan bersama, antara lain:

    1. menentukan sendiri nasibnya tanpa campur tangan dari pihak lain
    2. berkeinginan mengembangkan hubungan damai dan saling menguntungkan dengan semua negara di dunia
    3. terus memperjuangkan kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah yang bebas dan netral Atas dasar ketentuan tersebut ASEAN berusaha meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan negara-negara lain.

Dengan demikian ASEAN mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan hubungan Internasional

 

2. KAA ( Konferensi Asia Afrika)

Pasca perang dunia II mendorong PBB untuk menciptakan perdamaian dunia, namun organisasi terbesar di dunia tersebut tidak mampu menciptakan perdamaian. Apalagi dengan adanya pertentangan antara dua negara adidaya, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Apabila pertentagan dua negara tersebut meningkat, maka dapat mengakibatkan perang yang akan merugikan bangsa-bangsa di seluruh dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia Afrika.

a. Sejarah Konferensi Asia Afrika

Pada tahun 1950-an, masih banyak negara-negara di Asia Afrika yang berjuang melawan imperialisme untuk mencapai kemerdekaan. Sebagai perwujudan politik luar negeri bebas aktif, maka bangsa Indonesia mempunyai inisiatif untuk menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Oleh karena itu diadakan pembicaraan pendahuluan yang sering dikenal dengan Konferensi Panca Negara. Konferensi pendahuluan tersebut diadakan dua kali, yaitu:

1)      Konferensi Kolombo di Sailan, Srilanka. Konferensi di Sailan disebut Konferensi Panca Negara 1. Konferensi ini memutuskan bahwa KAA-1 akan diselenggarakan di Indonesia dan Indonesia dipilih sebagai penyelenggara.

2)      Konferensi Bogor tahun 1954, diadakan di Bogor Indonesia. Konferensi Bogor disebut juga Konferensi Panca Negara II. Konferensi ini memutuskan:

a)      KAA akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955,

b)      negara-negara yang akan diundang sebanyak 30 negara,

c)      menetapkan rancangan agenda konferensi dan merumuskan tujuan pokok konferensi,

d)     mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat.

 

o   Pelaksaanaan KAA

KAA dilaksanakan di gedung Merdeka Bandung pada tanggal 18-24 April 1955. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara yang terdiri dari:

1) Negara-negara pengundang, terdiri dari:

a)      Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo,

b)      India diwakili oleh Perdana Menteri J. Nehru,

c)      Burma diwakili oleh Perdana Menteri U Nu,

d)     Sailan diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawala,

e)      Pakistan diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad Ali.

2) Negara-negara anggota, terdiri dari:

a)      Negara Asia, antara lain Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Jepang, RRC, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Nepal, Afganistan, Irak, Iran, Saudi Arabia, Syria(Suriah), Yordania, Libanon, Turki, dan Yaman.

b)      Negara Afrika, antara lain Mesir, Sudan, Ethiopia, Liberia, Libia, dan Ghana (Pantai Emas)

 

b. Tujuan dan keputusan KAA

Tujuan diadakannya KAA antara lain:

1)      mengajukan kerja sama antara bangsa-bangsa Asia-Afrika dalam lapangan sosial, ekonomi dan kebudayaan,

2)      menentang diskriminasi ras dan kolonialisme,

3)      memperbesar peranan Asia-Afrika di dunia dan ikut mengusahakan perdamaian dunia

Keputusan KAA antara lain:

1)      memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia-Afrika di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan, misalnya memajukan perdagangan antar bangsa Asia-Afrika maupun dengan dunia Internasional, memajukan pengajaran, dan pertukaran pelatih serta guru,

2)      membantu perjuangan menentang imperialisme ,

3)      menjunjung hak asasi manusia dan menentang diskriminasi ras,

4)      ikut aktif dalam mengusahakan perdamaian dunia.

 

 

c. Hasil KAA

Selain keputusan keputusan tersebut KAA juga menghasilkan Deklarasi Bandung. Deklarasi ini memuat sepuluh prinsip yang dikenal dengan sebutan Dasa Sila Bandung. Isi dari deklarasi ini adalah:

1)      menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB,

2)      menghormati kedaulatan dan integritas semua anggota,

3)      mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil,

4)      tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal daalm negeri negara lain,

5)      menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri atau secara kolektif sesuai dengan piagam PBB,

6)      a) tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak khusus bagi salah satu negara besar,

b) tidak melakukan tekanan terhadap negara lain,

7)      tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain,

8)      menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian hakim, ataupun cara damai lain lagi menurut pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan piagam PBB,

9)      memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama,

10)  menghormati hukum dam kewajiban-kewajiban internasional.

 

d. Peranan KAA dalam rangka meningkatkan hubungan internasional

KAA mempunyai peranan sangat penting dalam menjalin hubungan antara negara-negara anggota di Asia Afrika maupun dengan negara di seluruh dunia. Dengan adanya bangsabangsa Asia Afrika saling menjalin hubungan erat yang dimanifestasikan dalam bentuk persahabatan dan persaudaraan. KAA juga merupakan semangat bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat menjaga eksistensinya. Selain itu Konferensi Asia Afrika juga menjadi penegak antara blok Barat dan blok Timur yang saling berlomba-lomba menanamkan pahamnya. Konferensi Asia Afrika juga menjadi pendorong bagi negara-negara Asia Afrika yang belum merdeka berjuang melepaskan diri dari penjajahan.

Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan KAA mempengaruhi perdamaian bangsa-bangsa diseluruh dunia. Pengaruh KAA tersebut antara lain:

1)      berkurangnya ketegangan dunia karena adanya persaingan blok barat dan blok timur yang sama-sama kuat

2)      mulai dihapusnya diskriminasi ras di negara amerika dan australia

3)      meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk mencapai kemerdekaan

4)      Belanda bingung dalam menghadapi blok Asia Afrika di PBB sebab blok Asia Afrika memberi dukungan Indonesia atas tuntutan terhadap Irian Barat.

 

 

3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-bangsa merupakan salah satu organisasi internasional yang terbesar di dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. PBB saat ini mempunyai anggota sebanyak 191 negara. PBB sebagai organisasi seluruh negara-negara di dunia, diharapkan mampu melakukan perannya yaitu untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.

 

a. Sejarah singkat berdirinya PBB

Tahun 1915, Amerika Serikat berhasil menuangkan suatu konsep yang irumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga”. Tujuannya untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usul presiden Amerika Serikat, Wodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (Leaque of Nations). Tujuan Liga Bangsa-bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.

Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Perang ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler dari Jerman dan kaum fasis yang dipimpin Mussolini dari Italia. Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia.

Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevalt dan perdana menteri Inggris, Winston Churchill mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter). Piagam ini kemudian ditandatangani oleh 50 negara. Piagam Atlantik mendasari berdirinya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Organisasi baru ini menggantikan peran LBB .

Indonesia masuk PBB pertama kali pada tanggal 28 September 1950 sebagai anggota ke-60. Pada 7 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB. Pada 28 September 1966, Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB

 

b. Asas organisasi dan tujuan PBB

Dalam menjalankan roda organisasi, PBB menganut beberapa asas. Asas-asas tersebut yaitu:

1)      Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.

2)      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.

3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan

4)      jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.

5)      Dalam hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

Asas tersebut mendasari pelaksanaan roda organisasi PBB guna mewujudkan tujuannya. Adapun tujuan PBB yaitu:

1)      memelihara perdamaian dan keamanan internasional,

2)      mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa,

3)      menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi,

4)      menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

 

c. Struktur organisasi PBB

Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), dan Sekretaris Jenderal.

1) Majelis Umum

Majelis Umum adalah alat perlengkapan PBB tertinggi dengan sidang lengkap yang terdiri dari wakil-wakil semua negara anggota. Setiap anggota dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Tiap bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB. Bahasa resmi yang digunakan dalam sidang umum terdiri dari bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, bahasa Arab, dan bahasa Cina.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu:

a)      berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,

b)      berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan,

c)      berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,

d)     berhubungan dengan keuangan,

e)      penetapan keanggotaan,

f)       mengadakan perubahan piagam,

g)      memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, dan Hakim Mahkamah Internasional.

2) Dewan Keamanan

Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap ditambah 10 anggota tidak tetap. Terdapat 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina. Anggota tetap mempunyai hak veto. Adapun anggota tidak tetap dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.

Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan ada suatu komite staf militer yang diperbantukan pada Dewan Keamanan. Kepala staf militer ditunjuk dari kepala staf militer di negara anggota tetap.

Dewan Keamanan memiliki tugas sebagai berikut:

a)      memelihara perdamaian dan keamanan dunia internasional,

b)      mengamati dan mencegah terjadinya perselisihan,

c)      bersama majelis umum mengangkat hakim mahkamah internasional,

d)     melakukan tindakan militer terhadap agresor,

e)      mengawasi wilayah-wilayah yang sedang bersengketa.

 

3) Dewan Ekonomi dan Sosial

Pada awalnya, Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara. Kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang berlaku tahun 1965, anggota dewan tersebut bertambah manjadi 27 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh sidang umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial tidak lepas dari praktik kehidupan ekonomi dan sosial internasional. Tugas-tugas tersebut, yaitu:

a)      bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial,

b)      mengembangkan ekonomi, sosial dan politik,

c)      memupuk hak asasi manusia,

d)     mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum dan anggota PBB.

 

4) Dewan Perwalian

Dewan Perwalian terdiri dari:

a)      anggota yang menguasai daerah perwalian,

b)      anggota tetap dewan keamanan,

c)      sejumlah anggota yang dipilih selama 3 tahun oleh sidang umum.

 

Tugas dan fungsi Dewan Perwalian adalah:

a)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.

b)      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.

c)      Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.

 

Piagam PBB menyatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5) Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antarnegara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional digunakan. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Adapun syaratsyarat untuk dapat dipilih menjadi seorang hakim meliputi:

a)      mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang kehakiman,

b)      mempunyai reputasi atau nama baik internasional dan terhormat,

c)      mampu memeriksa dan mengadili setiap persoalan yang diajukan,

d)     dalam mengambil keputusan berpedoman kepada sumber hukum internasional.

6) Sekretariat

Sekretariat terdiri atas sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal pembantu yang bertugas sebagai berikut:

a)      mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum dan badan-badan utama lainnya,

b)      melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaikbaiknya.

d.Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia

a. Peranan PBB bagi dunia internasional

1.      Bidang keamanan dan perdamaian

2.      Bidang ekonomi

3.      Bidang sosial, budaya, kesehatan dan kemanusiaan

 

b. Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia

1.  Ketika revolusi Nasional sedang berkobar untuk melawan kolonial belanda di negara kita

2.  Pada masa perang colonial ke-2 antara Indonesia dan Belanda

3.   Pada saat perjuangan pembebasan Irian Barat.

 

 

 

III. DAFTAR PUSTAKA:

http://rizkaambarwigati.blogspot.com/2013/02/peranan-organisasi-internasionalaseanaa.html

http://tunas63.wordpress.com/2009/12/12/kerja-sama-asean/

http://bagus-barbar.blogspot.com/2012/06/peranan-pbb-dalam-meningkatkan-hubungan.html