BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat
ini, kebanyakan orang pasti menggunakan jasa perbankan untuk menyimpan uang
mereka. Selain mendapat jaminan keamanan atas uang mereka, nasabah juga
mendapat keuntungan dari bank yaitu berupa bunga bank. Disaat keadaan inflasi dan
banyak orang yang membutuhkan uang, bank justru menawarkan bunga dengan tingkat
yang cukup tinggi agar banyak orang yang menyimpan uangnya di bank. Inilah yang
membuat daya tarik bank semakin besar bagi masyarakat. Minat masyarakat yang
besar pada jasa perbankan terlihat pula dari besarnya dana simpanan masyarakat
yang mencapai kisaran 108% pada tahun 2005 dan dana yang digulirkan (kredit)
pada masyarakat mencapai 110% pada tahun 2004.
Namun
ironis, disaat bank menawarkan berbagai keuntungan seperti yang telah kami
sebutkan diatas, ternyata ada anggapan bahwa bunga bank adalah riba dan tidak
sesuai dengan hukum islam. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat
mengalihkan dananya dari bank konvensional ke bank syariah untuk menghindari
riba tersebut. Atas dasar fenomena tersebut, maka kami tertarik untuk menulis
tentang hukum bunga bank menurut islam.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah pada penulisan kali ini adalah
1. Apa Pengertian Bunga Bank ?
2. Jelaskan apa hukum Bunga Bank dalam pandangan islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bunga Bank
Bank adalah badan yang memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan penawaran kredit. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain : menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dans ebagainya, menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan usahanya, bank menerapkan prinsip bunga. Yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya dan mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit. Sedangkan bunga sendiri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal dengan tingkat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. Yang dimaskud dengan pemilik modal adalah nasabah (untuk dana simpanan) dan bank (untuk transaksi kredit). Bank-bank di Indonesia menganut prinsip bunga floating rate, dimana tingkat bunga sering berubah-ubanh sesuai dengan ketentuan BI rate yang ditetapkan oleh BI.
B. Hukum Bunga Bank
Ibnu Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
a.
Riba Nasiah
Riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Riba ini hukumnya haram.
b.
Riba Fadhl
Riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda sejenis
Maka dapat dikatakan bahwa bunga bank adalah riba nasiah dan hukumnya haram. Karena bunga bank terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang dan adanya nilai waktu dalam uang (time value).
Riba adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Misalnya, si A memberikan pinjaman kepada si B dengan syarat si B mengembalikan uang si A beserta tambahannya (bunga) setelah jangka waktu tertentu.
Menurut Maulana Muhammad Ali pada hakikatnya riba itu memberatkan bagi peminjam. Semua agama sama melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Adapun dampak
akibat praktek riba itu, antara lain :
1.
Menyebabkan
eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
2.
Uang
modal besar yang dikuasai oleh the haves
tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif yang sangat bermanfaat
bagi masyarakat, tetapi justru disalurkan dalam pengkreditan berbunga yang
belum produktif.
3.
Bisa
menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa menyebakan keretakan
rumah tangga, jika si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman beserta
bunga-bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak
negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan
kelompok Yahudi yang tinggal di Jazirah Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan
menjalankan praktek riba, dan Islam pun dengan tegas melarang riba.
Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39, yang menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipatgandakan hartanya denga jalan riba, melainkan dengan jalan yang dikeluarkan karena Allah semata-mata. Dalam surat Ar-Rum ini belum konkret melarang riba.
Barulah pada Surat Ali Imran ayat 130, dijelaskan bahwa riba itu dilarang, hal ini juga dikukuhkan dengan turunnya Surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang termasuk ayat hukum terakhir yang diturunkan. Ayat ini juga dipakai dalil oleh ulama yang mengharamkan riba secara mutlak, artinya sedikit atau banyak tetap saja haram.
Di
dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa riba itu
termasuk tujuh dosa besar, yaitu : syirik, sihir, membunuh, makan riba, makan
harta anak yatim, melarikan diri pada waktu pertempuran, dan memfitnah. Ada
pula hadist riwayat Bukhari sebagai berikut :
(الحديث)
لعن ٵلله ٵکل
الرباوموكله
وشا اهديه وكاتبه
“Allah mengutuk orang yang mengambil riba (orang yang member pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang berhutang), dua orang yang menjadi saksinya dan orang yang mencatatnya.” Maka sudah jelas bahwa bunga bank adalah riba dan riba hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Dari paparan kami diatas dapat disimpulkan bahwa bunga bank adalah riba dan riba hukumnya haram. Bunga bank haram karena ada satu pihak yang dirugikan dengan adanya bunga. Dalam Islam, segala hal yang memberatkan satu pihak itu dilarang. Dilarangnya praktek riba ini dijelaskan di Al-Qur’an dan dipertegas melalui hadist.
B. SARAN
Dari
penulisan tersebut, penulis memberikan saran agar masyarakat dapat lebih
selektif dan cermat dalam memilih jasa perbankan dan berusaha untuk menghindari
praktek bunga bank (riba). Dan hendaklah kembali pada praktek ekonomi islam
yang sesuai dengan syariat agama.
DAFTAR PUSTAKA
Luth Thohir, Sam’un Makmur, dkk, 2010, Buku Daras: Pendidikan Agama Islam, Malang : PPA – UB
Furqan Arief, Muharam Marzuki, dkk. 2002, Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Jakarta : -
Zuhdi Masjfuk, 1996, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam),
Jakarta : Toko Gunung Agung
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2/
http://azharku.wordpress.com/2006/09/11/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam/